Spanduk Larangan Berdagang di Jalan Tanggul Timur RW 10 Kapuk Dipasang plus62co

Spanduk Larangan Berdagang di Jalan Tanggul Timur RW 10 Kapuk Dipasang

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spanduk Larangan Berdagang di Jalan Tanggul Timur RW 10 kelurahan kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, (Foto.plus62.co/rdw)

Spanduk Larangan Berdagang di Jalan Tanggul Timur RW 10 kelurahan kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, (Foto.plus62.co/rdw)

JAKARTA,plus62.coKelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, memasang spanduk larangan berdagang di Jalan Tanggul Timur, RW 010. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban wilayah serta memastikan akses jalan tetap lancar bagi warga dan pengguna kendaraan yang melintas di kawasan tersebut.

Spanduk berwarna pink dengan tulisan larangan berdagang telah terpasang sebagai penanda sekaligus pengingat bagi para pedagang agar tidak membuka lapak di lokasi itu. Lurah Kapuk, Achmad Subhan,SE.MAP, berharap pemasangan spanduk ini dapat meningkatkan kepatuhan pedagang terhadap aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 04/Cengkareng Sertu Eko dan PPSU Gelar Karya Bakti Bersihkan Lingkungan di Kapuk


“Kita sosialisasikan melalui spanduk untuk semua pedagang yang melanggar aturan, baik yang setiap hari berjualan maupun pedagang pasar mingguan yang biasa buka di Jalan Tanggul Timur Kapuk,” ujar Lurah Kapuk, Achmad Subhan,saat dikonfirmasi,kamis (20/11/2025).

Baca Juga :  Warga RW 10 Kelurahan Kapuk, Memperbaiki Jalan Rusak Dengan Semangat Gotong Royong


Dalam spanduk tersebut juga ditegaskan bahwa pedagang yang tetap nekat berjualan akan dikenakan sanksi denda hingga Rp20.000.000 atau ancaman kurungan selama 60 hari. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga :  Camat Cempaka Putih Proaktif,Imbau Warga Tak Bangunkan Sahur Keliling


“Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dikenakan denda Rp20.000.000 dan ancaman kurungan 60 hari,” demikian bunyi keterangan dalam spanduk yang terpasang.


(rdw/kbr)

Berita Terkait

YRPN — Mencetak Generasi Melek Media, Kritis, dan Berintegritas di Era Digital
Mie Aceh Terenak se-Jabodetabek Ada di Citra 7
Pokja PWI Jakarta Timur Ajukan Ruang Sekretariat, Wali Kota Siap Fasilitasi
Puluhan Warga Rusunawa Pesakih Daan Mogot Layangkan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua RT 10 RW 14 Cengkareng
PWI DKI: Pokja Jadi Pilar Transparansi dan Profesionalisme Jurnalis di Jakarta
Jalan Rusak di Kapuk Tak Kunjung Diperbaiki, Warga: Kami Bayar Pajak!
DPR RI Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang
Pemkot Jakpus Imbau Sekolah dan Perkantoran Bentuk Jumantik Mandiri untuk Tekan Kasus DBD

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 21:27 WIB

YRPN — Mencetak Generasi Melek Media, Kritis, dan Berintegritas di Era Digital

Senin, 24 November 2025 - 17:59 WIB

Pokja PWI Jakarta Timur Ajukan Ruang Sekretariat, Wali Kota Siap Fasilitasi

Senin, 24 November 2025 - 16:17 WIB

Puluhan Warga Rusunawa Pesakih Daan Mogot Layangkan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua RT 10 RW 14 Cengkareng

Senin, 24 November 2025 - 11:49 WIB

PWI DKI: Pokja Jadi Pilar Transparansi dan Profesionalisme Jurnalis di Jakarta

Kamis, 20 November 2025 - 12:14 WIB

Spanduk Larangan Berdagang di Jalan Tanggul Timur RW 10 Kapuk Dipasang

Berita Terbaru

Sosial

Warga Tegal Alur Berjubel-Jubel Antri BLT

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:59 WIB

BLT Kesra Desember 2025 Rp900.000 Cair, Cek Penerima Lewat HP

News

BLT Kesra 900 Ribu Cair, Ini Cara Cek Lewat HP

Rabu, 26 Nov 2025 - 18:21 WIB