Pemprov DKI Jakarta Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sambut HUT ke-498

- Jurnalis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov DKI Jakarta Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sambut HUT ke-498

Pemprov DKI Jakarta Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sambut HUT ke-498

JAKARTA,plus62.co – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta yang jatuh pada 22 Juni 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini akan berlangsung selama dua setengah bulan, terhitung mulai tanggal 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Program pemutihan pajak ini merupakan bentuk insentif dari pemerintah daerah untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang sempat mengalami keterlambatan dalam membayar kewajiban pajaknya.

Baca Juga :  Ketupat Hidangan Khas di Hari Raya Idul Fitri, Cangkang Ketupat di Buat dari Anyaman Daun Kelapa Muda

Hanya Bayar Pokok Pajak, Tanpa Denda

Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor hanya diwajibkan untuk membayar pokok pajak saja. Artinya, denda administratif atas keterlambatan pembayaran akan dihapuskan selama masa program berlangsung.

Baca Juga :  Pemkot Jakpus Akan Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Seluruh Pekerja

“Ya, seperti pembayaran pajak kendaraan biasa. Kalau punya tunggakan, biasanya harus dibayar pokok plus denda. Dengan adanya insentif ini, masyarakat hanya membayar pokoknya saja,” jelas Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana,(12/6/2025).

Lusiana juga menegaskan bahwa periode program ini sudah ditetapkan, dan masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. “Periode 14 Juni sampai dengan 31 Agustus 2025,” ujarnya.

Gubernur: Pemutihan Hanya untuk Warga yang Mau Bayar

Baca Juga :  Dampak Mogok Sopir Truk: Harga Cabai dan Bawang Meroket

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa program pemutihan ini bukan berarti membebaskan masyarakat dari kewajiban membayar pajak. Menurutnya, kebijakan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang memiliki niat baik untuk melunasi kewajiban perpajakannya.

“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau membayar pajak, ”Pramono Anung,(11/6/2025).

Berita Terkait

Dampak Mogok Sopir Truk: Harga Cabai dan Bawang Meroket
Warga Banten Bolak Balik Bayar Pajak Kendaraan, Dimyati: Jangan Nyusahin Yang Mau Bayar Pajak
Ketupat Hidangan Khas di Hari Raya Idul Fitri, Cangkang Ketupat di Buat dari Anyaman Daun Kelapa Muda
Forkabi DPC kembangan Bersama Tiga Pilar Berbagi Takjil
Anggota Dewan F-PKS Habib Idrus Salim Aljupri dan Hilmi FPI akan Bedah 25 Rumah di Kosambi
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:19 WIB

Dampak Mogok Sopir Truk: Harga Cabai dan Bawang Meroket

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:17 WIB

Pemprov DKI Jakarta Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sambut HUT ke-498

Sabtu, 12 April 2025 - 13:06 WIB

Warga Banten Bolak Balik Bayar Pajak Kendaraan, Dimyati: Jangan Nyusahin Yang Mau Bayar Pajak

Sabtu, 29 Maret 2025 - 23:08 WIB

Ketupat Hidangan Khas di Hari Raya Idul Fitri, Cangkang Ketupat di Buat dari Anyaman Daun Kelapa Muda

Jumat, 7 Maret 2025 - 22:37 WIB

Forkabi DPC kembangan Bersama Tiga Pilar Berbagi Takjil

Berita Terbaru

Megapolitan

Viral Aksi Pungli Jukir di Bandung, Getok Tarif Parkir 50 Ribu

Jumat, 11 Jul 2025 - 11:54 WIB

Sopir Angkutan Umum Jurusan pondok labu Kebayoran lama ditemukan meninggal dunia dikolong MRT Fatmawati Jakarta Selatan. dok TMC Polda Metrojaya

News

Sopir Angkutan Umum Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 10 Jul 2025 - 12:16 WIB