JAKARTA,Plus62.co — Seorang wanita berinisial HZ di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diduga nekat memotong alat vital suaminya, H, karena cemburu setelah melihat isi percakapan di ponsel korban. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis selama lebih dari tiga minggu di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, mengatakan peristiwa penganiayaan berat itu terjadi pada Minggu (20/7/2025). Polisi baru menerima laporan tiga hari kemudian setelah korban dirawat di rumah sakit.
“Kami mendapat laporan tiga hari kemudian saat korban dirawat di RSCM. Setelah dilakukan penelusuran, benar korban sudah di rumah sakit dan kami temukan bahwa alat vital korban terputus,” ujar Ganda seusai rekonstruksi kasus di Mapolsek Kebon Jeruk, Selasa (21/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku penganiayaan adalah istri korban sendiri.
“Kami periksa saksi-saksi, kemudian naikkan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan bahwa istri korban sebagai tersangka,” kata Ganda.
Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tertidur lelap dengan menggunakan pisau cutter.
“Pelaku memotong alat vital korban menggunakan pisau cutter saat korban tidur,” ujar Ganda.
Meski mengalami luka parah, korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berkendara menuju fasilitas kesehatan terdekat sambil membonceng pelaku. Dari sana, korban kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Namun, upaya medis tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban.
“Sayangnya, korban meninggal dunia di RSCM setelah 23 hari dirawat, tepatnya pada 12 Agustus 2025,” kata Ganda.
Atas perbuatannya, pelaku HZ dijerat dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolsek Kebon Jeruk, polisi menghadirkan pelaku serta beberapa saksi untuk memperagakan 25 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa tragis tersebut.
(Rdw)