Polri Tetapkan FWLS Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FWLS di jerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya. Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B. Serta Pasal 15 ayat 1

FWLS di jerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya. Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B. Serta Pasal 15 ayat 1

Jakarta – Polri resmi menetapkan FWLS, eks-Kapolres Ngada sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penetapan tersebut di sampaikan pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Sebelumnya. FWLS di tangkap dan di periksa Propam Polri dan Polda NTT terkait kasus pencabulan anak,pornografi. Dan penyalahgunaan narkoba.

“Hari ini statusnya sudah jadi tersangka dan di tahan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Wabprof. Div propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers bersama pihak terkait di Jakarta Kamis (13/3/2025) sore.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). Selain itu, ia juga di duga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Baca Juga :  Ketua RW 02 Memukuli Warga yang Coba Melindungi ODGJ dari Amukan Masa

Di ketahui bahwa FWLS telah menjalani proses kode etik di Div propam Polri sejak 24 Februari 2025, Agus mengatakan sidang etik FWLS akan di gelar pada Senin (17/3/2025) pekan depan.

Ia juga mengungkapkan korban adalah tiga anak dan satu orang dewasa, selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana. Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.

Baca Juga :  Truk Sumbu III Nekat Melintas di Jalan Tol-Arteri Saat Operasi Ketupat Bakal di Tindak

“Barang bukti berupa tiga unit handphone telah di amankan dan sedang di periksa di laboratorium digital forensik,” jelas Brigjen Himawan. Polisi telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini.

Saksi yang di periksa mulai tiga korban anak hingga manajer hotel. “Saksi yang di periksa 16 orang dari 4 orang korban, termasuk 3 anak, 4 orang manajer hotel. 2 orang personel Polda NTT. 3 orang ahli, bidang psikologi, agama, dan kejiwaan dan dokter kemudian ibu korban anak 1,” ujarnya.

Baca Juga :  Persiapan Operasi Ketupat, Polri Gelar Operasi Keselamatan 2025 Selama Dua Pekan

Atas perbuatannya, FWLS di jerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya. Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B. Serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022. Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu ia juga di jerat Pasal 45 ayat 1 junto. Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (*)

Berita Terkait

Bayi Dibuang di Gang Kecil, Polisi Tangkap Ibu Kandung dalam 24 Jam
Polsek Grogol Petamburan Gercep Ungkap Kasus Curanmor dalam Hitungan Jam
Pria di Banyuwangi Bunuh Netizen Gegara Komentar di Live Tiktok Kekasihnya
Advokat Dikeroyok Preman di Lahan Perusahaan, Polisi Diminta Bertindak Tegas
Viral Aksi Pemalakan di Jalan Kapuk-Kamal Ring Road Jakarta Barat: Buat Putra Daerah
Seorang Mahasiswa Alami Penyekapan dan Pemerasan di Jakarta Barat
Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Debt Collector yang Viral Lakukan Kekerasan di Pabrik Baja Cengkareng
Polisi Diminta Gencarkan Razia Matel di Kalideres, karena Dinilai Cukup Meresahkan

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:38 WIB

Bayi Dibuang di Gang Kecil, Polisi Tangkap Ibu Kandung dalam 24 Jam

Senin, 9 Juni 2025 - 20:46 WIB

Polsek Grogol Petamburan Gercep Ungkap Kasus Curanmor dalam Hitungan Jam

Selasa, 3 Juni 2025 - 07:56 WIB

Pria di Banyuwangi Bunuh Netizen Gegara Komentar di Live Tiktok Kekasihnya

Senin, 2 Juni 2025 - 11:00 WIB

Advokat Dikeroyok Preman di Lahan Perusahaan, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:50 WIB

Viral Aksi Pemalakan di Jalan Kapuk-Kamal Ring Road Jakarta Barat: Buat Putra Daerah

Berita Terbaru

Kesehatan

Waspada Rabies Kucing Peliharaan: Ancaman Serius Bagi Manusia

Senin, 30 Jun 2025 - 08:01 WIB