Klarifikasi Hukum: Pembongkaran di Lahan Terminal Sentiong Balaraja Bukan Pengrusakan, tapi Pembangunan Masjid Agung At-Taubah plus62

Klarifikasi Hukum: Pembongkaran di Lahan Terminal Sentiong Balaraja Bukan Pengrusakan, tapi Pembangunan Masjid Agung At-Taubah

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi akan adanya pembangunan masjid Agung At-Taubah (Foto: istimewa)

Foto ilustrasi akan adanya pembangunan masjid Agung At-Taubah (Foto: istimewa)

TANGERANG,Plus62.co – Kepala Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, H. Endang Suherman, membantah tuduhan yang menyebut dirinya melakukan pengrusakan terhadap sebuah mushola. Melalui Tim Kuasa Hukum Pemerintah Desa Tobat dari JWS & Partners Law Office, Jakarta, H. Endang Suherman menegaskan bahwa pembongkaran tersebut dilakukan dalam rangka pembangunan ulang tempat ibadah menjadi Masjid Agung At-Taubah di atas lahan seluas 2.300 meter persegi.


“Tidak ada pengrusakan. Yang dilakukan adalah pembongkaran untuk dibangun ulang menjadi masjid seluas 2.300 meter persegi,” ujar salah satu kuasa hukum, Joni Wijaya Sinaga, SH, CLA, CTAP, CTL, CLI, C.Me, CCD, Kamis (16/10/2025).

Joni menjelaskan, masjid tersebut akan berdiri di Kampung Tegal Jaya RT 06/06, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, tepatnya di area bekas Pasar dan Terminal Sentiong yang merupakan aset resmi Pemerintah Desa Tobat. Lahan tersebut sudah diwakafkan kepada Yayasan Masjid Agung At-Taubah. “Ini bukti niat baik Kepala Desa Tobat. Lahan dan bangunan diwakafkan untuk kepentingan umat dan masyarakat luas,” tuturnya.

Baca Juga :  PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia


Lebih lanjut, Joni menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kegiatan tersebut sebagaimana Pasal 406 dan/atau Pasal 410 KUHP tentang pengrusakan.


Menurutnya, unsur pengrusakan hanya terpenuhi jika tindakan dilakukan dengan sengaja merusak properti milik orang lain secara melawan hukum. Sedangkan pembongkaran yang dilakukan Kepala Desa Tobat merupakan kegiatan resmi di atas aset Pemerintah Desa.

Dasar kepemilikan lahan tersebut, kata Joni, jelas dan sah menurut hukum, yakni berdasarkan Berita Acara Serah-Terima Aset dari Pemkab Tangerang ke Pemerintah Desa Tobat Nomor B/00.2.3.2/0106.1/BPKAD/2024, serta Putusan Perdamaian (Acte van Dading) Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 207/Pdt.G/2022/PN TNG tanggal 21 Juni 2022.


“Pak Kades ini menjalankan kewajiban untuk menata aset desa. Berdasarkan putusan hukum, lahan bekas Terminal Sentiong Balaraja adalah milik sah Pemerintah Desa Tobat,” terang Joni dalam wawancarai Ekslusif Kamis 16 Oktober 2025 saat jumpa Pers dihalaman aset pemdes Tobat.

Ia menambahkan, pembongkaran dilakukan dalam kapasitas Kepala Desa, bukan pribadi, dan menjadi bagian dari program resmi Pemerintah Desa Tobat. Rencana pembangunan Masjid Agung At-Taubah bahkan telah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tobat Tahun 2024, yang disusun dan disahkan melalui musyawarah desa.

Terkait laporan ke Polda Banten dengan Nomor LP/B/339/IX/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, tertanggal 3 September 2025, Joni menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami hormati proses hukum. Klien kami sudah dua kali dimintai keterangan,” ujarnya.


Ia juga menegaskan, Pemerintah Desa Tobat telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pedagang kaki lima dan pengurus DKM Mushola sejak pertengahan Juni 2024, dan pelaksanaan pembongkaran dilakukan setelah melalui proses musyawarah bersama warga pada Juli 2025.

“Kami tetap terbuka untuk berdialog dan berdamai, asalkan dilakukan dengan itikad baik,” imbuhnya.

Pernyataan serupa disampaikan Karjan, SH, selaku kuasa hukum lainnya. Menurutnya, proses pembongkaran bahkan telah dimediasi langsung oleh Bupati Tangerang, dan permintaan maaf sudah diterima oleh pihak terkait.

“Tapi kenapa masih dilapor? Kami perlu luruskan agar masyarakat tidak mendapat informasi yang menyesatkan,” ujarnya.

Karjan juga meminta semua pihak menghormati langkah kebijakan Kepala Desa Tobat yang dijalankan secara resmi dalam kapasitas jabatan.

“Kalau pun ada yang tidak sepakat, mekanismenya adalah melalui gugatan di PTUN, bukan laporan pidana. Hubungan Pak Kades dengan warga pun tetap harmonis dan baik-baik,”tandasnya.

Baca Juga :  Program Gizi Nasional Ternoda, Yayasan Al Rahim Al Islami Dituding Tutupi Fakta Soal Makanan Basi

Selain Joni dan Karjan, tim kuasa hukum Pemerintah Desa Tobat dari JWS & Partners Law Office juga terdiri dari Kristin Julita Prieny, SH, CTL, C.Me, Imam Setiadi, SH, Jericho Mandahari, SH, CBLC, C.M., CTL, dan Reza Nicholas Simangunsong, SH, C.Med.




(rdw)

Berita Terkait

Pembakaran Sampah Sembarangan Masih Marak di Kapuk
Wali Kota Jakarta Pusat Arifin “Segel Mati” Bangunan yang Masih Beraktivitas Meski Sudah Disegel
Kasudin Kominfotik Jakpus Rachmat, Kunjungi Markas Pokja PWI Jakpus
Sopir Logistik di Sumut Keluhkan Penyalahgunaan Barcode MyPertamina: “Solar Mahal, Tak Bisa Mengisi”
Silaturahmi dan Sinergi Pokja PWI Jaya Jumat Berkah di Warung Betawi Mpok Ila
Wujud Empati, Pokja PWI Jakpus Dampingi Wali Kota Arifin Ziarah ke Makam Orang Tua
Wali Kota Jakpus Arifin Serahkan Langsung SK Pensiun kepada 23 ASN
K-MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Bupati Bone Bolango

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 20:48 WIB

Pembakaran Sampah Sembarangan Masih Marak di Kapuk

Senin, 10 November 2025 - 21:27 WIB

Kasudin Kominfotik Jakpus Rachmat, Kunjungi Markas Pokja PWI Jakpus

Minggu, 9 November 2025 - 18:31 WIB

Sopir Logistik di Sumut Keluhkan Penyalahgunaan Barcode MyPertamina: “Solar Mahal, Tak Bisa Mengisi”

Jumat, 31 Oktober 2025 - 17:38 WIB

Silaturahmi dan Sinergi Pokja PWI Jaya Jumat Berkah di Warung Betawi Mpok Ila

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:32 WIB

Wujud Empati, Pokja PWI Jakpus Dampingi Wali Kota Arifin Ziarah ke Makam Orang Tua

Berita Terbaru

Foto warga buang dan bakar sampah di tepi jalan

Megapolitan

Pembakaran Sampah Sembarangan Masih Marak di Kapuk

Jumat, 14 Nov 2025 - 20:48 WIB

Hukum & Kriminal

Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 14 Nov 2025 - 12:41 WIB