JAKARTA,plus62.co – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta yang jatuh pada 22 Juni 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini akan berlangsung selama dua setengah bulan, terhitung mulai tanggal 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Program pemutihan pajak ini merupakan bentuk insentif dari pemerintah daerah untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang sempat mengalami keterlambatan dalam membayar kewajiban pajaknya.
Hanya Bayar Pokok Pajak, Tanpa Denda
Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor hanya diwajibkan untuk membayar pokok pajak saja. Artinya, denda administratif atas keterlambatan pembayaran akan dihapuskan selama masa program berlangsung.
“Ya, seperti pembayaran pajak kendaraan biasa. Kalau punya tunggakan, biasanya harus dibayar pokok plus denda. Dengan adanya insentif ini, masyarakat hanya membayar pokoknya saja,” jelas Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana,(12/6/2025).
Lusiana juga menegaskan bahwa periode program ini sudah ditetapkan, dan masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. “Periode 14 Juni sampai dengan 31 Agustus 2025,” ujarnya.
Gubernur: Pemutihan Hanya untuk Warga yang Mau Bayar
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa program pemutihan ini bukan berarti membebaskan masyarakat dari kewajiban membayar pajak. Menurutnya, kebijakan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang memiliki niat baik untuk melunasi kewajiban perpajakannya.
“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau membayar pajak, ”Pramono Anung,(11/6/2025).