Jakarta Selatan Darurat Pil Koplo, Masyarakat Tanya Polisi Kemana plus62

Jakarta Selatan Darurat Pil Koplo, Masyarakat Tanya Polisi Kemana

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, plus62.co – Situasi peredaran obat keras terbatas jenis pil koplo di wilayah Jakarta Selatan kini semakin mengkhawatirkan. Lembaga pengawasan kesehatan mencatat peningkatan signifikan kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar. Kondisi ini membuat Jakarta Selatan layak disebut dalam status darurat pil koplo.

Dari hasil penelusuran di lapangan, sejumlah titik di kawasan seperti Pasar Minggu, Jagakarsa, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru dan Mampang Prapatan diduga menjadi lokasi peredaran aktif obat keras terbatas. Peredaran dilakukan secara terang terang-an, bahkan ada yang nekat menjual pil koplo tak jauh dari markas Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Ketua PMI Jakpus Buka Pelayanan Arus Mudik Di Stasiun Gambir

Lebih mengejutkan, seorang penjual obat keras di kawasan Lenteng Agung, mengaku kerap memberikan iuran bulanan ke oknum seragam aktif agar bisa membuka kios untuk berjualan pil koplo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memang ada setor iuran bang untuk Polisi. Kami setorkan tiap bulan-nya,” jelas “A” melalui sambungan daring dilansir ifakta.

Sementara itu, sumber dari kalangan internal penegak hukum menyebutkan adanya indikasi praktik “setoran” kepada oknum aparat agar bisnis gelap tersebut tetap berjalan lancar.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap di Hari Raya Iduladha dan Cuti Bersama pada 6 dan 9 Juni 2025

“Koordinasi sekarang naik bang 3 juta perlokasi,” jelasnya kepada media.

Dugaan ini semakin memperkuat alasan mengapa peredaran pil koplo di wilayah Jakarta Selatan sulit diberantas. Fenomena ini sudah sangat darurat dan membutuhkan tindakan tegas lintas instansi. Masyarakat mendorong Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM RI) mengambil sikap atas maraknya obat keras terbatas yang jelas palsu.

Praktisi hukum Rinto Agus Hartoyo memaparkan “Kalau tidak segera ditindak, generasi muda akan jadi korban. Pil koplo ini efeknya mirip narkotika, bisa membuat ketagihan dan gangguan mental permanen,” ujar Rinto (6/10/2025).

Baca Juga :  Tercatat 49.101 Wisatawan Kunjungi Monas, Walikota Jakpus Perintahkan Jajaran Antisipasi Pungli

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, peredaran obat keras tanpa izin edar merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Masyarakat kini mendesak Polres Metro Jakarta Selatan dan BPOM RI untuk segera turun tangan menertibkan jaringan pengedar serta menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada oknum aparat yang terbukti bermain di balik bisnis haram tersebut.

(Red)

Berita Terkait

Uskup Manokwari-Sorong Harap Keuskupan untuk Umat Katolik di Lingkungan TNI-Polri Aktif Tangani Masalah Papua
Silaturahmi Penuh Kehangatan, Ketua Umum LSM Geram dan Redaktur Ifakta.co Sepakat Perkuat Sinergi untuk Masyarakat Tangerang
UI Dorong Reformasi Pengawasan Polri Lewat Peluncuran Buku dan Webinar Nasional
Truk Amblas di Proyek Betonisasi Selembaran, Lalu Lintas Kapuk–Cengkareng Lumpuh Berjam-jam
Lazada Ajak Wartawan Angkat Ekosistem Ekonomi Digital Indonesia Lewat Lomba Tulis
Hj Andi Nirwana: Membangun Semangat Kolaborasi Pemuda Menuju Generasi Emas 2045
Tumbur Parluhutan Purba, Sosok Tegas di Balik Gebrakan Satpol PP Jakarta Pusat Berantas Obat Terlarang
Viral di Medsos! Lapangan Padel di Meruya Jakbar Ambruk Saat Hujan Deras dan Angin Kencang

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 13:29 WIB

Uskup Manokwari-Sorong Harap Keuskupan untuk Umat Katolik di Lingkungan TNI-Polri Aktif Tangani Masalah Papua

Selasa, 4 November 2025 - 19:52 WIB

Silaturahmi Penuh Kehangatan, Ketua Umum LSM Geram dan Redaktur Ifakta.co Sepakat Perkuat Sinergi untuk Masyarakat Tangerang

Selasa, 4 November 2025 - 09:29 WIB

UI Dorong Reformasi Pengawasan Polri Lewat Peluncuran Buku dan Webinar Nasional

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Truk Amblas di Proyek Betonisasi Selembaran, Lalu Lintas Kapuk–Cengkareng Lumpuh Berjam-jam

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Lazada Ajak Wartawan Angkat Ekosistem Ekonomi Digital Indonesia Lewat Lomba Tulis

Berita Terbaru

Foto warga buang dan bakar sampah di tepi jalan

Megapolitan

Pembakaran Sampah Sembarangan Masih Marak di Kapuk

Jumat, 14 Nov 2025 - 20:48 WIB

Hukum & Kriminal

Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 14 Nov 2025 - 12:41 WIB