Jakarta – Maraknya peredaran obat keras terbatas tanpa disertai izin eder sepertinya menjadi momok yang sangat menakutkan bagi instansi berbaju coklat untuk bisa mempersempit ruang gerak peredaran obat keras yang sering di sebut pil koplo.
Di Jalan KS. Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Peredaran obat keras terbatas di wilayah tersebut cukup terorganisir. Masyarakat meminta Dinas Kesehatan dan BPOM untuk segara menindak lanjuti peredaran obat keras yang kerap menyasar para pelajar. Dan Satuan Pamong Praja Walikota Jakarta Pusat untuk bisa menertibkan penjual obat keras tanpa mengantongi izin edar.
Menurut sumber kepada plus62.co yang berhasil di temui di sekitaran wilayah hukum Polsek Tanah Abang. “Disini surga-nya obat keras mas. Dari ujung ke ujung banyak yang jual. Dan itu dilakukan secara transparan tanpa rasa takut,” jelas sumber kepada plus62.co (19/4/2025).
Bahkan diakui salah seorang pedagang pil koplo di tanah abang kepada plus62.co “kami jual sudah kordinasi bang dengan polisi. Abang temui aja di polsek untuk minta jajan abang sana,” jelas pria berperawakan kurus yang terekam plus62.co pada sabtu (19/4/2025).
Peredaran obat keras terbatas rupanya menjadi lahan basah bagi oknum nakal untuk meraup pundi pundi rupiah. Hal ini merupakan pekerjaan rumah bagi Paminal Polda Metro Jaya untuk bisa menelusurui keterlibatan oknum Polisi. (R)