Jakarta – Polri resmi menetapkan FWLS, eks-Kapolres Ngada sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penetapan tersebut di sampaikan pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Sebelumnya. FWLS di tangkap dan di periksa Propam Polri dan Polda NTT terkait kasus pencabulan anak,pornografi. Dan penyalahgunaan narkoba.
“Hari ini statusnya sudah jadi tersangka dan di tahan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Wabprof. Div propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers bersama pihak terkait di Jakarta Kamis (13/3/2025) sore.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). Selain itu, ia juga di duga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Di ketahui bahwa FWLS telah menjalani proses kode etik di Div propam Polri sejak 24 Februari 2025, Agus mengatakan sidang etik FWLS akan di gelar pada Senin (17/3/2025) pekan depan.
Ia juga mengungkapkan korban adalah tiga anak dan satu orang dewasa, selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana. Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.
“Barang bukti berupa tiga unit handphone telah di amankan dan sedang di periksa di laboratorium digital forensik,” jelas Brigjen Himawan. Polisi telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini.
Saksi yang di periksa mulai tiga korban anak hingga manajer hotel. “Saksi yang di periksa 16 orang dari 4 orang korban, termasuk 3 anak, 4 orang manajer hotel. 2 orang personel Polda NTT. 3 orang ahli, bidang psikologi, agama, dan kejiwaan dan dokter kemudian ibu korban anak 1,” ujarnya.
Atas perbuatannya, FWLS di jerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya. Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B. Serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022. Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu ia juga di jerat Pasal 45 ayat 1 junto. Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (*)