PLUS62.CO,Banten – Kepolisian Polda Banten Menangkap Tiktoker Mahesa Al Bantani di kediamannya di serang Banten,pada Minggu,(13/7/2025).
Mahesa di tangkap sekitar pukul 02:30 WIB. Penangkapan di lakukan atas dugaan pencemaran nama baik kepada tokoh agama Banten Kiyai Haji Matin Syarkowi.
Mahesa di kenal intens menyuarakan perlawanan melalui akun tiktoknya terkait penolakan proyek PIK 2.
Dia juga aktif melakukan aksi-aksi penolakan soal perampasan lahan warga serta melakukan penghadangan truk-truk yang beraktivitas di luar jam operasi.
Namun terkait penangkapan ini kasusnya diduga menyebarkan ujaran provokatif yang di nilai mencemarkan nama baik KH. Matin syarkowi melalui akun media sosialnya.
KH. Matin Syarkowi merupakan tokoh Nahdlatul Ulama yang saat ini menjabat pengurus di PBNU Periode 2022-2027. Di bidang pendidikan, KH Matin Syarkowi merupakan pemimpin Pondok Pesantren Al Fathaniyah Tengkele di Kota Serang.
Mahesa menyerukan “Netizen khususnya embruterenterta, lacak Kiai Matin Syarkowi… siap ya warga Serang, kita rungkatin bareng-bareng,”seperti yang diberitakan fakta Banten,(13/7/2025).
Bukan hanya pencemaran nama baik terhadap KH.Matin Syarkowi. Mahesa juga dilaporkan atas dugaan ancaman terhadap jurnalis.
Laporan tersebut di lakukan oleh Dewan Pengurus Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (RJN), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal.
Menurut berita yang di himpun plus62.co, Mahesa mengeluarkan ancaman kepada awak media yang akan melakukan peliputan pada 10 Mei 2025.
Mahesa menyatakan akan “menghantam wartawan dengan kamera” jika mereka meliput acara tertentu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana membenarkan informasi penangkapan tersebut.
“Iya mas,” ujar Yudhis singkatnya,”seperti yang dikutip fakta Banten Minggu (13/7/2025).
(Rdw)