Istri Potong Alat Vital Suami di Jakbar, Korban Tewas di RSCM

Istri Potong Alat Vital Suami di Jakbar, Korban Tewas di RSCM

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekonstruksi Istri di Kebon Jeruk Potong Alat Vital Suami (Foto.Istimewa)

Rekonstruksi Istri di Kebon Jeruk Potong Alat Vital Suami (Foto.Istimewa)

JAKARTA,Plus62.co — Seorang wanita berinisial HZ di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diduga nekat memotong alat vital suaminya, H, karena cemburu setelah melihat isi percakapan di ponsel korban. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis selama lebih dari tiga minggu di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, mengatakan peristiwa penganiayaan berat itu terjadi pada Minggu (20/7/2025). Polisi baru menerima laporan tiga hari kemudian setelah korban dirawat di rumah sakit.

“Kami mendapat laporan tiga hari kemudian saat korban dirawat di RSCM. Setelah dilakukan penelusuran, benar korban sudah di rumah sakit dan kami temukan bahwa alat vital korban terputus,” ujar Ganda seusai rekonstruksi kasus di Mapolsek Kebon Jeruk, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Tambora Jakarta Barat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku penganiayaan adalah istri korban sendiri.

“Kami periksa saksi-saksi, kemudian naikkan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan bahwa istri korban sebagai tersangka,” kata Ganda.

Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tertidur lelap dengan menggunakan pisau cutter.

“Pelaku memotong alat vital korban menggunakan pisau cutter saat korban tidur,” ujar Ganda.

Baca Juga :  Uang Senilai 300 Juta Raib di Bawa Kabur Pencuri Usai Ambil dari Bank


Meski mengalami luka parah, korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berkendara menuju fasilitas kesehatan terdekat sambil membonceng pelaku. Dari sana, korban kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Namun, upaya medis tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban.

“Sayangnya, korban meninggal dunia di RSCM setelah 23 hari dirawat, tepatnya pada 12 Agustus 2025,” kata Ganda.

Baca Juga :  Warga Kembangan Selatan Bentangkan Spanduk Apresiasi Ima Mahdiah Realisasikan Pengaspalan Jalan


Atas perbuatannya, pelaku HZ dijerat dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolsek Kebon Jeruk, polisi menghadirkan pelaku serta beberapa saksi untuk memperagakan 25 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa tragis tersebut.



(Rdw)

Berita Terkait

Sidang Gugatan PMH Kiki Binti Jarih Lawan BRI Digelar di PN Jakarta Timur, Seluruh Tergugat Absen
Ketum RBPI Ika Polisikan Akun Medsos atas Dugaan Pelecehan Yang di Tujukan Kepadanya
Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol Palsu Rugikan Negara dan Langgar Undang-Undang Kesehatan
Polres Jakbar Tangkap Dua Pengelola Situs Judi Online Raup Ratusan Juta dalam Tiga Bulan
Viral! Diduga Aksi Pemalakan Sopir Box di Jembatan Tiga, Netizen Geram
Polda Metro Jaya Tangkap Lima Buronan Sri Lanka di Jakarta Terkait Kasus Narkoba dan Pembunuhan
Dua Pelaku Begal Motor di Kawasan Cikande Diringkus Polisi
Maraknya Pungli terhadap Sopir Berkedok “Pak Ogah” PR Serius bagi Kapolsek Cengkareng yang Baru

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Istri Potong Alat Vital Suami di Jakbar, Korban Tewas di RSCM

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Sidang Gugatan PMH Kiki Binti Jarih Lawan BRI Digelar di PN Jakarta Timur, Seluruh Tergugat Absen

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:24 WIB

Ketum RBPI Ika Polisikan Akun Medsos atas Dugaan Pelecehan Yang di Tujukan Kepadanya

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:52 WIB

Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol Palsu Rugikan Negara dan Langgar Undang-Undang Kesehatan

Kamis, 25 September 2025 - 20:58 WIB

Polres Jakbar Tangkap Dua Pengelola Situs Judi Online Raup Ratusan Juta dalam Tiga Bulan

Berita Terbaru

Rekonstruksi Istri di Kebon Jeruk Potong Alat Vital Suami (Foto.Istimewa)

Hukum & Kriminal

Istri Potong Alat Vital Suami di Jakbar, Korban Tewas di RSCM

Rabu, 22 Okt 2025 - 13:29 WIB