Polri Tetapkan FWLS Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka

- Penulis

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FWLS di jerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya. Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B. Serta Pasal 15 ayat 1

FWLS di jerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya. Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B. Serta Pasal 15 ayat 1

Jakarta – Polri resmi menetapkan FWLS, eks-Kapolres Ngada sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penetapan tersebut di sampaikan pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Sebelumnya. FWLS di tangkap dan di periksa Propam Polri dan Polda NTT terkait kasus pencabulan anak,pornografi. Dan penyalahgunaan narkoba.

“Hari ini statusnya sudah jadi tersangka dan di tahan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Wabprof. Div propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers bersama pihak terkait di Jakarta Kamis (13/3/2025) sore.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). Selain itu, ia juga di duga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Baca Juga :  Ketua PWI Jakpus: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Rp15 Miliar Kepala Dinas Kebudayaan DKI

Di ketahui bahwa FWLS telah menjalani proses kode etik di Div propam Polri sejak 24 Februari 2025, Agus mengatakan sidang etik FWLS akan di gelar pada Senin (17/3/2025) pekan depan.

Ia juga mengungkapkan korban adalah tiga anak dan satu orang dewasa, selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana. Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.

Baca Juga :  Divpropam Memeriksa Ditressiber Polda Jawa Tengah Mengenai Klarifikasi Lagu Bayar Bayar Bayar

“Barang bukti berupa tiga unit handphone telah di amankan dan sedang di periksa di laboratorium digital forensik,” jelas Brigjen Himawan. Polisi telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini.

Saksi yang di periksa mulai tiga korban anak hingga manajer hotel. “Saksi yang di periksa 16 orang dari 4 orang korban, termasuk 3 anak, 4 orang manajer hotel. 2 orang personel Polda NTT. 3 orang ahli, bidang psikologi, agama, dan kejiwaan dan dokter kemudian ibu korban anak 1,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus TPS 3R Rawa Terate yang Tidak Sesuai Kontrak Kembali Mencuat ke Publik

Atas perbuatannya, FWLS di jerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya. Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B. Serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022. Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu ia juga di jerat Pasal 45 ayat 1 junto. Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (*)

Berita Terkait

Satgas Pangan Polda Metrojaya Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran
Polsek Tambora Gercep Respon Laporan Warga,Tangkap Pencuri HP
Polisi Mengungkap Kasus Peredaran Narkoba Lintas Provinsi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi di Tahan KPK, Hasto: Periksa Juga Keluarga Jokowi
Geram Dengan Maraknya Pemalakan Terhadap Sopir Truk, Keamanan RW 11 Cengtim Adakan Patroli
Dipicu Perselingkuhan, Pria di Kalideres Bacok Korban hingga Meninggal Dunia
Polisi Amankan Pemotor yang Viral karena Lawan Arah dan Pecahkan Kaca Mobil
Ketua RW 02 Memukuli Warga yang Coba Melindungi ODGJ dari Amukan Masa

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:38 WIB

Polri Tetapkan FWLS Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:29 WIB

Polsek Tambora Gercep Respon Laporan Warga,Tangkap Pencuri HP

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:16 WIB

Polisi Mengungkap Kasus Peredaran Narkoba Lintas Provinsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 13:26 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi di Tahan KPK, Hasto: Periksa Juga Keluarga Jokowi

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:53 WIB

Geram Dengan Maraknya Pemalakan Terhadap Sopir Truk, Keamanan RW 11 Cengtim Adakan Patroli

Berita Terbaru

PLN Peduli hadir dengan Gebyar Ramadan di Kecamatan Johar Baru mengadakan program sembako tebus murah.

Megapolitan

Berkah Ramadan PLN Siapkan 1000 Sembako Murah

Jumat, 14 Mar 2025 - 17:10 WIB

Foto : Etle traffic light Cengkareng Jakarta Barat dok.plus62

News

Begini Langkah Mekanisme Pelanggaran ETLE

Jumat, 14 Mar 2025 - 16:32 WIB

Megapolitan

Wali Kota Jakpus Arifin Sambut Baik Audensi PWI

Kamis, 13 Mar 2025 - 19:08 WIB

FWLS di jerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya. Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B. Serta Pasal 15 ayat 1

Hukum & Kriminal

Polri Tetapkan FWLS Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka

Kamis, 13 Mar 2025 - 16:38 WIB