Bayi Dibuang di Gang Kecil, Polisi Tangkap Ibu Kandung dalam 24 Jam

Bayi Dibuang di Gang Kecil, Polisi Tangkap Ibu Kandung dalam 24 Jam

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Palmerah berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku yang diduga ibu kandung bayi tersebut

Polsek Palmerah berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku yang diduga ibu kandung bayi tersebut

Jakarta,plus62.co – Seorang bayi perempuan ditemukan warga di sebuah gang kecil di Jalan Anggrek Cendrawasih RT 002/003, Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa pagi, 24 Juni 2025. Bayi tersebut ditemukan sekitar pukul 06.30 WIB oleh tukang sampah. Diduga bayi dibuang oleh pelaku yang ternyata ibu kandungnya. Pelaku mengaku membuang bayi tersebut lantaran takut hubungan gelapnya ketahuan.

Hal itu terungkap setelah Kurang dari 24 jam, Polsek Palmerah berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku yang diduga ibu kandung bayi tersebut, berinisial KAD (29). Ia ditangkap saat pulang ke rumahnya pada Selasa sore pukul 17.30 WIB.

Baca Juga :  Dipicu Perselingkuhan, Pria di Kalideres Bacok Korban hingga Meninggal Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Kapolsek Palmerah, KOMPOL Dr. Eko Adi Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku mengaku membuang bayinya karena malu dan takut, lantaran bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan rekan kerja yang sudah berkeluarga.

“Pelaku mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya. Motif dari perbuatannya adalah karena rasa malu dan takut, lantaran bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap dengan rekan kantornya yang telah berkeluarga,” ujar Kompol Eko kepada media, Kamis, 26/6/2025

Baca Juga :  Antisipasi Banjir Dinas PU Tata Air Keruk Kali Semongol


Identitas pelaku terungkap setelah polisi menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dalam rekaman, terlihat seorang perempuan membawa tas biru ke arah gang sekitar pukul 00.31 WIB, lalu kembali tanpa tas dan tangan berlumuran darah.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Palmerah dan dijerat dengan Pasal 76B jo 77B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 305 KUHP.

Baca Juga :  Olahraga Bulu Tangkis Sangat Populer Masih di Gemari Masyarakat

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Jakbar Periksa Kesehatan Publik Figur OL Usai Diamankan Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Polsek Metro Penjaringan Amankan “Pak Ogah” Diduga Terlibat Pungli di Sekitar Tol Sunda Kelapa
Jakarta Harus Bersih dari Premanisme: Hentikan Kekerasan, Tegakkan Keadilan
Diduga Jadi Korban Pencurian di Jalanan, Pengemudi Mobil Boks Kehilangan Ponsel di Jembatan Tiga
Peluru Nyasar ke Atap Rumah Warga di Cengkareng, Polisi Lakukan Penyelidikan
Istri Potong Alat Vital Suami di Jakbar, Korban Tewas di RSCM
Sidang Gugatan PMH Kiki Binti Jarih Lawan BRI Digelar di PN Jakarta Timur, Seluruh Tergugat Absen
Ketum RBPI Ika Polisikan Akun Medsos atas Dugaan Pelecehan Yang di Tujukan Kepadanya

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 19:46 WIB

Satresnarkoba Polres Jakbar Periksa Kesehatan Publik Figur OL Usai Diamankan Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:01 WIB

Polsek Metro Penjaringan Amankan “Pak Ogah” Diduga Terlibat Pungli di Sekitar Tol Sunda Kelapa

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Jakarta Harus Bersih dari Premanisme: Hentikan Kekerasan, Tegakkan Keadilan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:48 WIB

Diduga Jadi Korban Pencurian di Jalanan, Pengemudi Mobil Boks Kehilangan Ponsel di Jembatan Tiga

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:46 WIB

Peluru Nyasar ke Atap Rumah Warga di Cengkareng, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Internasional

Sekjen PBB Prihatin, Israel Terus Langgar Gencatan Senjata

Kamis, 6 Nov 2025 - 11:39 WIB