JAKARTA, plus62.co – Peredaran gelap obat-obatan terlarang jenis pil koplo, yang dikenal karena efek halusinasi dan adiktifnya, dilaporkan semakin merajalela di wilayah Jakarta Selatan. Yang lebih mengkhawatirkan, munculnya dugaan serius adanya praktik setoran bulanan (upeti) dari para pedagang pil koplo kepada oknum di jajaran Polres Metro Jakarta Selatan agar aktivitas ilegal mereka berjalan lancar.
Berdasarkan laporan dan kesaksian yang dihimpun, beberapa pedagang pil koplo di sejumlah titik di Jakarta Selatan , seperti di Mampang Perapatan, Pasar Minggu, Pancoran, Tebet, Kebayoran Baru hingga Lenteng Agung secara yang terang-terangan mengakui bahwa mereka rutin menyetorkan sejumlah uang setiap bulan kepada pihak yang diduga merupakan oknum anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Praktik ini diduga menjadi kunci utama yang membuat peredaran barang haram tersebut sulit diberantas, bahkan seolah-olah mendapat “izin” beroperasi.

“Saya bayar bulanan, sudah tahu semua orang di sini. Kalau tidak setor, langsung digerebek. Jadi ini seperti ‘biaya aman’ agar jualan bisa jalan terus,”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ujar pemilik toko di Jalan Menteng Atas No. 21 Rt. 13 Rw. 9, Pasar Manggis, Setia Budi, Jakarta Selatan yang sehari-hari menjual pil koplo kepada semua kalangan.
Dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam melancarkan peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para orang tua. Mereka khawatir generasi muda menjadi korban akibat mudahnya akses mendapatkan pil-pil tersebut.
Merespons tudingan serius ini, pihak Polres Metro Jakarta Selatan belum memberikan pernyataan resmi yang membantah atau mengonfirmasi dugaan setoran upeti tersebut. Pihak kepolisian seringkali mengklaim telah melakukan berbagai operasi penangkapan dan pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya.
Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya didesak untuk segera mengambil tindakan tegas, melakukan penyelidikan internal yang mendalam, dan menindak oknum anggota yang terbukti terlibat, karena praktik tersebut jelas-jelas mencoreng institusi kepolisian dan menghambat upaya pemberantasan narkoba.
Tokoh masyarakat mendesak agar kasus ini tidak hanya berhenti pada penangkapan pengedar kecil, tetapi harus mampu membongkar jaringan besar, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat yang menjadi beking peredaran pil koplo di Ibu Kota. Masyarakat menanti transparansi dan tindakan nyata dari pimpinan kepolisian untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan Jakarta Selatan bebas dari peredaran gelap obat-obatan terlarang.
(Ruhan)