Sindikat Oli Palsu di Kembangan Jakarta Barat Raup Keuntungan Miliaran Rupiah plus62co

Sindikat Oli Palsu di Kembangan Jakarta Barat Raup Keuntungan Miliaran Rupiah

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi berhasil membongkar sindikat penjualan oli palsu yang beroperasi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, dengan total keuntungan mencapai miliaran rupiah

Polisi berhasil membongkar sindikat penjualan oli palsu yang beroperasi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, dengan total keuntungan mencapai miliaran rupiah

JAKARTA,plus62.co – Polisi berhasil membongkar sindikat penjualan oli palsu yang beroperasi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, dengan total keuntungan mencapai miliaran rupiah. Para pelaku diketahui telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2023.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, empat tersangka yang telah diamankan yakni SK (46), MF (21), RS (46), dan WS (32). Berdasarkan hasil pemeriksaan, SK diketahui telah menjalankan bisnis ini sejak 2023 dengan keuntungan mencapai Rp 30 juta setiap bulan.

“Total keuntungan yang diperoleh SK selama dua tahun mencapai Rp 720 juta,” ujar Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga :  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi di Tahan KPK, Hasto: Periksa Juga Keluarga Jokowi


Sementara itu, tersangka lainnya berinisial SY diketahui telah menjalankan bisnis serupa selama lima tahun dan mendapatkan keuntungan lebih besar.

“SY memperoleh keuntungan Rp 60 juta per bulan, sehingga total yang didapatkan mencapai Rp 3,6 miliar,” lanjut Twedi.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengoplos oli bekas yang dibeli dari berbagai daerah seperti Merak dan Pulo Gebang. Oli bekas tersebut disaring dan dicampur dengan cairan parafin agar menyerupai oli baru, kemudian dikemas ulang dalam botol bermerek terkenal.

Baca Juga :  RBPI dan SPI Gelar Seminar Safety Driving, Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara


“Proses penyulingan dilakukan secara manual maupun menggunakan alat,” kata Twedi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Cipayung menambahkan, oli oplosan tersebut dijual ke sejumlah bengkel pinggir jalan dengan harga lebih murah dibandingkan harga pasaran.

“Pelaku membeli oli bekas dari berbagai sumber, kemudian dikumpulkan dalam drum besar dan diproses di lokasi penggerebekan,” jelas Arfan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Polri Tetapkan FWLS Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka




(Rdw)

Berita Terkait

Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali
Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah
Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi
Empat ASN Gugat Kepala BNN ke PTUN Jakarta
Satresnarkoba Polres Jakbar Periksa Kesehatan Publik Figur OL Usai Diamankan Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Polsek Metro Penjaringan Amankan “Pak Ogah” Diduga Terlibat Pungli di Sekitar Tol Sunda Kelapa
Jakarta Harus Bersih dari Premanisme: Hentikan Kekerasan, Tegakkan Keadilan
Diduga Jadi Korban Pencurian di Jalanan, Pengemudi Mobil Boks Kehilangan Ponsel di Jembatan Tiga

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 13:25 WIB

Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah

Jumat, 14 November 2025 - 12:41 WIB

Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi

Selasa, 11 November 2025 - 16:12 WIB

Empat ASN Gugat Kepala BNN ke PTUN Jakarta

Senin, 3 November 2025 - 19:46 WIB

Satresnarkoba Polres Jakbar Periksa Kesehatan Publik Figur OL Usai Diamankan Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:01 WIB

Polsek Metro Penjaringan Amankan “Pak Ogah” Diduga Terlibat Pungli di Sekitar Tol Sunda Kelapa

Berita Terbaru