JAKARTA,Plus62.co — Wali Kota Jakarta Pusat Arifin bersama Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Pusat memberi sanksi tegas berupa segel mati (Penggembokan) terhadap sebuah bangunan di Jalan Sultan Syahrir, Nomor 8, Menteng, Jakarta Pusat yang kedapatan masih beraktivitas. Langkah tegas itu diambil setelah pemilik dan pekerja proyek tidak mengindahkan plang segel yang sudah terpasang oleh Pemkot Jakarta Pusat.
Arifin menegaskan kepada pihak pengawas proyek bahwa bangunan tersebut masih dalam proses perizinan dan karenanya tidak boleh ada kegiatan konstruksi apa pun.
“Kalau sudah dipasang segel harusnya tidak ada lagi aktivitas. Jadi saya minta ini yang terakhir,” ujar Arifin kepada pengawas proyek diakun Instragram resminya yang dilihat plus62.co (14/11/2025).
Ia menambahkan bahwa sejak penyegelan dilakukan beberapa bulan lalu, seharusnya seluruh kegiatan pembangunan dihentikan hingga izin terbit.
“Saya ingatkan bahwa bangunan ini dua tiga bulan yang lalu sudah disegel. Oleh karenanya, kalau sudah disegel seharusnya tidak boleh ada aktivitas kegiatan membangun lanjutan,” kata Arifin.
Arifin menegaskan pembangunan rumah tinggal tersebut hanya dapat dilanjutkan apabila pemilik telah mengurus dan mengantongi seluruh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harus urus dulu proses izinnya sampai izinnya keluar. Kalau izin sudah keluar, baru bisa melanjutkan pembangunan sesuai aturan yang ditetapkan,” ujarnya.
(rdw)












