Ditlantas Polda Banten: Kendaraan Terblokir Karena ETLE Tidak Bisa Mengikuti Program Pemutihan Pajak

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah pemilik kendaraan melakukan konfirmasi, selesaikan pembayaran denda tilang melalui pengadilan atau bank yang telah di tunjuk

Setelah pemilik kendaraan melakukan konfirmasi, selesaikan pembayaran denda tilang melalui pengadilan atau bank yang telah di tunjuk

Banten,plus62.co – Kendaraan Terblokir tidak bisa mengikuti program pemutihan pembayaran denda Pajak sebelum membuka blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena ETLE.

Hal itu di sampaikan AKBP Himawan Aji Angga Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten.
Masyarakat yang terkena ETLE dan terblokir STNK nya wajib membuka blokir terlebih dahulu sebelum membayar pajak.

“Proses pembayaran pajak tidak dapat di lakukan sebelum blokir di selesaikan terlebih dahulu,” kata Himawan,(15/4/2025).

Himawan mengatakan Ada beberapa cara untuk buka blokir tilang ETLE, bisa konfirmasi melalui ETLE.POLRI.GO.ID atau melalui WhatsApp.

“Langkah pertama yang harus di lakukan adalah konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE https://etle.polri.go.id, masyarakat juga bisa menghubungi nomor Dirlantas Polda Banten 081296469744. Nomor ini sudah tercantum di media sosial resmi Ditlantas Polda Banten”ujarnya.

Baca Juga :  Begini Langkah Mekanisme Pelanggaran ETLE

Pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi, setelah konfirmasi selesaikan pembayaran denda tilang melalui pengadilan atau bank yang telah di tunjuk.

“Setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang, baik melalui pengadilan maupun bank yang telah ditunjuk. Setelah seluruh tunggakan di selesaikan, baru proses pembukaan blokir bisa di lakukan dan pajak kendaraan dapat di bayarkan,” katanya.

Himawan juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati sebelum membeli kendaraan bekas agar tidak terkendala denda etle di kemudian hari.

“Masyarakat yang mau membeli kendaraan terutama kendaraan second atau tangan ke-2, saya mohon agar tidak terkendala di Etle ini coba dicek dulu melalui website yang sudah ada yang saya sampaikan tadi etle.polri.go.id, masukan no polisi,no rangka dan juga no mesin,bila ada tunggakan pemilik lama bisa selesaikan tunggakannya terlebih dahulu,”tutupnya.

Baca Juga :  Macet Parah di Jalan Tol Tangerang -Merak Imbas Hujan Deras

Berita Terkait

Sopir Angkutan Umum Ditemukan Meninggal Dunia
Korlantas Polri Akan Menggelar Operasi Patuh Pada 14 Juli 2025
Wartawan RJN Tangerang Diadukan ke Dewan Pers! Dugaan Manipulasi Pemberitaan Terkuak
Perkampungan Kapuk Terendam Banjir Usai Hujan Deras Mengguyur Jakarta
Pengendara Motor Tanpa Helm Nekat Masuk Tol Jagorawi, Aksinya Viral di Media Sosial
SATLANTAS JAKARTA BARAT GELAR SOSIALISASI STOP ODOL DI MERUYA
Macet Parah di Jalan Tol Tangerang -Merak Imbas Hujan Deras
Muhtar Said: Sopir Truk ODOL Bukan Pelaku, tapi Korban Sistem Logistik Eksploitatif

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:16 WIB

Sopir Angkutan Umum Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:05 WIB

Korlantas Polri Akan Menggelar Operasi Patuh Pada 14 Juli 2025

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:03 WIB

Wartawan RJN Tangerang Diadukan ke Dewan Pers! Dugaan Manipulasi Pemberitaan Terkuak

Senin, 7 Juli 2025 - 00:46 WIB

Perkampungan Kapuk Terendam Banjir Usai Hujan Deras Mengguyur Jakarta

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:30 WIB

Pengendara Motor Tanpa Helm Nekat Masuk Tol Jagorawi, Aksinya Viral di Media Sosial

Berita Terbaru

Megapolitan

Viral Aksi Pungli Jukir di Bandung, Getok Tarif Parkir 50 Ribu

Jumat, 11 Jul 2025 - 11:54 WIB

Sopir Angkutan Umum Jurusan pondok labu Kebayoran lama ditemukan meninggal dunia dikolong MRT Fatmawati Jakarta Selatan. dok TMC Polda Metrojaya

News

Sopir Angkutan Umum Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 10 Jul 2025 - 12:16 WIB