Wali Kota Jakarta Pusat Arifin “Segel Mati” Bangunan yang Masih Beraktivitas Meski Sudah Disegel - Plus62.co

Wali Kota Jakarta Pusat Arifin “Segel Mati” Bangunan yang Masih Beraktivitas Meski Sudah Disegel

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Jakarta Pusat Arifin tegur pengawas proyek dan segel mati bangunan tidak berizin (Foto.Istimewa)

Walikota Jakarta Pusat Arifin tegur pengawas proyek dan segel mati bangunan tidak berizin (Foto.Istimewa)

JAKARTA,Plus62.coWali Kota Jakarta Pusat Arifin bersama Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Pusat memberi sanksi tegas berupa segel mati (Penggembokan) terhadap sebuah bangunan di Jalan Sultan Syahrir, Nomor 8, Menteng, Jakarta Pusat yang kedapatan masih beraktivitas. Langkah tegas itu diambil setelah pemilik dan pekerja proyek tidak mengindahkan plang segel yang sudah terpasang oleh Pemkot Jakarta Pusat.

Arifin menegaskan kepada pihak pengawas proyek bahwa bangunan tersebut masih dalam proses perizinan dan karenanya tidak boleh ada kegiatan konstruksi apa pun.

“Kalau sudah dipasang segel harusnya tidak ada lagi aktivitas. Jadi saya minta ini yang terakhir,” ujar Arifin kepada pengawas proyek diakun Instragram resminya yang dilihat plus62.co (14/11/2025).

Baca Juga :  Antisipasi Banjir, Wali Kota Jakpus Percepat Penanganan Kali Ciribut


Ia menambahkan bahwa sejak penyegelan dilakukan beberapa bulan lalu, seharusnya seluruh kegiatan pembangunan dihentikan hingga izin terbit.

“Saya ingatkan bahwa bangunan ini dua tiga bulan yang lalu sudah disegel. Oleh karenanya, kalau sudah disegel seharusnya tidak boleh ada aktivitas kegiatan membangun lanjutan,” kata Arifin.

Baca Juga :  Audiensi Pokja PWI dan Sudin Sosial Jakarta Barat, Sinergi untuk Kemajuan Kota


Arifin menegaskan pembangunan rumah tinggal tersebut hanya dapat dilanjutkan apabila pemilik telah mengurus dan mengantongi seluruh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harus urus dulu proses izinnya sampai izinnya keluar. Kalau izin sudah keluar, baru bisa melanjutkan pembangunan sesuai aturan yang ditetapkan,” ujarnya.



(rdw)

Baca Juga :  Arifin, Wali Kota Jakpus Pimpin Langsung Razia Parkir Liar yang Meresahkan Kepentingan Umum 

Berita Terkait

Pengajian dan Safari Syawal PKK Jakarta Timur Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Program 2026
Selamat Jalan Srikandi Atletik Indonesia, Willy Tuapattinaja/Tomasoa
Arifin Temui Anak 10 Tahun Belum Sekolah, Pemprov DKI Jamin Pendidikan Gratis
Safari Syawal Jaktim, Pemkot Jaga Harmoni dengan Tokoh Agama
Aturan Ada, Penindakan Nihil: Parkir Liar Jakpus Disorot
Stasiun Karet Kembali Tertib Usai Penertiban PKL
Bahasa Indonesia Resmi Masuk Vatican News, Jembatan Kasih bagi Umat
Momen Lebaran Ternoda, Lurah Kebon Kacang Disorot

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:44 WIB

Pengajian dan Safari Syawal PKK Jakarta Timur Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Program 2026

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:40 WIB

Selamat Jalan Srikandi Atletik Indonesia, Willy Tuapattinaja/Tomasoa

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:21 WIB

Arifin Temui Anak 10 Tahun Belum Sekolah, Pemprov DKI Jamin Pendidikan Gratis

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:03 WIB

Safari Syawal Jaktim, Pemkot Jaga Harmoni dengan Tokoh Agama

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:56 WIB

Aturan Ada, Penindakan Nihil: Parkir Liar Jakpus Disorot

Berita Terbaru

Megapolitan

Safari Syawal Jaktim, Pemkot Jaga Harmoni dengan Tokoh Agama

Jumat, 27 Mar 2026 - 13:03 WIB

Megapolitan

Aturan Ada, Penindakan Nihil: Parkir Liar Jakpus Disorot

Jumat, 27 Mar 2026 - 12:56 WIB