JAKARTA — Kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) yang diberlakukan di berbagai daerah dinilai belum mampu meningkatkan kemakmuran masyarakat. Alih-alih memperbaiki kesejahteraan, kebijakan ini justru memunculkan tekanan baru akibat lonjakan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.
Bagi pekerja sektor formal, kenaikan UMR memang menambah pendapatan secara nominal. Namun, inflasi yang menyertai membuat tambahan upah tersebut cepat tergerus. Harga pangan, sewa tempat tinggal, transportasi, hingga biaya pendidikan terus meningkat, sehingga daya beli masyarakat nyaris tidak berubah.
Kondisi lebih berat dirasakan pekerja sektor informal. Kelompok ini tidak otomatis menikmati kenaikan UMR, tetapi tetap terdampak kenaikan harga barang dan jasa. Akibatnya, jarak kesejahteraan antara pekerja formal dan informal kian melebar.
Di sisi lain, pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) ikut tertekan. Kenaikan upah meningkatkan biaya produksi, sementara daya beli konsumen belum pulih sepenuhnya. Banyak pelaku usaha memilih menahan ekspansi, melakukan efisiensi tenaga kerja, hingga mengurangi jam operasional.
Pasca kenaikan UMR, pola konsumsi masyarakat juga berubah. Pengeluaran menjadi lebih selektif dan terfokus pada kebutuhan dasar. Belanja non-esensial ditekan, sementara cicilan dan biaya rutin menjadi prioritas utama rumah tangga.
Tekanan ekonomi tersebut mendorong sebagian masyarakat mencari instrumen penyelamat nilai kekayaan. Emas mulai dilirik sebagai alternatif simpanan karena dianggap lebih mampu bertahan dari gerusan inflasi dibandingkan uang tunai.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kenaikan UMR tanpa pengendalian harga dan peningkatan produktivitas berisiko menimbulkan efek semu. Upah naik di atas kertas, tetapi beban hidup masyarakat justru semakin berat.






