Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Debt Collector yang Viral Lakukan Kekerasan di Pabrik Baja Cengkareng

Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Debt Collector yang Viral Lakukan Kekerasan di Pabrik Baja Cengkareng

- Jurnalis

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang penagih utang (debt collector) berinisial J, yang sempat Viral di media sosial

Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang penagih utang (debt collector) berinisial J, yang sempat Viral di media sosial

Jakarta,plus62.co – Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang penagih utang (debt collector). Berinisial J, yang sempat Viral di media sosial, usai mendatangi sebuah gudang baja ringan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam video yang viral Debt collector tersebut di ketahui melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang karyawan perusahaan baja ringan. Yang saat itu sedang bekerja di lokasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengungkapkan. Bahwa pelaku J di tangkap pada Selasa pagi di wilayah Cengkareng, kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

Baca Juga :  Sering Kecelakaan Polres Jakbar Siagakan Mobil ETLE di Flyover Pesing Cegah Motor Nekat Melintas


“Oknum debt collector inisial J yang mendatangi salah satu perusahaan di daerah Daan Mogot, Jakarta Barat sudah berhasil kita tangkap kurang lebih 1×24 jam,” ujar Arfan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/5/2025).

Menurut Arfan, J merupakan satu dari empat orang debt collector yang mendatangi pabrik baja tersebut untuk menagih utang kepada seseorang yang mereka duga sebagai karyawan di sana. Namun, dugaan tersebut ternyata keliru.

“Pelaku J ini yang menggoyang-goyang pagar, lalu menerobos masuk ke pabrik dan melakukan kekerasan ke korban C. Korban C adalah karyawan yang saat itu berusaha menghalangi pelaku J dan temannya masuk,” jelas Arfan.

Baca Juga :  Viral! Diduga Aksi Pemalakan Sopir Box di Jembatan Tiga, Netizen Geram

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Maraknya Pungli terhadap Sopir Berkedok "Pak Ogah" PR Serius bagi Kapolsek Cengkareng yang Baru


Polisi kini telah mengantongi identitas tiga pelaku lain yang turut serta dalam aksi penagihan tersebut.

“Identitasnya sudah kita kantongi,” kata Arfan.

Atas perbuatannya, pelaku J di kenakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan di sertai kekerasan atau ancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.***

(Rdw)

Berita Terkait

Sidang Gugatan PMH Kiki Binti Jarih Lawan BRI Digelar di PN Jakarta Timur, Seluruh Tergugat Absen
Ketum RBPI Ika Polisikan Akun Medsos atas Dugaan Pelecehan Yang di Tujukan Kepadanya
Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol Palsu Rugikan Negara dan Langgar Undang-Undang Kesehatan
Polres Jakbar Tangkap Dua Pengelola Situs Judi Online Raup Ratusan Juta dalam Tiga Bulan
Viral! Diduga Aksi Pemalakan Sopir Box di Jembatan Tiga, Netizen Geram
Polda Metro Jaya Tangkap Lima Buronan Sri Lanka di Jakarta Terkait Kasus Narkoba dan Pembunuhan
Dua Pelaku Begal Motor di Kawasan Cikande Diringkus Polisi
Maraknya Pungli terhadap Sopir Berkedok “Pak Ogah” PR Serius bagi Kapolsek Cengkareng yang Baru

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Sidang Gugatan PMH Kiki Binti Jarih Lawan BRI Digelar di PN Jakarta Timur, Seluruh Tergugat Absen

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:24 WIB

Ketum RBPI Ika Polisikan Akun Medsos atas Dugaan Pelecehan Yang di Tujukan Kepadanya

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:52 WIB

Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol Palsu Rugikan Negara dan Langgar Undang-Undang Kesehatan

Kamis, 25 September 2025 - 20:58 WIB

Polres Jakbar Tangkap Dua Pengelola Situs Judi Online Raup Ratusan Juta dalam Tiga Bulan

Sabtu, 20 September 2025 - 12:14 WIB

Viral! Diduga Aksi Pemalakan Sopir Box di Jembatan Tiga, Netizen Geram

Berita Terbaru

Olahraga

Piala Kemenpora, Forki Depok Kembali Jadi Juara Umum

Minggu, 19 Okt 2025 - 21:55 WIB