Banten,plus62.co – Pemerintah Provinsi Banten bebaskan denda pajak kendaraan bermotor, menyusul Jawa Barat yang sebelumnya lebih dulu melakukan pemutihan pajak kendaraan.
Hal ini berdampak antusias warga Banten memenuhi Samsat di wilayah Banten yang ingin membayar pajak maupun balik nama kendaraan.
Salah satu Warga Pandeglang bernama Yusuf merasa kebingungan di suruh bolak balik mengurus balik nama kendaraan,dia harus mencabut berkas terlebih dahulu di serang agar bisa membayar pajak di Pandeglang.
Hal itu di lihat oleh wakil gubernur Banten Dimyati Natakusumah dalam kunjungannya. Dimiyati menghampiri Yusuf kemudian menanyakan kendala apa yang di alaminya.
Setelah mendengar keluhan dari Yusuf, Dimiyati memanggil kepala samsat dan Kanit untuk menyelesaikan keluhannya.
“Jangan nyusahin yang mau bayar pajak, orang kecil ini. Jangan Disuruh bolak balik,” kata Dimyati dalam unggahan di akun tiktoknya, @dimyati.natakusumah di kutip Sabtu(12/4/2025).
“Inikan dia ada diserang, masa dia orang suru balik lagi keserang, dia sudah jadi orang Pandeglang,balik nama pindahkan ke sini jangan dia yang kesana untuk cabut berkas,kita yang urus administrasinya,”ujar Dimyati.
“Jangan yang bersangkutan sudah tua dia bolak-balik bingung nanti kesasar. Kita yang jemput berkasnya, dia gak boleh bawa-bawa berkas, ambil berkasnya dari sana cabut bawa sini. Antar samsat komunikasikan,” tutur dia.
Dimyati lalu mengarahkan Yusuf ke petugas yang sudah di tunjuk untuk menyelesaikan proses balik nama kendaraannya.
(rdw)