JAKARTA,plus62.co — Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, memasang spanduk larangan berdagang di Jalan Tanggul Timur, RW 010. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban wilayah serta memastikan akses jalan tetap lancar bagi warga dan pengguna kendaraan yang melintas di kawasan tersebut.
Spanduk berwarna pink dengan tulisan larangan berdagang telah terpasang sebagai penanda sekaligus pengingat bagi para pedagang agar tidak membuka lapak di lokasi itu. Lurah Kapuk, Achmad Subhan,SE.MAP, berharap pemasangan spanduk ini dapat meningkatkan kepatuhan pedagang terhadap aturan yang berlaku.
“Kita sosialisasikan melalui spanduk untuk semua pedagang yang melanggar aturan, baik yang setiap hari berjualan maupun pedagang pasar mingguan yang biasa buka di Jalan Tanggul Timur Kapuk,” ujar Lurah Kapuk, Achmad Subhan,saat dikonfirmasi,kamis (20/11/2025).
Dalam spanduk tersebut juga ditegaskan bahwa pedagang yang tetap nekat berjualan akan dikenakan sanksi denda hingga Rp20.000.000 atau ancaman kurungan selama 60 hari. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dikenakan denda Rp20.000.000 dan ancaman kurungan 60 hari,” demikian bunyi keterangan dalam spanduk yang terpasang.
(rdw/kbr)
/






