8 Poin Pernyataan Sikap Purnawirawan TNI di Antaranya, Mendesak Penggantian Wapres Gibran dan Menuntut Perombakan Kabinet

- Jurnalis

Minggu, 20 April 2025 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

8 poin pernyataan sikap Purnawirawan Prajurit TNI mendesak penggantian wakil presiden RI Gibran

8 poin pernyataan sikap Purnawirawan Prajurit TNI mendesak penggantian wakil presiden RI Gibran

Jakarta,Plus62.co – Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan 8 poin pernyataan sikap. Di salah satu poin tersebut mendesak penggantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang di anggap telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang.

Pernyataan sikap juga menuntut perombakan kabinet, terutama terhadap menteri yang di duga terlibat dalam tindak pidana korupsi serta meminta tindakan tegas terhadap pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan Presiden sebelumnya, Joko Widodo.


8 Poin Pernyataan Sikap Purnawirawan Prajurit TNI di tandatangani sejumlah purnawirawan TNI, di antaranya mantan Wakil Presiden Jenderal TNI (Purn) Try Soetrisno, mantan Wakil Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, serta mantan Kepala Staf TNI AD, AL, dan AU seperti Jenderal Tyasno Soedarto, Laksamana Slamet Soebijanto, dan Marsekal Hanafi Asnan.

Baca Juga :  Prabowo Cabut Larangan Pengecer Menjual Gas LPG 3Kg


Berikut 8 poin pernyataan sikap Purnawirawan Prajurit TNI Sebagaimana yang telah di tandatangani:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang di kenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa di karenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asal nya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pimpin Upacara Parade Senja


6. Melakukan re-shuffle kepada para menteri yang sangat di duga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden R.I. ke-7 (Joko Widodo).

7. Mengembalikan Polri pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga :  Kaesang Pangarep Tanggapi Usulan Penggantian Wapres: Sudah Dipilih Rakyat Sesuai Konstitusi


(Rdw)

Berita Terkait

Hashim: Gerindra dan Gekira Adalah Pejuang Politik, Bukan Sekadar Kader
Pembatasan Aspirasi Rakyat Berdasarkan Komisi Harus di Evaluasi
Jayadi Menang Mutlak dalam Pemilihan RW 03 Periode 2025-2030
Kaesang Pangarep Tanggapi Usulan Penggantian Wapres: Sudah Dipilih Rakyat Sesuai Konstitusi
The Changing Face of America: How Demographic Shifts are Reshaping the Nation

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:21 WIB

Hashim: Gerindra dan Gekira Adalah Pejuang Politik, Bukan Sekadar Kader

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:13 WIB

Pembatasan Aspirasi Rakyat Berdasarkan Komisi Harus di Evaluasi

Senin, 28 April 2025 - 11:49 WIB

Jayadi Menang Mutlak dalam Pemilihan RW 03 Periode 2025-2030

Sabtu, 26 April 2025 - 09:00 WIB

Kaesang Pangarep Tanggapi Usulan Penggantian Wapres: Sudah Dipilih Rakyat Sesuai Konstitusi

Minggu, 20 April 2025 - 22:45 WIB

8 Poin Pernyataan Sikap Purnawirawan TNI di Antaranya, Mendesak Penggantian Wapres Gibran dan Menuntut Perombakan Kabinet

Berita Terbaru

Megapolitan

Viral Aksi Pungli Jukir di Bandung, Getok Tarif Parkir 50 Ribu

Jumat, 11 Jul 2025 - 11:54 WIB

Sopir Angkutan Umum Jurusan pondok labu Kebayoran lama ditemukan meninggal dunia dikolong MRT Fatmawati Jakarta Selatan. dok TMC Polda Metrojaya

News

Sopir Angkutan Umum Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 10 Jul 2025 - 12:16 WIB