AMBON,plus62.co – Seorang oknum anggota polisi berinisial Bripka MM dilaporkan oleh seseorang berinisial RGA atas dugaan perzinaan. Bripka MM di duga berzina dan menggunakan narkoba jenis sabu bersama istri orang ber inisial AP di Polsek Baguala.
Bripka MM dilaporkan RGA suaminya AP ke SPKT Polda Maluku dengan. Laporan polisi tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/195NI/2025/SPKT/POLDA MALUKU.
Usai melapor, RGA telah memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Kuasa hukum pelapor, Mira Rosalia Maranressy, menjelaskan bahwa Bripka MMM diketahui telah memiliki ikatan perkawinan dan dikaruniai tiga orang anak. Senada dengan itu, kliennya, AP, juga telah menikah sejak tahun 2009 dan memiliki empat anak.
Menurut Mira, perbuatan Bripka MMM telah memenuhi unsur pidana perzinaan.
“Perbuatan terlapor, Bripka MMM telah memenuhi unsur seorang pria turut bersalah diketahui telah kawin, sedemikian perbuatan zina yang dilakukan oleh terlapor dengan AP, istri pelapor,” tegas Mira,(10/7/2025).
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi mangatakan kasus ini dalam proses pengembangan terhadap laporan AP.
“Telah melakukan pengembangan terhadap laporan dugaan perzinaan dan pelanggaran dinas disiplin (pakai sabu) dan kode etik kepolisian yang dilakukan Bripka MMM, Banit (Bintara Unit) Reskrim Polsek Baguala,” kata Rositah dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
(Rdw)