Zero ODOL Dinilai Merugikan, Ratusan Sopir Truk di Kalbar Lakukan Aksi Damai

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Truk Odol Demo

Ilustrasi Truk Odol Demo

KALBAR,plus62.co – Ratusan sopir truk dari berbagai daerah di Kalimantan Barat berkumpul guna menggelar aksi damai menolak diterapkannya kebijakan Zero ODOL, Kamis (26/6/2025). Aksi ini berpusat pada dua titik yakni di Terminal ALBN, Jalan Trans Kalimantan dan Tugu Alianyang Ambawang.

Aksi ini bertujuan menolak penerapan aturan Over Dimension Over Load (ODOL) yang mengancam sanksi pidana, serta menuntut ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang sesuai standar pemerintah.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 309 telah menegaskan bahwa sanksi bagi pengemudi angkutan barang yang melanggar aturan muatan, daya angkut, atau dimensi dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Di samping itu, kendaraan ODOL dapat membahayakan keselamatan bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya.


Ketua Organda Kalbar, Agus Kurnadi menilai ketentuan inilah yang membuat pemerintah akan menerapkan Zero ODOL di seluruh Indonesia tanpa terkecuali di Kalbar terhitung mulai 1 Juli 2025.

Penerapan Zero ODOL diakuinya mendapatkan penolakan pengusaha ekspedisi, transportasi maupun sopir di Kalbar lantaran justru merugikan dari aspek bisnis maupun ekonomi. Organda Kalbar melihat penerapan Zero ODOL di Kalbar belum siap untuk diberlakukan karena masih banyak akar permasalahan yang belum bisa diselesaikan oleh pemerintah sendiri. Organda Kalbar pun membeberkan berbagai akar permasalahan yang telah puluhan tahun dihadapi pengusaha maupun sopir di lapangan.

“Kenapa ODOL harus terjadi di Kalbar. Kondisi geografis Kalbar yang luas dengan penyebaran penduduk yang sangat jauh seperti ke Kabupaten Kapuas Hulu dengan jarak 600 km dari Pontianak. Ini mempengaruhi jenis alat angkutan barang dan waktu tempuh,” ungkap Ketua Organda Kalbar, Agus Kurnadi, Kamis (26/6/2025).

Selain itu, tambah Agus, kondisi infrastruktur jalan yang tidak semuanya mulus, ada yang sempit, jalan yang naik turun, jalan yang berbelok dengan jarak pandang sempit sehingga kendaraan yang dipilih didominasi truk cold diesel.

“Ditambah lagi belum adanya regulasi yang berkeadilan untuk mengatur biaya angkutan barang dan tonase muatan,” ucapnya.

Ada sejumlah poin tuntutan Organda Kalbar, para sopir, maupun pengusaha agar dapat ditindaklanjuti pemerintah berkaitan dengan pelaksanaan Zero ODOL. Pihaknya menolak aturan ini sampai infrastruktur jalan diperbaiki dan regulasi biaya angkutan yang berkeadilan, batas muatan maksimal 10 ton, hingga batas ketinggian muatan disesuaikan hingga 4,25 meter dari sumbu as roda.

Tuntutan lainnya adalah pemberian dispensasi untuk barang-barang khusus seperti besi beton, pipa paralon, besi hollow, dan barang pabrikasi yang mempunyai panjang enam meter, permudah urusan kir dan pajak kendaraan, serta revisi UU Nomor 22 tahun 2009 khususnya pasal-pasal yang dianggap menjerat sopir.

Baca Juga :  Ribuan Sopir Angkutan Barang Protes Aturan ODOL, Siap Gelar Aksi di Jakarta


Jembatan timbang dilengkapi CCTV, penertiban nomor polisi luar Kalbar, serta tidak ada penilangan terhadap STNK dan kir yang telah habis selama penundaan zero ODOL.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Sekda Kalbar), Harisson, secara langsung berhadapan dengan para anggota Solidaritas Sopir Truk dan Organda Kalbar dengan didampingi beberapa Kepala Perangkat Kalbar, Kepala BPTD Kelas II Kalbar, Perwakilan dari Polda Kalbar dan Kapolres Kubu Raya.

Usai menghadapi para aksi unjuk rasa, Sekda Harisson mengatakan bahwa para sopir truk ini merupakan seorang pejuang yang telah berjasa yang telah membawa dan mendistribusikan logistik dari Pontianak ke daerah lain yang ada di Kalbar.

“Teman-teman dari Aliansi Sopir Truk dan Organda Kalbar mereka ini sebenarnya pejuang yang telah membawa serta mendistribusikan logistik ke seluruh wilayah Kalbar. Mereka disini menuntut ODOL tidak diberlakukan dulu, karena hal ini menyangkut pendapatan mereka yang mungkin nanti akan turun,” kata Harisson.

Ia menambahkan terkait unjuk rasa penolakan ODOL sudah diperhatikan oleh Pemerintah Pusat. Menurutnya, pemberlakuan ODOL ini yang tadinya akan diberlakukan pada 1 Juli 2025, kemudian diubah menjadi 1 Januari 2027.

“Tentunya hal Ini nanti akan ada sosialisasi lebih lanjut, secara teknis akan diperbaiki dulu infrastruktur dari hulu ke hilir. Itu semua diperbaiki dulu sehingga benar-benar siap, baru nanti peraturan mengenai ODOL ini akan diberlakukan,” tambahnya.

Harisson mengungkapkan bahwa ODOL tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Namun, Pemerintah Provinsi Kalbar secara sigap membantu menjembatani tuntutan tersebut. Pihaknya telah menyampaikan kepada Pemerintah Pusat berhubungan dengan kesiapan infrastruktur dan hal terkait lainnya, serta sosialisasi yang dinilai masih perlu ditingkatkan.

“Alhamdulillah permintaan kita ini diterima oleh pemerintah pusat. Mungkin juga ada kajian-kajian dari Pemerintah Pusat maupun dari daerah-daerah lain mengenai permintaan penundaan peraturan ODOL ini,” ungkapnya. Sekda meminta para sopir truk ini untuk tetap menjaga keselamatan baik itu pengguna jalan maupun sopir itu sendiri.

Baca Juga :  Korlantas Polri Komitmen, Gencarkan Sosialisasi dan Tegur Kendaraan ODOL


“Karena sebenarnya ODOL ini kan menyangkut keselamatan sopir, keselamatan di jalan raya, keselamatan pengguna jalan raya. Kalau lebih tinggi, lebih berat, membuat mobil yang sebenarnya hanya untuk kapasitas tertentu, tapi kalau kita bebani, di jalan raya dia tidak stabil, justru membahayakan sopir sendiri, maupun pengguna jalan raya lain yang ada di sekitarnya,” jelasnya.

Selain itu, Solidaritas Sopir Truk Kalbar juga menyampaikan keluhan kepada Pemerintah Provinsi Kalbar terkait BBM yang susah didapatkan dan kadang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kita (Pemprov Kalbar) selalu minta tambahan kuota, dan kita minta Pertamina, BPH Migas itu harus benar-benar memperhatikan SPBU-nya. Tadi sudah diungkapkan ada SPBU-SPBU yang tidak menjual dengan harga sesuai HET dan ini harusnya Pertamina maupun BPH Migas lebih sering turun. Kalau memang perlu ditutup, silhkan ditutup, jadi harus ada tindakan yang lebih tegas,” tutupnya.

Di tempat yang sama Perwakilan dari Polda Kalbar, Widodo, menyampaikan telah melaksanakan sosialisasi terhadap definisi ODOL tersebut. Ia menekankan bahwa hingga saat ini tidak ada penindakan untuk ODOL.

“Tapi kalau pelanggaran yang lainnya tetap, seperti pelanggaran yang melawan arus jalan, ataupun dia itu membahayakan. Hal itu tetap akan kita tindak definisi membahayakan itu apabila menyangkut nyawa, tapi kalau masih belum membahayakan dalam arti ODOL itu tidak ada masalah,” katanya.

Baca Juga :  Kenapa Duit 100 Ribu Terasa Lebih Berharga Kalau di Dompet daripada di Rekening?


Sementara itu, Sekretaris DPD Organda Kalbar, Maturji, berharap penindakan Zero ODOL dapat dikaji ulang pemerintah dikarenakan kondisi ekonomi belum stabil dan infrastruktur jalan di Kalbar ini belum memadai untuk melaksanakan aturan ini.

“Seharusnya pemerintah lebih jeli, seandainya akan diberlakukan tentang Zero ODOL ini, kendaraan-kendaraan ini diremajakan dulu. Mungkin ada kerja sama antara pengusaha dengan pihak pemerintah supaya semua kendaraan bebas dari masalah over dimensinya,” ujar dia.

Menyangkut BBM, Matruji mengatakan sebenarnya di daerah Kalbar pasokan BBM mencukupi, namun banyak oknum atau SPBU-SPBU nakal yang membuat BBM tersebut susah diperoleh.

“Mungkin mereka berpikir hal itu menjanjikan dengan melawan aturan, karena subsidi dengan nonsubsidi itu perbedaannya hampir 80 persen,” kata Matruji.




(Rdw)

Berita Terkait

Fenomena Pedagang Kopi Keliling di Pinggiran Jakarta: Modal Minim, Semangat Maksimal
Menjemput Panggilan Ilahi: MB Tour & Travel Resmi Hadir di Belitung
Kenapa Duit 100 Ribu Terasa Lebih Berharga Kalau di Dompet daripada di Rekening?
Kisah Latifun, Sopir Asal Rangkasbitung Nyambi Berjualan Kopi
Kisah Salim,Sopir Pangkalan Kapuk Yang Bertahan di Tengah Serbuan Angkutan Online
Viral di Medsos, Driver Gocar Terima THR 50 Ribu
Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm
Sangatta Kota Tambang dengan Penghasilan Tinggi dan Biaya Hidup Tinggi

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:34 WIB

Zero ODOL Dinilai Merugikan, Ratusan Sopir Truk di Kalbar Lakukan Aksi Damai

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Fenomena Pedagang Kopi Keliling di Pinggiran Jakarta: Modal Minim, Semangat Maksimal

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:32 WIB

Menjemput Panggilan Ilahi: MB Tour & Travel Resmi Hadir di Belitung

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:12 WIB

Kenapa Duit 100 Ribu Terasa Lebih Berharga Kalau di Dompet daripada di Rekening?

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:08 WIB

Kisah Latifun, Sopir Asal Rangkasbitung Nyambi Berjualan Kopi

Berita Terbaru

Kesehatan

Waspada Rabies Kucing Peliharaan: Ancaman Serius Bagi Manusia

Senin, 30 Jun 2025 - 08:01 WIB