Pria di Banyuwangi Bunuh Netizen Gegara Komentar di Live Tiktok Kekasihnya

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi kejadian: Pria di Banyuwangi Bunuh Netizen Gegara Komentar di Live Titok Kekasihnya

Lokasi kejadian: Pria di Banyuwangi Bunuh Netizen Gegara Komentar di Live Titok Kekasihnya

BANYUWANGI,plus62.co – Seorang pria di Banyuwangi, Jawa Timur, melakukan Pembunuhan terhadap seorang netizen, Gara-gara tersinggung dengan Komentar negatif yang di tujukan kepada kekasihnya saat sedang melakukan siaran langsung di platform Tiktok.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, insiden bermula ketika korban menuliskan komentar yang di anggap menghina atau merendahkan kekasih pelaku dalam sesi live TikTok.

Tak terima dengan komentar tersebut, pelaku yang diketahui berinisial KD (22) kemudian melacak identitas pemilik akun Tiktok yang menulis komentar tersebut.

Setelah dua hari melakukan penelusuran, pelaku berhasil menemukan identitas korban melalui akun Tiktok yang di ketahui berinisial W (20) , Pelaku lalu menghubungi korban untuk bertemu secara langsung di sebuah warung

Baca Juga :  Geram Dengan Maraknya Pemalakan Terhadap Sopir Truk, Keamanan RW 11 Cengtim Adakan Patroli


“Ada jeda waktu selang dua hari dari live TikTok,pelaku kemudian berencana bertemu dengan korban melalui penulusuran akun media sosialnya (Tiktok) sehingga terjadilah pertemuan,pada 31 mei tersebut,”kata Kompol Komang Yogi Arya Wiguna Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi,(2/6/2025).

Pertemuan di sepakati di sebuah warung di pinggiran kota Banyuwangi pada malam hari. Namun, bukannya berdamai, pertemuan itu berujung tragis. Pelaku diduga membawa senjata tajam dan langsung menyerang korban hingga tewas di tempat kejadian.

“Pada saat bertemu tanpa basa-basi pelaku melakukan tendangan kedada korban dan yang paling fatal pelaku melakukan penusukan ke arah dada kanan korban,”ujar Yogi.

Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan dan pembunuhan berencana.

“Kami konstruksikan hukumnya adalah pasal 340, 338, dan 351 KUHP. Pasal 340 di KUHP berkaitan dengan pembunuhan berencana,” tandasnya.*


Baca Juga :  PWI Jaya Kecam Keras Teror terhadap Redaksi Tempo



(rdw)

Berita Terkait

Modus Ban Kempes, Wanita di Depok Kehilangan Uang Rp 300 Juta Usai Ambil dari Bank
Akun TikTok ‘Bocah Angon’ Terancam Dipolisikan, Hasan Bendot Tak Terima Difitnah
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penjambretan Handphone di Kalideres
Bayi Dibuang di Gang Kecil, Polisi Tangkap Ibu Kandung dalam 24 Jam
Polsek Grogol Petamburan Gercep Ungkap Kasus Curanmor dalam Hitungan Jam
Advokat Dikeroyok Preman di Lahan Perusahaan, Polisi Diminta Bertindak Tegas
Viral Aksi Pemalakan di Jalan Kapuk-Kamal Ring Road Jakarta Barat: Buat Putra Daerah
Seorang Mahasiswa Alami Penyekapan dan Pemerasan di Jakarta Barat

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:11 WIB

Modus Ban Kempes, Wanita di Depok Kehilangan Uang Rp 300 Juta Usai Ambil dari Bank

Sabtu, 5 Juli 2025 - 12:11 WIB

Akun TikTok ‘Bocah Angon’ Terancam Dipolisikan, Hasan Bendot Tak Terima Difitnah

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:26 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penjambretan Handphone di Kalideres

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:38 WIB

Bayi Dibuang di Gang Kecil, Polisi Tangkap Ibu Kandung dalam 24 Jam

Senin, 9 Juni 2025 - 20:46 WIB

Polsek Grogol Petamburan Gercep Ungkap Kasus Curanmor dalam Hitungan Jam

Berita Terbaru

Megapolitan

Viral Aksi Pungli Jukir di Bandung, Getok Tarif Parkir 50 Ribu

Jumat, 11 Jul 2025 - 11:54 WIB

Sopir Angkutan Umum Jurusan pondok labu Kebayoran lama ditemukan meninggal dunia dikolong MRT Fatmawati Jakarta Selatan. dok TMC Polda Metrojaya

News

Sopir Angkutan Umum Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 10 Jul 2025 - 12:16 WIB