Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Rp 2 Triliun Dipamerkan Dalam Konferensi Pers

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Rp 2 Triliun Dipamerkan Dalam Konferensi Pers

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Rp 2 Triliun Dipamerkan Dalam Konferensi Pers

Jakarta,plus62.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah menyita uang senilai Rp 11,8 triliun terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam konferensi pers yang digelar Kejagung, sebanyak Rp 2 triliun dari total uang sitaan dipamerkan secara simbolis. Uang tersebut ditata rapi mengelilingi meja konferensi dalam pecahan Rp 100 ribu, dibungkus plastik masing-masing senilai Rp 1 miliar.

“Bahwa untuk kesekian kalinya, kami melakukan rilis press conference terkait penyitaan uang dalam jumlah yang sangat besar. Dan, barangkali hari ini merupakan prescon penyitaan uang terbesar dalam sejarah,” ujar Harli Siregar, dalam jumpa pers, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga :  Wahidin Unggul Dalam Pemilihan Ketua RW.02 Cengkareng Barat


Harli menjelaskan, uang yang ditampilkan dalam konferensi pers tersebut merupakan bagian dari hasil penyitaan yang akan dikembalikan ke negara sebagai bentuk pemulihan kerugian akibat tindakan korupsi yang masih berproses di pengadilan.

“Yang patut kita garis bawahi bahwa ini merupakan upaya Jaksa Agung melalui Jampidsus. Uang di hadapan kita ini adalah bentuk pengembalian kerugian negara dalam tahap penuntutan,” jelasnya.

Karena perkara belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejagung masih melakukan penyitaan atas uang yang telah dikembalikan oleh korporasi terkait.

“Oleh karena itu, lantaran perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, kami melakukan penyitaan terhadap uang yang dikembalikan ini,” tegas Harli.

Baca Juga :  PKL Serobot Trotoar di Jalan Kali Baru Timur, Satpol PP Tidak Berdaya


Diketahui, kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ini sempat diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap tiga korporasi besar: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Namun, Kejagung telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Dalam tuntutannya, Wilmar Group diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 11,8 triliun. Hingga kini, perkara masih bergulir dan belum inkracht.

“Pada kesempatan ini, kami memaknai bahwa ini adalah bentuk kesadaran yang diberikan oleh pihak korporasi dalam bentuk kerja sama karena ada kesadaran untuk mengembalikan keuangan negara. Tentu, kami menghormati dan menghargai sikap korporasi dimaksud,” pungkasnya.***

Baca Juga :  Profil dan Kekayaan Riva Siahaan : Dirut Pertamina Patra Niaga yang Oplos Pertalite


(Rdw)


Berita Terkait

Warga RW 01 Pegadungan Protes Penjualan Daging Babi di Puri Gardenia
Biar Gak Asal Buang! 60 Warga RW Belajar Kelola Sampah di TPA Bantargebang
Bayar Listrik, PAM, sampai Kuliah? BRImo Aja, Bro!
Bus Terbakar di Terminal Rawa Buaya Bukan Lagi Milik Transjakarta
Pascapandemi Bukan Berarti Bebas COVID-19: Kemenkes Terus Bergerak
Kampung Boncos, Ketika Narkoba Jadi Jalan Hidup
Perkuat Silaturahmi, PWI Jakpus Audiensi dengan Camat Menteng
Helmi AR ketua Pokja PWI Jakarta Pusat Hadiri Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastoday

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:20 WIB

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Rp 2 Triliun Dipamerkan Dalam Konferensi Pers

Senin, 16 Juni 2025 - 16:31 WIB

Biar Gak Asal Buang! 60 Warga RW Belajar Kelola Sampah di TPA Bantargebang

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:17 WIB

Bayar Listrik, PAM, sampai Kuliah? BRImo Aja, Bro!

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:42 WIB

Bus Terbakar di Terminal Rawa Buaya Bukan Lagi Milik Transjakarta

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:24 WIB

Pascapandemi Bukan Berarti Bebas COVID-19: Kemenkes Terus Bergerak

Berita Terbaru

Dampak Mogok Sopir Truk: Harga Cabai dan Bawang di Jember Meroket

Daerah

Dampak Mogok Sopir Truk: Harga Cabai dan Bawang Meroket

Rabu, 18 Jun 2025 - 18:19 WIB

Bisnis & Ekonomi

Menjemput Panggilan Ilahi: MB Tour & Travel Resmi Hadir di Belitung

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:32 WIB