Ribuan Obat Sitaan Jadi Sorotan, Data BAST Satpol PP Jakpus Dipertanyakan - Plus62.co

Ribuan Obat Sitaan Jadi Sorotan, Data BAST Satpol PP Jakpus Dipertanyakan

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, PLUS62.CO — Penanganan barang sitaan dalam penertiban peredaran obat diduga ilegal di Jakarta Pusat menjadi sorotan. Selain muncul dugaan barang sitaan kembali beredar, terdapat perbedaan jumlah antara informasi awal penindakan dan barang yang tercatat dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).

Informasi awal menyebut petugas menemukan lebih dari 4.000 butir obat, di antaranya Tramadol dan Heximer, serta uang tunai sekitar Rp4,2 juta dari seseorang yang disebut bernama Rizki.

Namun, BAST tertanggal 13 Agustus 2026 mencatat jumlah berbeda. Dalam dokumen itu tercantum 836 Tramadol HCL, 191 Trihexyphenidyl, dan 345 Heximer atau total 1.372 unit. Selain itu, terdapat uang tunai Rp4.441.000 yang diserahkan kepada Unit Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Pemkot Jakpus Gandeng BBPOM Wujudkan Pangan Aman

Perbedaan data tersebut belum serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan. Bisa saja terdapat perbedaan pencatatan, waktu pengamanan, klasifikasi barang, atau dokumen penyerahan lainnya. Namun, selisih jumlah itu perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Purnama, membantah adanya barang sitaan yang diperjualbelikan kembali oleh jajarannya. Saat dikonfirmasi Rabu (7/10/2026), ia mengatakan barang bukti terkait obat tersebut telah diserahkan kepada Unit Narkoba Jakarta Pusat.

“Untuk barang bukti barang haram tersebut, kita serahkan ke Unit Narkoba Jakarta Pusat,” kata Purnama.

Baca Juga :  KI DKI Dorong PT JIEP Perkuat Budaya Keterbukaan Informasi, Predikat Informatif Dipertahankan

BAST mencatat serah terima dilakukan oleh Adi, anggota Satpol PP di lingkungan Wali Kota Jakarta Pusat, kepada Aipda M. Haryani, Baur Unit 3 Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat.

Dokumen tersebut menyatakan barang yang telah diserahterimakan menjadi tanggung jawab pihak penerima. Dengan demikian, BAST menjadi salah satu dokumen penting untuk menelusuri perjalanan barang sejak diamankan hingga diterima aparat kepolisian.

Persoalannya, jika benar jumlah barang saat penindakan mencapai lebih dari 4.000 butir, perlu dijelaskan keberadaan barang yang tidak tercantum dalam BAST 13 Agustus 2026.

Baca Juga :  Wamensesneg Temui Massa Aksi 'Indonesia Cemas', Terima 11 Tuntutan Mahasiswa

Penjelasan dapat dilakukan dengan mencocokkan seluruh dokumen, mulai dari berita acara penindakan, daftar inventaris barang, jumlah hasil pengamanan, hingga dokumen serah terima kepada kepolisian.

Dugaan barang sitaan kembali beredar juga belum dapat disebut sebagai fakta sebelum ada bukti dan hasil pemeriksaan. Karena itu, persoalan ini semestinya diuji melalui pencocokan data dan penelusuran administratif, bukan semata berdasarkan dugaan.

Kejelasan mengenai jumlah barang dan rantai penguasaannya menjadi penting karena menyangkut akuntabilitas aparat dalam mengelola barang hasil penindakan. Setiap barang yang diamankan semestinya memiliki catatan yang dapat ditelusuri dari awal hingga penanganan akhirnya.

Berita Terkait

Letjen Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu
UKW PWI Jaya ke-66 Selesai, 20 Wartawan Kompeten
Rumah Pena Foundation Dorong Pelajar SMAN 84 Bijak Bermedia Sosial
Wakil Ketua KI DKI Luqman Hakim: Informasi Publik Harus Adaptif di Era AI
Wali Kota Jakarta Pusat Dorong Pers Edukasi Warga Pilah Sampah dari Rumah
Bimbel Mingguan BPAY Dorong Anak Yatim Raih Cita-Cita
Jelang Pilkades Sontang 2026, Warga Soroti Netralitas Panitia, Pengawas dan Dugaan Mobilisasi
Ketua KI DKI: Saatnya Mahasiswa Kritisi Dominasi Fraksi di Parlemen, Hambat Demokrasi Substantif

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Ribuan Obat Sitaan Jadi Sorotan, Data BAST Satpol PP Jakpus Dipertanyakan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Letjen Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:42 WIB

UKW PWI Jaya ke-66 Selesai, 20 Wartawan Kompeten

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Rumah Pena Foundation Dorong Pelajar SMAN 84 Bijak Bermedia Sosial

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Wakil Ketua KI DKI Luqman Hakim: Informasi Publik Harus Adaptif di Era AI

Berita Terbaru

Megapolitan

Letjen Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu

Rabu, 7 Okt 2026 - 17:31 WIB

Megapolitan

UKW PWI Jaya ke-66 Selesai, 20 Wartawan Kompeten

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:42 WIB

Megapolitan

Rumah Pena Foundation Dorong Pelajar SMAN 84 Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:25 WIB