DEPOK, PLUS62.CO — Ismail Yudha Pratama (48), pemilik warung kopi di Jalan Margonda Raya, Depok, mempertanyakan proses hukum yang tengah dihadapinya. Ia mengaku menjadi korban pengeroyokan di warung miliknya, namun justru diperiksa polisi sebagai terlapor dalam perkara dugaan penganiayaan.
Yudha memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Metro Depok pada Jumat, 4 September 2026. Pemeriksaan berlangsung lebih dari dua jam terkait laporan dugaan penganiayaan yang disebut menggunakan Pasal 466 atau Pasal 468 KUHP.
Usai diperiksa, Yudha dengan tegas membantah tuduhan telah memukul seorang pria bernama Buyung, yang disebutnya merupakan tetangga kios.
“Saya dituduh mukul Buyung di pelipisnya. Padahal sama sekali enggak. Justru Buyung dan abangnya yang mengeroyok saya di warung saya sendiri,” ujar Yudha.
Menurut Yudha, persoalan bermula dari sengketa area usaha. Buyung diketahui membuka kios fotokopi di sebelah warung kopi miliknya.
Peristiwa yang dipersoalkan itu disebut terjadi pada 30 April 2026. Saat itu, Buyung bersama kakaknya, Novan, mempersoalkan roda sepeda listrik milik Yudha yang dianggap masuk ke area parkir kios.
Perselisihan kemudian memanas. Yudha mengaku Buyung dan Novan masuk ke dalam warung sambil melontarkan kata-kata kasar. Ia menyebut Novan memukul bagian rahangnya, kemudian Buyung ikut memukul hingga dirinya terjatuh.
Dalam kondisi terjatuh, Yudha mengaku kembali menerima pukulan ke arah wajah. Dugaan pengeroyokan tersebut disebut disaksikan seorang pengemudi ojek online bernama Ajibon yang berada di sekitar lokasi.
Ajibon kemudian disebut berupaya melerai pertikaian.
Pasca kejadian, Yudha bersama ibunya, Mirnawati, melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Depok. Keluarga mengaku telah menyerahkan visum serta informasi mengenai saksi kepada kepolisian.
Namun, keluarga Yudha mempertanyakan perkembangan laporan yang mereka buat. Menurut mereka, proses mediasi baru dilakukan satu kali dan belum menghasilkan kesepakatan.
“Sudah jelas perkaranya, saksinya juga jelas, ada visumnya. Tapi kenapa mereka belum juga ditahan? Malah saya yang diperiksa,” kata Yudha.
Yudha juga membantah keras tuduhan melakukan pemukulan. Ia mengatakan dirinya hanya berusaha melindungi diri ketika mendapat serangan.
“Demi Allah, saya tidak sekalipun mukul Buyung. Saya hanya berusaha menangkis,” ujarnya.
Mirnawati, ibu Yudha, ikut mempertanyakan penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan kondisi putranya sejak kecil membuatnya tidak mudah terlibat dalam perkelahian.
“Yudha enggak mungkin bisa berkelahi. Dari kecil dia justru sering menjadi korban bully. Ini tega sekali kalau benar orang berbadan lebih besar mengeroyok anak saya,” ujar Mirnawati.
Ia juga mempertanyakan posisi Novan yang disebut menjadi saksi dalam laporan Buyung, sementara menurut versi keluarga Yudha, Novan justru berada di lokasi dan diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Mirnawati mengatakan keluarga tengah mempertimbangkan langkah hukum apabila nantinya ditemukan dugaan laporan yang tidak sesuai fakta.
“Kalau memang laporan itu terbukti tidak benar, kami siap mengambil langkah hukum. Kami tunggu prosesnya,” tegasnya.
Keluarga Yudha meminta kepolisian menguji seluruh keterangan secara objektif, termasuk keterangan saksi, hasil visum, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, serta bukti lain yang dapat menjelaskan rangkaian kejadian.
Bagi keluarga, persoalan utama bukan sekadar siapa yang dilaporkan, melainkan bagaimana fakta peristiwa tersebut dapat dibuktikan secara terang.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Buyung maupun Novan terkait tudingan tersebut. Polres Metro Depok juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan laporan dari kedua pihak.
Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.






