Oleh Bagus Sudarmanto, S.Sos, MM
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perlindungan wartawan memberi harapan baru bagi kebebasan pers di Indonesia. MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak bisa serta-merta dipidanakan, dan sengketa pemberitaan harus lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme pers, seperti hak jawab dan Dewan Pers. Hukum pidana ditempatkan sebagai jalan terakhir.
Masalahnya, semangat putusan ini kerap berhenti di atas kertas. Dalam praktik, laporan pidana terhadap wartawan masih sering diproses tanpa rujukan awal ke Dewan Pers. Data 2025 menunjukkan lonjakan pengaduan ke Dewan Pers, sekaligus menandakan masih kuatnya kecenderungan kriminalisasi kerja jurnalistik.
Peran Dewan Pers menjadi semakin sentral, tetapi belum sepenuhnya ditopang kebijakan yang mengikat lintas institusi. Padahal, tanpa pedoman teknis yang tegas bagi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, putusan MK berisiko menjadi norma simbolik.
Tantangan lain muncul dari ekosistem media digital. Definisi wartawan yang formal tidak selalu selaras dengan praktik jurnalistik hari ini, di mana banyak aktor non-redaksional menjalankan fungsi jurnalistik tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Di sisi lain, perlindungan hukum tidak boleh berubah menjadi impunitas. Penguatan perlindungan harus berjalan seiring dengan penegakan etika jurnalistik agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Pada akhirnya, putusan MK bukan akhir perjuangan kebebasan pers, melainkan ujian konsistensi. Apakah negara benar-benar melindungi wartawan dalam praktik, atau sekadar merayakan kebebasan pers dalam pernyataan resmi setiap Hari Pers Nasional.






