Ibu Rumah Tangga di Nganjuk Ditangkap, Diduga Selundupkan Pil LL ke Lapas Lewat Makanan plus62co

Ibu Rumah Tangga di Nganjuk Ditangkap, Diduga Selundupkan Pil LL ke Lapas Lewat Makanan

- Jurnalis

Minggu, 27 Juli 2025 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRM ditangkap aparat kepolisian diduga menyelundupkan obat terlarang jenis pil LL ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB nganjuk dengan cara mencampurkannya ke dalam makanan.

TRM ditangkap aparat kepolisian diduga menyelundupkan obat terlarang jenis pil LL ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB nganjuk dengan cara mencampurkannya ke dalam makanan.

NGANJUK,plus62.co – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berinisial TRM (32) ditangkap aparat kepolisian karena diduga menyelundupkan obat terlarang jenis pil LL ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB nganjuk dengan cara mencampurkannya ke dalam makanan.

TRM ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk di sebuah rumah kos di Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom. Pelaku mengaku telah dua kali mengirim makanan berisi pil LL ke Lapas Nganjuk yang didapat dari seseorang berinisial RY.

Baca Juga :  Pria Berinisial H Ancam Ada Bom di Pesawat Lion Air, Diturunkan Diserahkan ke Polisi

Modusnya dengan cara menggerus pil double L lalu dicampur dalam perkedel. Hasil olahan tersebut lantas dititipkan ke petugas Rutan, untuk selanjutnya diberikan ke seseorang didalam lapas.


“Pelaku mengaku mendapatkan pil LL dari seseorang berinisial RY, warga Desa Kecubung, Kecamatan Pace. Saat ini RY telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan bahwa pelaku sengaja mencampurkan pil tersebut ke dalam makanan untuk diberikan untuk seseorang yang saat ini sedang menjalani hukuman di dalam lapas.

“Penyisipan pil LL dalam makanan sangat berbahaya. Kami tidak akan mentoleransi siapa pun yang mencoba memasukkan obat keras ke dalam lingkungan tahanan,” tegas Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, Sabtu (26/7/2025).

Atas perbuatannya, TRM dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 204 ayat (1) dan/atau Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ia terancam hukuman penjara atas dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan mencampur bahan berbahaya ke dalam makanan.


Baca Juga :  Polri Tetapkan FWLS Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka


(Rdw)

Berita Terkait

Polsek Ciledug Amankan Pencuri Motor yang Beraksi 100 Kali
Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah
Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi
Empat ASN Gugat Kepala BNN ke PTUN Jakarta
Satresnarkoba Polres Jakbar Periksa Kesehatan Publik Figur OL Usai Diamankan Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Polsek Metro Penjaringan Amankan “Pak Ogah” Diduga Terlibat Pungli di Sekitar Tol Sunda Kelapa
Jakarta Harus Bersih dari Premanisme: Hentikan Kekerasan, Tegakkan Keadilan
Diduga Jadi Korban Pencurian di Jalanan, Pengemudi Mobil Boks Kehilangan Ponsel di Jembatan Tiga

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 13:25 WIB

Polsek Cipondoh Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Poris Indah

Jumat, 14 November 2025 - 12:41 WIB

Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi

Selasa, 11 November 2025 - 16:12 WIB

Empat ASN Gugat Kepala BNN ke PTUN Jakarta

Senin, 3 November 2025 - 19:46 WIB

Satresnarkoba Polres Jakbar Periksa Kesehatan Publik Figur OL Usai Diamankan Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:01 WIB

Polsek Metro Penjaringan Amankan “Pak Ogah” Diduga Terlibat Pungli di Sekitar Tol Sunda Kelapa

Berita Terbaru