TANGERANG, Plus62.co — Komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali dipertanyakan. Sejumlah oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kedapatan mengabaikan aturan tersebut dengan merokok di area terlarang saat jam kerja.
Sebelumnya, Bupati Tangerang H. Moch Maesyal Rasyid menegaskan pentingnya penerapan KTR demi melindungi kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman. Penegasan itu disampaikan dalam pertemuan Tim Satgas KTR Kabupaten Tangerang yang dihadiri para camat, kepala organisasi perangkat daerah, dan instansi terkait.
Dalam kesempatan tersebut, bupati menjelaskan bahwa penerapan KTR mencakup berbagai fasilitas publik yang wajib bebas asap rokok. Kawasan tanpa rokok tidak hanya berlaku di kantor pemerintahan, tetapi juga di rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, sekolah, kampus, tempat ibadah, arena olahraga, serta seluruh tempat pelayanan publik. Pemerintah daerah, kata dia, juga menyiapkan sejumlah smoking area sebagai solusi bagi perokok.
Namun, komitmen itu tercoreng oleh perilaku aparatnya sendiri. Pada Kamis (27/11/2025), beberapa petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang terlihat santai merokok di koridor depan gedung pelayanan Kantor Satpol PP. Padahal, lokasi tersebut telah dipasang tanda larangan merokok dan termasuk zona pelayanan publik yang secara tegas dilarang dalam Perda KTR.
Koridor pelayanan itu masuk dalam titik pengawasan KTR yang mencakup seluruh ruangan dalam dan luar kantor pemerintah, area pelayanan dan ruang tunggu masyarakat, halaman kantor bertanda larangan merokok, serta wilayah administrasi publik yang sering dikunjungi masyarakat.
Aksi tersebut menuai kritik karena dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan aturan. Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriat turut disorot karena dinilai kurang tegas dalam mengawasi jajarannya. Sementara Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Tangerang Asep Nurohman, saat dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan.
Tokoh masyarakat Kabupaten Tangerang, Ustadz Subro, menyesalkan kejadian itu. Menurutnya, aturan yang telah dibuat harus ditegakkan secara konsisten. “Jangan sampai petugas yang seharusnya menertibkan justru menjadi pelanggar. Ini menyangkut wibawa pemerintah dan keteladanan bagi masyarakat,” ujarnya.
Warga pun berharap pemerintah daerah menindak tegas pelanggaran internal tersebut agar penerapan KTR berjalan efektif dan tidak berhenti sebagai slogan semata.
(rdw)
/






