Polres Metro Tangerang Kota Tegas Perangi Narkoba, Musnahkan Ribuan Gram Barang Bukti dan Deklarasi Anti Narkoba - Plus62.co

Polres Metro Tangerang Kota Tegas Perangi Narkoba, Musnahkan Ribuan Gram Barang Bukti dan Deklarasi Anti Narkoba

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Tangerang Kota Tegas Perangi Narkoba, Musnahkan Ribuan Gram Barang Bukti dan Deklarasi Anti Narkoba

Polres Metro Tangerang Kota Tegas Perangi Narkoba, Musnahkan Ribuan Gram Barang Bukti dan Deklarasi Anti Narkoba

TANGERANG,plus62.co – Polres Metro Tangerang Kota menunjukkan komitmen tegasnya dalam memerangi peredaran gelap narkoba dengan menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika dan obat berbahaya (Narkoba), Rabu (24/9/2025). Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolres ini menampilkan hasil pengungkapan sejumlah kasus oleh Satresnarkoba dan Polsek jajaran.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, memimpin langsung acara yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan insan media. Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan jajarannya.

“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas dan memerangi segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegas Kombes Pol Jauhari.

Baca Juga :  Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Strobe Untuk Kendaraan Patwal


Pemusnahan Barang Bukti

Barang bukti yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut terdiri dari:

  • Ganja: 4.799,22 gram   
  • Sabu-sabu: 828,6 gram   
  • Pil Ekstasi: 100 butir   
  • Tembakau Sintetis: 1,77 gram
Baca Juga :  Kodim 0501/Jakarta Pusat Gelar Silaturahmi dengan Insan Media


Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang berbeda. Barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama garam dan air, kemudian dibuang ke toilet. Sementara itu, ganja dan tembakau sintetis dibakar di tempat terbuka di hadapan para tersangka dan undangan yang hadir.

Selain narkotika, Polres juga berhasil menyita barang bukti obat berbahaya sebanyak 486.670 butir. Obat-obatan berbahaya tersebut antara lain Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Trihexyphenidyl, serta pil tanpa logo.

Baca Juga :  Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah

Deklarasi Anti Narkoba

Sebagai puncak acara, seluruh tamu undangan, termasuk tokoh masyarakat dan perwakilan media, melakukan penandatanganan deklarasi anti narkoba. Deklarasi ini sebagai bentuk dukungan nyata dan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pengedar narkoba sekaligus menyadarkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.


(Rdw)

Berita Terkait

Detasemen Perintis Baharkam Polri Gelar Patroli Jaring Aspirasi dan Cegah Kriminalitas
KPPN Batam Apresiasi Kodaeral IV atas Kinerja Anggaran 2025
Hadapi Dinamika Global, Kodaeral IV Perkuat Kinerja dan Disiplin Prajurit
Perkuat Pembinaan Rohani, KSAD Terima Buku Keuskupan TNI-Polri
Kodaeral IV Gelar Kauseri Agama Serentak, Teguhkan Moral dan Spirit Prajurit
Kodaeral IV Nobar “The Hostage’s Hero”, Pererat Kebersamaan Prajurit dan Keluarga
Sikap Ksatria Kabais: Akuntabilitas di Atas Jabatan
Kapolri: Stabilitas Kamtibmas Kunci Ekonomi

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:01 WIB

Detasemen Perintis Baharkam Polri Gelar Patroli Jaring Aspirasi dan Cegah Kriminalitas

Senin, 4 Mei 2026 - 20:13 WIB

KPPN Batam Apresiasi Kodaeral IV atas Kinerja Anggaran 2025

Selasa, 21 April 2026 - 09:02 WIB

Hadapi Dinamika Global, Kodaeral IV Perkuat Kinerja dan Disiplin Prajurit

Jumat, 10 April 2026 - 19:06 WIB

Perkuat Pembinaan Rohani, KSAD Terima Buku Keuskupan TNI-Polri

Jumat, 10 April 2026 - 00:55 WIB

Kodaeral IV Gelar Kauseri Agama Serentak, Teguhkan Moral dan Spirit Prajurit

Berita Terbaru