ROKAN HULU, PLUS62.CO – Menjelang pelaksanaan Masyarakat Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, terlihat berbondong-bondong mengantarkan bakal calon kepala desa Zulfahrianto, mendaftarkan diri menjelang berakhir masa pendaftaran. (f: internet)Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, tahun 2026, sejumlah warga menyoroti netralitas panitia dan pengawas penyelenggara pemilihan.
Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan serta informasi mengenai pengumpulan tanda tangan warga yang disebut-sebut berkaitan dengan dukungan terhadap salah satu bakal calon.
Salah satu yang menjadi perhatian warga adalah Ketua Panitia Pilkades Sontang, Junaidi, SE. Selain menjabat sebagai ketua panitia, Junaidi diketahui juga memiliki jabatan sebagai Ketua LKA Kecamatan Bonai Darussalam dan Ketua KUD Produksi Sontang Bertuah.
Rangkap jabatan tersebut dipertanyakan sebagian warga karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses penyelenggaraan Pilkades.
Warga juga mempertanyakan posisi Ketua Pengawas Pilkades, Rajis Salam, yang disebut memiliki jabatan sebagai Ketua RW serta disebut memiliki kedekatan dengan pihak yang dikaitkan dengan salah satu bakal calon.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta adanya penjelasan mengenai mekanisme untuk memastikan independensi panitia dan pengawas selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.
Selain persoalan panitia dan pengawas, warga juga mempertanyakan informasi mengenai dugaan pengumpulan tanda tangan melalui sejumlah unsur di tingkat desa, antara lain BPD, kepala dusun, RW, dan RT, yang disebut untuk mendukung salah satu bakal calon.
Informasi tersebut disebut berlangsung sebelum tahapan pendaftaran pencalonan petahana pada 28 September 2026.
Masyarakat meminta informasi tersebut diperiksa secara objektif oleh pihak yang memiliki kewenangan. Mereka juga meminta agar seluruh tahapan Pilkades berlangsung tanpa tekanan, intimidasi, mobilisasi, maupun penggunaan perangkat desa untuk kepentingan calon tertentu.
Warga menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan dimaksudkan untuk memenangkan atau menjatuhkan calon tertentu.
Mereka hanya menginginkan Pilkades Sontang berlangsung secara netral, transparan, jujur, adil, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta yang memenuhi persyaratan.
Junaidi Tegaskan Komitmen Menjaga Netralitas
Menanggapi sorotan tersebut, Junaidi menyatakan bahwa setiap amanah organisasi yang diembannya memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab yang berbeda.
Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas sebagai Ketua Panitia Pilkades Sontang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam pelaksanaan tugas sebagai Ketua Panitia Pilkades Sontang, saya berkomitmen menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menggunakan jabatan lain untuk menguntungkan atau merugikan calon maupun pihak tertentu,” kata Junaidi dalam jawaban konfirmasi kepada media, Jumat (2/10/2026).
Menurut Junaidi, panitia harus bekerja berdasarkan aturan dan tidak boleh dipengaruhi hubungan pribadi, kepentingan kelompok, maupun tekanan dari pihak mana pun.
Ia juga mengatakan bahwa apabila terdapat potensi konflik kepentingan, persoalan tersebut akan disikapi secara terbuka sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Mengenai informasi mengenai kedekatan dengan pihak tertentu, Junaidi menegaskan bahwa hubungan sosial atau komunikasi seseorang tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya ketidaknetralan panitia.
“Panitia tidak boleh menjadi alat untuk memenangkan atau menjatuhkan seseorang. Seluruh bakal calon, calon, maupun masyarakat memiliki hak yang sama sepanjang memenuhi persyaratan dan mengikuti tahapan sesuai aturan,” ujarnya.
Junaidi juga mempersilakan masyarakat menyampaikan laporan melalui mekanisme pengaduan apabila memiliki bukti mengenai dugaan ketidaknetralan panitia.
Soal Pengumpulan Tanda Tangan
Terkait informasi mengenai pengumpulan tanda tangan warga, Junaidi mengatakan perlu dibedakan antara informasi yang berkembang di masyarakat dengan laporan resmi yang diterima panitia.
Menurutnya, perlu diketahui siapa yang melakukan pengumpulan tanda tangan, apa tujuannya, kapan kegiatan tersebut dilakukan, serta apakah kegiatan itu berkaitan langsung dengan tahapan Pilkades.
“Panitia tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi,” katanya.
Namun demikian, Junaidi menyatakan bahwa setiap laporan resmi yang disertai bukti mengenai dugaan pelanggaran akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan panitia serta ketentuan yang berlaku.
Ia mengajak seluruh pihak untuk mengawal pelaksanaan Pilkades Sontang berdasarkan aturan, data, dan fakta.
Junaidi juga meminta agar keterangannya dimuat secara utuh agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.
Sementara itu, masyarakat tetap meminta dugaan konflik kepentingan, netralitas pengawas, serta informasi mengenai pengumpulan tanda tangan dukungan diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang.
Berbagai persoalan tersebut masih berupa dugaan dan informasi yang memerlukan verifikasi serta klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkades Sontang 2026.
Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan dapat menjaga proses demokrasi di tingkat desa tetap berlangsung secara transparan, netral, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






