Ketua Umum RBPI Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Manipulasi Konten Digital - plus62news

Ketua Umum RBPI Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Manipulasi Konten Digital

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,plus62.coKetua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Ika Rostianti, secara resmi memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai pelapor dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan konten digital di Direktorat Kriminal Khusus Siber (Ditkrimsus Siber) Polda Metro Jaya, Senin (20/10/2025).

Dalam kesempatan itu, Ika hadir didampingi oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sarbumusi. Laporan tersebut dilayangkan terhadap akun media sosial bernama Aden Kusuma Wijaya, yang diduga telah memotong dan mengedit video pernyataan resmi Ika Rostianti tanpa izin.

Baca Juga :  Sarbumusi Soroti Fenomena Pungli Yang Jadi Penghambat Investasi di Indonesia


Pemotongan dan pengeditan video itu disebut telah mengubah konteks serta substansi ucapan asli, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik dan kekisruhan di internal organisasi RBPI.

“Tindakan yang dilakukan tidak dapat dibenarkan. Pemotongan dan manipulasi video ini bukan hanya merugikan saya secara pribadi, tetapi juga berpotensi memicu konflik di internal anggota RBPI dan komunitas pengemudi secara luas,” ujar Ika Rostianti usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.


Kuasa hukum dari LBH Sarbumusi, Rosdiono Saka, S.E., S.H., M.H., yang turut mendampingi, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilandasi oleh dugaan pelanggaran terhadap Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pemalsuan dan penghilangan informasi elektronik, serta Pasal 23 UU ITE yang mengatur tentang gugatan atas kerugian bagi pihak lain.

Selain Rosdiono, tim hukum yang mendampingi Ika Rostianti juga terdiri atas Juhdi Permana, S.H. dan Supriatna, S.H., M.H.

Ika menegaskan, langkah hukum yang ditempuhnya bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi di media sosial, melainkan sebagai upaya edukatif agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia digital.

Baca Juga :  Kongres PWI 2025 Tetapkan Daftar Pemilih Tetap dan Jumlah Peninjau


“Kami menghormati kebebasan berpendapat di media sosial. Namun, kebebasan itu bukanlah legitimasi untuk memotong atau memanipulasi konten hingga menyesatkan publik. Kami ingin menegaskan bahwa literasi digital dan tanggung jawab hukum harus berjalan beriringan,” paparnya.

RBPI berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas, terutama pengguna media sosial, agar lebih berhati-hati dalam mengunggah dan menyebarkan konten. Penyebaran informasi yang tidak valid, selain berimplikasi hukum, juga dapat merusak kepercayaan dan harmoni sosial di komunitas digital. ***

Baca Juga :  Satgas Pangan Polda Metrojaya Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran


(Rdw)

Berita Terkait

GOR Kemayoran Roboh, PWI Jakpus Minta Kontraktor dan Pengawas Diaudit
GOR Kemayoran Runtuh, Kontraktor dan Pengawas Disorot
HPN 2026: 200 Wartawan PWI Jalani Diklat Bela Negara
Tanggul Jebol, Luapan Kali Krukut Genangi Permukiman Bendungan Hilir
Kunjungan DPRD Jambi ke KI DKI, Bahas Hoaks hingga Sengketa Informasi
Aspal Baru Cepat Rusak, Warga Keluhkan Jalan AM Sangaji
Pintu Air Diperbaiki, Wali Kota Jakpus Pastikan Kali Item Terkendali
Dari Masjid hingga UMKM, Wagub DKI Kunjungi Kantor Wali Kota Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:22 WIB

GOR Kemayoran Roboh, PWI Jakpus Minta Kontraktor dan Pengawas Diaudit

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:47 WIB

GOR Kemayoran Runtuh, Kontraktor dan Pengawas Disorot

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:02 WIB

HPN 2026: 200 Wartawan PWI Jalani Diklat Bela Negara

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:17 WIB

Tanggul Jebol, Luapan Kali Krukut Genangi Permukiman Bendungan Hilir

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:25 WIB

Kunjungan DPRD Jambi ke KI DKI, Bahas Hoaks hingga Sengketa Informasi

Berita Terbaru

Kolom

Perlindungan Wartawan: Antara Putusan MK dan Kenyataan

Minggu, 25 Jan 2026 - 16:49 WIB

Daerah

Trasi Bangka Selatan Gaet Hampir 500 Offroader

Minggu, 25 Jan 2026 - 16:38 WIB

Foto Tangkapan Layar Video Viral Es Kue Jadul Diduga Terbuat dari Spons Ditemukan di Utan Panjang Kemayoran (Dok.Info Kemayoran)

News

Heboh Es Kue Jadul Diduga Berbahan Spons di Kemayoran

Minggu, 25 Jan 2026 - 10:43 WIB