Perlindungan Wartawan: Antara Putusan MK dan Kenyataan - plus62news

Perlindungan Wartawan: Antara Putusan MK dan Kenyataan

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Bagus Sudarmanto, S.Sos, MM
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perlindungan wartawan memberi harapan baru bagi kebebasan pers di Indonesia. MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak bisa serta-merta dipidanakan, dan sengketa pemberitaan harus lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme pers, seperti hak jawab dan Dewan Pers. Hukum pidana ditempatkan sebagai jalan terakhir.


Masalahnya, semangat putusan ini kerap berhenti di atas kertas. Dalam praktik, laporan pidana terhadap wartawan masih sering diproses tanpa rujukan awal ke Dewan Pers. Data 2025 menunjukkan lonjakan pengaduan ke Dewan Pers, sekaligus menandakan masih kuatnya kecenderungan kriminalisasi kerja jurnalistik.

Baca Juga :  Polri Minta Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas


Peran Dewan Pers menjadi semakin sentral, tetapi belum sepenuhnya ditopang kebijakan yang mengikat lintas institusi. Padahal, tanpa pedoman teknis yang tegas bagi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, putusan MK berisiko menjadi norma simbolik.

Baca Juga :  MK Kabulkan Gugatan Iwakum: Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan di UU Pers


Tantangan lain muncul dari ekosistem media digital. Definisi wartawan yang formal tidak selalu selaras dengan praktik jurnalistik hari ini, di mana banyak aktor non-redaksional menjalankan fungsi jurnalistik tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Di sisi lain, perlindungan hukum tidak boleh berubah menjadi impunitas. Penguatan perlindungan harus berjalan seiring dengan penegakan etika jurnalistik agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Baca Juga :  Opini : Merajut Kembali Hubungan Dosen dan Mahasiswa Melalui Dialog yang Setara


Pada akhirnya, putusan MK bukan akhir perjuangan kebebasan pers, melainkan ujian konsistensi. Apakah negara benar-benar melindungi wartawan dalam praktik, atau sekadar merayakan kebebasan pers dalam pernyataan resmi setiap Hari Pers Nasional.

Berita Terkait

Opini : Merajut Kembali Hubungan Dosen dan Mahasiswa Melalui Dialog yang Setara

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:49 WIB

Perlindungan Wartawan: Antara Putusan MK dan Kenyataan

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:30 WIB

Opini : Merajut Kembali Hubungan Dosen dan Mahasiswa Melalui Dialog yang Setara

Berita Terbaru

Kolom

Perlindungan Wartawan: Antara Putusan MK dan Kenyataan

Minggu, 25 Jan 2026 - 16:49 WIB

Daerah

Trasi Bangka Selatan Gaet Hampir 500 Offroader

Minggu, 25 Jan 2026 - 16:38 WIB

Foto Tangkapan Layar Video Viral Es Kue Jadul Diduga Terbuat dari Spons Ditemukan di Utan Panjang Kemayoran (Dok.Info Kemayoran)

News

Heboh Es Kue Jadul Diduga Berbahan Spons di Kemayoran

Minggu, 25 Jan 2026 - 10:43 WIB