LEBAK,Plus62.co – Masyarakat Desa Cilangkap, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Lebak, menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap pengelolaan Dana Desa yang diduga penuh dengan penyimpangan. Dugaan ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran ini telah menyita perhatian dan memicu keprihatinan berbagai pihak.
Kekecewaan ini terutama disebabkan oleh minimnya realisasi pembangunan di lapangan, meskipun desa menerima alokasi dana yang sangat besar setiap tahunnya. Salah satu contoh nyata yang dikeluhkan adalah kondisi infrastruktur jalan di desa tersebut yang masih sangat buruk.
Merespon kondisi ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Peduli Keadilan (PEKA), Obay Hendra Winandar, menyatakan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa pada tahun 2025 saja, Pemerintah Desa Cilangkap telah mengelola dana sebesar Rp 989.493.000, namun diduga tidak ada pembangunan yang nyata dari dana sebesar itu.
“Bersama masyarakat, kami LSM PEKA meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak untuk memeriksa Dana Desa Cilangkap. Masyarakat menduga kuat adanya permainan oknum di dalam pemerintah desanya,” ungkapnya pada Sabtu (30/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Winandar menambahkan bahwa masyarakat sudah lelah menyampaikan aspirasi mengenai buruknya infrastruktur jalan kepada pemerintah desa setempat, namun tidak pernah ada tindak lanjut atau perbaikan untuk akses utama mereka.
“Sudah lama diusulkan, tetapi tidak ditanggapi. Lalu, ke mana anggaran Dana Desa yang begitu besar itu dialokasikan?” keluhnya.
Ia mengingatkan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada respons dari aparat penegak hukum—baik Polres Lebak, Kejaksaan Negeri Lebak, maupun Inspektorat—maka seluruh unsur masyarakat akan melaporkan hal ini secara resmi ke Kejaksaan dengan membawa bukti-bukti penggunaan anggaran oleh Pemerintah Desa Cilangkap. “Kami akan segera melaporkannya dengan membawa semua bukti yang ada,” tegasnya.
Rincian Anggaran Dana Desa Cilangkap Tahun 2025: Berikut adalah detail penyaluran Dana Desa untuk Cilangkap, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Lebak, Banten (Data per 12 Juli 2025):
Total Anggaran: Rp 989.493.000 Status Desa MAJU:
- Penyaluran Tahap 1:Rp 470.377.200 (47,54%)
- Penyaluran Tahap 2:Rp 519.115.800 (52,46%)
- Penyaluran Tahap 3:Rp 0 (0,00%)
Sebagian Detail Alokasi Penggunaan Dana:
- Operasional Pemerintah Desa: Rp 9.000.000; Rp 7.150.000; Rp 13.450.000
- Insentif/Operasional RT/RW: Rp 51.000.000
- Pengelolaan Aset Desa: Rp 5.280.000
- Musyawarah Desa: Rp 7.330.000 (non-reguler) & Rp 12.645.000 (Perencanaan Desa)
- Jaringan Komunikasi & Informasi Desa: Rp 70.000.000
- Informasi Publik Desa: Rp 1.020.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup: Rp 29.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi Jalan:
- Prasarana Jalan (Gorong-gorong, Drainase): Rp 50.000.000
- Jalan Usaha Tani: Rp 117.210.000
- Jalan Desa: Rp 183.768.000 & Rp 72.590.000
- Sambungan Air Bersih Rumah Tangga: Rp 15.000.000 & Rp 45.000.000.
Bidang Kesehatan:
- Pemeliharaan Posyandu/Polindes: Rp 50.000.000
- Penyuluhan Kesehatan: Rp 5.776.000
- Penyelenggaraan Posyandu: Rp 53.000.000 & Rp 17.664.000
- Keadaan Mendesak: Rp 72.000.000
- Penyuluhan Hukum: Rp 11.920.000
- Peningkatan Kapasitas Aparat Desa:Rp 1.500.000; Rp 5.000.000; Rp 2.500.000
- Peningkatan Produksi:
- Peternakan: Rp 45.690.000
- Tanaman Pangan: Rp 35.000.000
(ASDI)