Komitmen KTR Pemkab Tangerang Dipertanyakan, Sejumlah Satpol PP Kedapatan Santai Merokok di Area Terlarang plus62co

Komitmen KTR Pemkab Tangerang Dipertanyakan, Sejumlah Satpol PP Kedapatan Santai Merokok di Area Terlarang

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah petugas Satpol PP kedapatan mengabaikan aturan Pemkab Tangerang dengan santai merokok di area terlarang saat jam kerja (foto.istimewa)

Sejumlah petugas Satpol PP kedapatan mengabaikan aturan Pemkab Tangerang dengan santai merokok di area terlarang saat jam kerja (foto.istimewa)

TANGERANG, Plus62.co — Komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali dipertanyakan. Sejumlah oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kedapatan mengabaikan aturan tersebut dengan merokok di area terlarang saat jam kerja.

Sebelumnya, Bupati Tangerang H. Moch Maesyal Rasyid menegaskan pentingnya penerapan KTR demi melindungi kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman. Penegasan itu disampaikan dalam pertemuan Tim Satgas KTR Kabupaten Tangerang yang dihadiri para camat, kepala organisasi perangkat daerah, dan instansi terkait.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tangkap 3.559 Orang dalam Operasi Berantas Jaya, 348 Ditetapkan sebagai Tersangka Premanisme


Dalam kesempatan tersebut, bupati menjelaskan bahwa penerapan KTR mencakup berbagai fasilitas publik yang wajib bebas asap rokok. Kawasan tanpa rokok tidak hanya berlaku di kantor pemerintahan, tetapi juga di rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, sekolah, kampus, tempat ibadah, arena olahraga, serta seluruh tempat pelayanan publik. Pemerintah daerah, kata dia, juga menyiapkan sejumlah smoking area sebagai solusi bagi perokok.

Namun, komitmen itu tercoreng oleh perilaku aparatnya sendiri. Pada Kamis (27/11/2025), beberapa petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang terlihat santai merokok di koridor depan gedung pelayanan Kantor Satpol PP. Padahal, lokasi tersebut telah dipasang tanda larangan merokok dan termasuk zona pelayanan publik yang secara tegas dilarang dalam Perda KTR.

Koridor pelayanan itu masuk dalam titik pengawasan KTR yang mencakup seluruh ruangan dalam dan luar kantor pemerintah, area pelayanan dan ruang tunggu masyarakat, halaman kantor bertanda larangan merokok, serta wilayah administrasi publik yang sering dikunjungi masyarakat.

Aksi tersebut menuai kritik karena dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan aturan. Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriat turut disorot karena dinilai kurang tegas dalam mengawasi jajarannya. Sementara Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Tangerang Asep Nurohman, saat dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan.

Baca Juga :  386 RW di Jakarta Pusat Sudah Terbentuk Bank Sampah


Tokoh masyarakat Kabupaten Tangerang, Ustadz Subro, menyesalkan kejadian itu. Menurutnya, aturan yang telah dibuat harus ditegakkan secara konsisten. “Jangan sampai petugas yang seharusnya menertibkan justru menjadi pelanggar. Ini menyangkut wibawa pemerintah dan keteladanan bagi masyarakat,” ujarnya.

Warga pun berharap pemerintah daerah menindak tegas pelanggaran internal tersebut agar penerapan KTR berjalan efektif dan tidak berhenti sebagai slogan semata.

Baca Juga :  Arifin, Wali Kota Jakpus Pimpin Langsung Razia Parkir Liar yang Meresahkan Kepentingan Umum 

(rdw)

Berita Terkait

Wali Kota Arifin Soroti Jalan Rusak di Karet Tengsin
YRPN — Mencetak Generasi Melek Media, Kritis, dan Berintegritas di Era Digital
Mie Aceh Terenak se-Jabodetabek Ada di Citra 7
Pokja PWI Jakarta Timur Ajukan Ruang Sekretariat, Wali Kota Siap Fasilitasi
Puluhan Warga Rusunawa Pesakih Daan Mogot Layangkan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua RT 10 RW 14 Cengkareng
PWI DKI: Pokja Jadi Pilar Transparansi dan Profesionalisme Jurnalis di Jakarta
Spanduk Larangan Berdagang di Jalan Tanggul Timur RW 10 Kapuk Dipasang
Jalan Rusak di Kapuk Tak Kunjung Diperbaiki, Warga: Kami Bayar Pajak!

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 20:58 WIB

Wali Kota Arifin Soroti Jalan Rusak di Karet Tengsin

Kamis, 27 November 2025 - 18:55 WIB

Komitmen KTR Pemkab Tangerang Dipertanyakan, Sejumlah Satpol PP Kedapatan Santai Merokok di Area Terlarang

Senin, 24 November 2025 - 21:27 WIB

YRPN — Mencetak Generasi Melek Media, Kritis, dan Berintegritas di Era Digital

Senin, 24 November 2025 - 19:02 WIB

Mie Aceh Terenak se-Jabodetabek Ada di Citra 7

Senin, 24 November 2025 - 17:59 WIB

Pokja PWI Jakarta Timur Ajukan Ruang Sekretariat, Wali Kota Siap Fasilitasi

Berita Terbaru

Wali Kota Jakarta Pusat Drs. Arifin M.AP menyoroti buruknya kondisi Jalan Karet Pasar Baru Barat, Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang

Megapolitan

Wali Kota Arifin Soroti Jalan Rusak di Karet Tengsin

Kamis, 27 Nov 2025 - 20:58 WIB

Sosial

Warga Tegal Alur Berjubel-Jubel Antri BLT

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:59 WIB

BLT Kesra Desember 2025 Rp900.000 Cair, Cek Penerima Lewat HP

News

BLT Kesra 900 Ribu Cair, Ini Cara Cek Lewat HP

Rabu, 26 Nov 2025 - 18:21 WIB