Polsek Grogol Petamburan Gercep Ungkap Kasus Curanmor dalam Hitungan Jam

Polsek Grogol Petamburan Gercep Ungkap Kasus Curanmor dalam Hitungan Jam

- Jurnalis

Senin, 9 Juni 2025 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Buser Polsek Grogol Petamburan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam hitungan jam

Tim Buser Polsek Grogol Petamburan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam hitungan jam

Jakarta,plus62.co – Tim Buser Polsek Grogol Petamburan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam hitungan jam yang terjadi di Jalan Hadiah RT 013/003, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (6/6/2025).

Dalam waktu hanya beberapa jam setelah kejadian, dua pelaku berinisial UM (28) dan DM (22) berhasil diamankan.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, melalui Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara, menjelaskan bahwa pencurian terjadi saat korban, seorang warga bernama Lukas, sedang berada di rumah sakit.

Korban kemudian mendapat kabar dari asisten rumah tangganya bahwa sepeda motor miliknya — Yamaha Xeon — hilang dari depan rumah.

Baca Juga :  Bripka MM Dilaporkan atas Dugaan Perzinaan dan Penyalahgunaan Narkoba di Polsek Baguala


“Korban pulang dan langsung memeriksa rekaman CCTV. Terlihat jelas dua orang pelaku membawa kabur motor miliknya,” ujar AKP Aprino saat dikonfirmasi pada Senin (9/6/2025).

Berbekal rekaman CCTV dan laporan polisi, Tim Buser yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim dan Panit Reskrim segera melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.

Sekitar 300 meter dari tempat kejadian, petugas mendapati dua pria tengah mendorong sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Setelah kami cocokkan dengan rekaman CCTV, kami yakin mereka adalah pelakunya. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan, berikut barang bukti,” jelas Aprino.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Kerahkan 4.531 Personel Gabungan Untuk Pengamanan Aksi Buruh di DPR

Berita Terkait

Ketum RBPI Ika Polisikan Akun Medsos atas Dugaan Pelecehan Yang di Tujukan Kepadanya
Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol Palsu Rugikan Negara dan Langgar Undang-Undang Kesehatan
Polres Jakbar Tangkap Dua Pengelola Situs Judi Online Raup Ratusan Juta dalam Tiga Bulan
Viral! Diduga Aksi Pemalakan Sopir Box di Jembatan Tiga, Netizen Geram
Polda Metro Jaya Tangkap Lima Buronan Sri Lanka di Jakarta Terkait Kasus Narkoba dan Pembunuhan
Dua Pelaku Begal Motor di Kawasan Cikande Diringkus Polisi
Maraknya Pungli terhadap Sopir Berkedok “Pak Ogah” PR Serius bagi Kapolsek Cengkareng yang Baru
Wartawan Tempo dan ANTARA Jadi Korban Amuk Massa di Dekat Mako Brimob

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:24 WIB

Ketum RBPI Ika Polisikan Akun Medsos atas Dugaan Pelecehan Yang di Tujukan Kepadanya

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:52 WIB

Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol Palsu Rugikan Negara dan Langgar Undang-Undang Kesehatan

Kamis, 25 September 2025 - 20:58 WIB

Polres Jakbar Tangkap Dua Pengelola Situs Judi Online Raup Ratusan Juta dalam Tiga Bulan

Sabtu, 20 September 2025 - 12:14 WIB

Viral! Diduga Aksi Pemalakan Sopir Box di Jembatan Tiga, Netizen Geram

Rabu, 10 September 2025 - 15:41 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Lima Buronan Sri Lanka di Jakarta Terkait Kasus Narkoba dan Pembunuhan

Berita Terbaru

Internasional

Dua Tahun Perang di Gaza, Israel dan Hamas Sepakati Gencatan Senjata

Sabtu, 11 Okt 2025 - 08:38 WIB