Prabowo Cabut Larangan Pengecer Menjual Gas LPG 3Kg

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dicabutnya larangan pengecer menjual Gas LPG 3 Kg dilakukan setelah dikeluarkannya instruksi Presiden Prabowo, pada Selasa (4/2/2025).

Dicabutnya larangan pengecer menjual Gas LPG 3 Kg dilakukan setelah dikeluarkannya instruksi Presiden Prabowo, pada Selasa (4/2/2025).

JAKARTA – Kebijakan Larangan Pengecer menjual Gas LPG berukuran 3 kg yang selama ini dikeluhkan masyarakat akhirnya dicabut. Dicabutnya larangan pengecer menjual Gas LPG 3 Kg dilakukan setelah dikeluarkannya instruksi Presiden Prabowo, pada Selasa (4/2/2025).

Ketua harian DPP Partai Gerindra Dasco menegaskan, bahwa larangan menjual Gas LPG
di pengecer bukan merupakan perintah Presiden.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia

“Ini bukan kebijakannya dari presiden untuk melarang kemarin itu, nah karena melihat situasi dan kondisi tadi presiden menginstruksikan agar para pengecer bisa dapat berjualan kembali.” kata Dasco.

Baca Juga :  Banjir di Tegal Alur Mulai Surut, Kinerja SDA Jadi Sorotan

Pengecer masih dapat berjualan sambil
tetap menjalankan administrasi yang diperlukan, sampai pengecer menjadi pangkalan LPG.

“Instruksi presiden agar para pengecer bisa kembali berjualan sambil kemudian pengecer itu dijadikan sop pangkalan administrasi segala macamnya bisa sambil berjualan,” kata Dasco.

Dasco juga menegaskan stok gas elpiji ada, stok terkonfirmasi tidak langka. Dia juga mengatakan Regulasi penjualan dalam proses, agar Gas LPG sampai kemasyarakat tidak mahal.

Baca Juga :  Lurah Cengkareng Timur Tinjau Langsung Pengaspalan Dijalan Rusun BCI Yang Sempat Viral

“Makanya ini regulasinya lagi diatur, nah supaya nanti sampai kemasyarakat itu harganya tidak mahal.” pungkas Dasco,(4/2/2025).

(Pewarta Ridwan)

Berita Terkait

Kondisi Jalan Raya Selembaran Sangat Memprihatinkan, dan Dikeluhkan Warga
Kasus Sanggar Fiktif di Dinas Kebudayaan, Wali Kota Jakpus Dipanggil Kejati
Audiensi PWI Jaya ke Kanwil DJP Jakbar Sinergi Publikasi Perpajakan
Satpol PP Jakpus Segel Dua Tempat Usaha Tidak Berizin di Kelurahan Bungur
Waria Ngamuk Tak Terima Dikasih Seribu Diamankan Polsek Kembangan
Tak Terima Diberi Rp1 Ribu, Waria Mengamuk di Klinik Kembangan, Kini Diamankan Polsek Kembangan
BUMD DKI Jakpro Sinergi dengan PWI Jaya
Pemerintah yang Suka Nyusahin Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:44 WIB

Kondisi Jalan Raya Selembaran Sangat Memprihatinkan, dan Dikeluhkan Warga

Jumat, 7 Februari 2025 - 09:15 WIB

Kasus Sanggar Fiktif di Dinas Kebudayaan, Wali Kota Jakpus Dipanggil Kejati

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:23 WIB

Audiensi PWI Jaya ke Kanwil DJP Jakbar Sinergi Publikasi Perpajakan

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:17 WIB

Waria Ngamuk Tak Terima Dikasih Seribu Diamankan Polsek Kembangan

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:59 WIB

Tak Terima Diberi Rp1 Ribu, Waria Mengamuk di Klinik Kembangan, Kini Diamankan Polsek Kembangan

Berita Terbaru