Kuota Simpati Hangus Disorot di MK, Hakim Saldi Isra Bawa Kartu Perdana ke Persidangan - Plus62.co

Kuota Simpati Hangus Disorot di MK, Hakim Saldi Isra Bawa Kartu Perdana ke Persidangan

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 4 Maret 2026 – Persoalan kuota internet yang hangus kembali menjadi sorotan dalam sidang di . Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. bahkan membawa langsung kartu perdana Simpati ke ruang sidang untuk menunjukkan minimnya transparansi informasi kepada konsumen.

Sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 itu menguji ketentuan dalam yang dinilai membuka ruang bagi operator menghapus sisa kuota internet prabayar tanpa kompensasi.

Dalam persidangan, Saldi menunjukkan kartu SIM yang baru saja dibelinya untuk kepentingan sidang. Ia mengaku tidak menemukan keterangan mengenai mekanisme penghentian akses atau kuota hangus pada kemasan kartu.

Baca Juga :  Dewan Pers Nyatakan HCB Tidak Punya Legal Standing Lagi

“Ini untuk keperluan persidangan, tadi baru saja dibeli salah satu kartu telepon. Setelah saya baca di sini enggak ada pemberitahuan apa-apa terkait pemutusan itu,” kata Saldi.

Menurutnya, informasi tersebut memang tersedia di situs resmi operator. Namun, tidak semua konsumen memeriksa laman web sebelum membeli kartu perdana.

“Sebagian orang kalau mau beli ini kan tidak lihat dulu website-nya. Ini menyangkut prinsip keterbukaan informasi dan perlindungan hak pengguna,” ujarnya.

Saldi juga menyoroti argumentasi pemerintah yang menyebut mekanisme kuota dan rollover sebagai bagian dari inovasi produk serta strategi bisnis operator. Ia menilai perlindungan konsumen tidak bisa sepenuhnya diserahkan pada kebijakan komersial.

Baca Juga :  Walkot Jakbar Iin Resmikan Gedung SD Al-Isra Muhammadiyah 7

“Kalau diserahkan kepada strategi bisnis, perlindungan konsumen menjadi tidak jelas dan kepentingan masyarakat bisa terabaikan,” katanya.

Pemerintah melalui Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital, , menjelaskan bahwa undang-undang hanya mengatur arah kebijakan tarif, bukan fitur layanan seperti kuota hangus atau rollover.

Menurutnya, berakhirnya masa berlaku paket data merupakan berakhirnya hak akses sesuai kesepakatan antara konsumen dan operator sejak awal layanan, sehingga bukan merupakan perampasan hak milik.

Baca Juga :  Warga RW 10 Kelurahan Kapuk, Memperbaiki Jalan Rusak Dengan Semangat Gotong Royong

Permohonan uji materi ini diajukan oleh pengemudi ojek online dan pedagang daring . Keduanya menilai sisa kuota yang telah dibayar seharusnya dapat diakumulasi (rollover) atau dikompensasi jika masa aktif berakhir.

Permohonan lain diajukan mahasiswa yang juga mempersoalkan konstitusionalitas norma tersebut karena dianggap memberi keleluasaan operator menerapkan skema kuota hangus.

Para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional atau setidaknya dimaknai konstitusional dengan pembatasan yang melindungi hak konsumen.

Sumber: Persidangan Mahkamah Konstitusi, 4 Maret 2026.

Berita Terkait

Saluran Meluap dan Bau Menyengat, Warga Pegadungan Minta Pemkot Bertindak
Dukung Program Lingkungan Pemprov DKI, PLN Bangun 12 Sumur Resapan di Jakarta Selatan
Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Panitia Kongres VII PIKI Sosialisasikan Agenda 2026 ke Pimpinan Redaksi
Wali Kota Jaktim Lepas 50 Peserta Wisata Religi 2026
Wartawan dan Camat Kronjo Turun Bantu Lansia Sakit di Ramadan
Jakpus Raih Nilai 92,86, Masuk Tujuh Besar Nasional Penilaian Ombudsman
Safari Ramadan TP PKK Jakarta Timur Perkuat Nilai Sosial dan Spiritual

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:53 WIB

Kuota Simpati Hangus Disorot di MK, Hakim Saldi Isra Bawa Kartu Perdana ke Persidangan

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:14 WIB

Saluran Meluap dan Bau Menyengat, Warga Pegadungan Minta Pemkot Bertindak

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:33 WIB

Dukung Program Lingkungan Pemprov DKI, PLN Bangun 12 Sumur Resapan di Jakarta Selatan

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:21 WIB

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:44 WIB

Panitia Kongres VII PIKI Sosialisasikan Agenda 2026 ke Pimpinan Redaksi

Berita Terbaru

Seni Budaya

Jejak Kapitayan, Kepercayaan Tua yang Membentuk Budaya Jawa

Jumat, 6 Mar 2026 - 05:56 WIB

Daerah

Ramadan Penuh Harapan di Lapas Medan

Kamis, 5 Mar 2026 - 13:28 WIB