Kuota Simpati Hangus Disorot di MK, Hakim Saldi Isra Bawa Kartu Perdana ke Persidangan - Plus62.co

Kuota Simpati Hangus Disorot di MK, Hakim Saldi Isra Bawa Kartu Perdana ke Persidangan

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 4 Maret 2026 – Persoalan kuota internet yang hangus kembali menjadi sorotan dalam sidang di . Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. bahkan membawa langsung kartu perdana Simpati ke ruang sidang untuk menunjukkan minimnya transparansi informasi kepada konsumen.

Sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 itu menguji ketentuan dalam yang dinilai membuka ruang bagi operator menghapus sisa kuota internet prabayar tanpa kompensasi.

Dalam persidangan, Saldi menunjukkan kartu SIM yang baru saja dibelinya untuk kepentingan sidang. Ia mengaku tidak menemukan keterangan mengenai mekanisme penghentian akses atau kuota hangus pada kemasan kartu.

Baca Juga :  Masjid Jami Al-Mukarromah Duri Kepa Salurkan 650 Kupon Daging Kurban untuk Warga

“Ini untuk keperluan persidangan, tadi baru saja dibeli salah satu kartu telepon. Setelah saya baca di sini enggak ada pemberitahuan apa-apa terkait pemutusan itu,” kata Saldi.

Menurutnya, informasi tersebut memang tersedia di situs resmi operator. Namun, tidak semua konsumen memeriksa laman web sebelum membeli kartu perdana.

“Sebagian orang kalau mau beli ini kan tidak lihat dulu website-nya. Ini menyangkut prinsip keterbukaan informasi dan perlindungan hak pengguna,” ujarnya.

Saldi juga menyoroti argumentasi pemerintah yang menyebut mekanisme kuota dan rollover sebagai bagian dari inovasi produk serta strategi bisnis operator. Ia menilai perlindungan konsumen tidak bisa sepenuhnya diserahkan pada kebijakan komersial.

Baca Juga :  Jalan Rusak di Kapuk Tak Kunjung Diperbaiki, Warga: Kami Bayar Pajak!

“Kalau diserahkan kepada strategi bisnis, perlindungan konsumen menjadi tidak jelas dan kepentingan masyarakat bisa terabaikan,” katanya.

Pemerintah melalui Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital, , menjelaskan bahwa undang-undang hanya mengatur arah kebijakan tarif, bukan fitur layanan seperti kuota hangus atau rollover.

Menurutnya, berakhirnya masa berlaku paket data merupakan berakhirnya hak akses sesuai kesepakatan antara konsumen dan operator sejak awal layanan, sehingga bukan merupakan perampasan hak milik.

Baca Juga :  Jalan Kapuk Raya Macet Setiap Hari, Petugas Kemana?

Permohonan uji materi ini diajukan oleh pengemudi ojek online dan pedagang daring . Keduanya menilai sisa kuota yang telah dibayar seharusnya dapat diakumulasi (rollover) atau dikompensasi jika masa aktif berakhir.

Permohonan lain diajukan mahasiswa yang juga mempersoalkan konstitusionalitas norma tersebut karena dianggap memberi keleluasaan operator menerapkan skema kuota hangus.

Para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional atau setidaknya dimaknai konstitusional dengan pembatasan yang melindungi hak konsumen.

Sumber: Persidangan Mahkamah Konstitusi, 4 Maret 2026.

Berita Terkait

Siwo Jaya Sediakan Hadiah Rp15 Juta pada Turnamen Biliar Antarwartawan dan Umum
Aylawati Sarwono dan Gary Pontillas Gatchalian Juara Asian Tango Championship 2026 di Tokyo
Transformasi KLASICK: Merajut Silaturahmi Menguatkan Visi
Arifin Minta Lurah Data Rumah Tangga Pemilah Sampah, Sanksi Dibahas Bersama Warga
Munjirin Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM
Arifin Sulap Jalan Sabang Jadi Ikon Wisata Kuliner Malam Jakarta
Wali Kota Jakarta Pusat Tinjau Pengungsian Korban Kebakaran Tanah Tinggi
Jesicca Firly Resmi Disumpah sebagai Advokat, Rurih: Tegakkan Hukum dengan Integritas

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:58 WIB

Siwo Jaya Sediakan Hadiah Rp15 Juta pada Turnamen Biliar Antarwartawan dan Umum

Senin, 15 Juni 2026 - 10:58 WIB

Aylawati Sarwono dan Gary Pontillas Gatchalian Juara Asian Tango Championship 2026 di Tokyo

Senin, 15 Juni 2026 - 10:45 WIB

Transformasi KLASICK: Merajut Silaturahmi Menguatkan Visi

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:00 WIB

Munjirin Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Arifin Sulap Jalan Sabang Jadi Ikon Wisata Kuliner Malam Jakarta

Berita Terbaru

Megapolitan

Transformasi KLASICK: Merajut Silaturahmi Menguatkan Visi

Senin, 15 Jun 2026 - 10:45 WIB