Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah plus62co

Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Plus62.co — Unit Reserse Kriminal Polsek Cipondoh menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu pada Rabu (20/11/2025) sekitar pukul 00.30. Kedua pelaku dibekuk bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat hendak diedarkan.

Penangkapan berawal dari laporan warga mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan Perumahan Poris Indah, Cipondoh. Tim Resmob yang dipimpin Iptu Amin Isrofi langsung mengecek lokasi dan menemukan dua pria berinisial Adul dan Aken dengan gerak-gerik mencurigakan.

Keduanya kemudian dibuntuti hingga sebuah rumah kontrakan di Gang Jambul, Kampung Alas Tua. Petugas memastikan keduanya membawa sabu, lalu melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku ditemukan sebuah dompet putih berisi satu klip besar sabu, empat klip kecil sabu, dua telepon genggam, dan satu pipet.

Baca Juga :  Ribuan Obat Terlarang Disita, Polres Tegal Kota Buktikan Komitmen Tanpa Celah


Dalam pemeriksaan, Adul mengakui barang haram tersebut dibeli dari wilayah Kampung Ambon seharga Rp3,5 juta. “Iya pak, sabunya saya beli lima gram di Kampung Ambon. Rencananya mau dipakai dan dijual lagi,” kata Adul.

Rekannya, Aken, mengaku ikut membantu menjual sabu tersebut. “Saya cuma bantu jual saja. Dibayar tergantung hasil, paling lima puluh sampai dua ratus ribu,” ujarnya. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku berencana memecah sabu menjadi paket kecil seharga Rp100.000 dan Rp200.000 untuk dijual kembali.

Baca Juga :  Kampung Boncos, Ketika Narkoba Jadi Jalan Hidup


Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso membenarkan penangkapan tersebut. “Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan pemasoknya,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Tujuh Pemuda di Cengkareng Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat terus waspada terhadap peredaran narkotika dan tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan. “Kami mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi melalui call center 110 atau layanan aduan WhatsApp 0822-11-110-110. Sinergi ini penting untuk bersama-sama memberantas narkoba dan menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan,” ujarnya(*)

(rdw/timred)

Berita Terkait

Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali
Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi
Empat ASN Gugat Kepala BNN ke PTUN Jakarta
Satresnarkoba Polres Jakbar Periksa Kesehatan Publik Figur OL Usai Diamankan Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Polsek Metro Penjaringan Amankan “Pak Ogah” Diduga Terlibat Pungli di Sekitar Tol Sunda Kelapa
Jakarta Harus Bersih dari Premanisme: Hentikan Kekerasan, Tegakkan Keadilan
Diduga Jadi Korban Pencurian di Jalanan, Pengemudi Mobil Boks Kehilangan Ponsel di Jembatan Tiga
Peluru Nyasar ke Atap Rumah Warga di Cengkareng, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 13:25 WIB

Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah

Jumat, 14 November 2025 - 12:41 WIB

Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi

Selasa, 11 November 2025 - 16:12 WIB

Empat ASN Gugat Kepala BNN ke PTUN Jakarta

Senin, 3 November 2025 - 19:46 WIB

Satresnarkoba Polres Jakbar Periksa Kesehatan Publik Figur OL Usai Diamankan Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:01 WIB

Polsek Metro Penjaringan Amankan “Pak Ogah” Diduga Terlibat Pungli di Sekitar Tol Sunda Kelapa

Berita Terbaru