Perubahan Tilang STNK Mati Dua Tahun Kendaraan di Sita,Hoaks

Perubahan Tilang STNK Mati Dua Tahun Kendaraan di Sita,Hoaks

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perubahan Tilang STNK Mati Dua Tahun Kendaraan di Sita,Hoaks

Perubahan Tilang STNK Mati Dua Tahun Kendaraan di Sita,Hoaks

JAKARTA,PLUS62.co– Informasi yang beredar di media sosial soal perubahan aturan tilang Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK Mati dua tahun yang akan di mulai bulan April 2025 ternyata hoaks.

Informasi yang beredar itu menyebut. Bila Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK yang mati dua tahun saat terkena razia kendaraan akan langsung di sita dan data registrasi kendaraan akan di hapus.

Baca Juga :  Kebakaran Terjadi di Tegal Alur, Sebuah Rumah Ludes di Lalap Api

Menanggapi soal isu yang beredar di media sosial, di bantah keras oleh pihak kepolisian. Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menyatakan. Bahwa informasi aturan tilang tersebut tidak benar dan termasuk hoaks.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seperti itu (hoaks),” kata Brigjen Pol Slamet,saat di konfirmasi seperti yang di kutip alaman korlantas polri,(19/3/2025).

Baca Juga :  Viral di Media Sosial Seorang Pria Menusuk Kaca Mobil Dengan Sajam

Brigjen Pol Slamet menjelaskan. Bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan dalam aturan Tilang. seluruh prosedur tetap mengacu pada regulasi yang sudah ada.Jika STNK tidak di perpanjang selama dua tahun, data kendaraan tidak akan di hapus kecuali atas permintaan pemilik.

Tetapi jika pengendara terjaring razia dengan. STNK yang belum di perpanjang, mereka tetap akan di kenakan Tilang, namun kendaraannya tidak akan di sita,”jelas Slamet.

Baca Juga :  Perkataan Kasi Datun Terkait Proyek TPS 3R Rawa Terate pada Wartawan Kesalahpahaman

Korlantas Polri tetap fokus pada pengoptimalan sistem Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas.

“Pihak kepolisian terus mengutamakan penggunaan ETLE, baik yang statis maupun mobile, untuk mendukung penegakan hukum yang lebih efisien,”tandasnya.

Berita Terkait

Maraknya Peredaran Pil Koplo di Jakarta Selatan Dicurigai Libatkan Oknum Kepolisian
Jakarta Selatan Darurat Pil Koplo, Masyarakat Tanya Polisi Kemana
Tim SAR Gabungan Evakuasi 154 Korban dalam Insiden Ambruknya Bangunan Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo
Kebakaran Melanda Hunian Pekerja Konstruksi di Kawasan IKN
Jalan Benda Raya Tangerang Rusak Parah dan Gelap Gulita, Warga Keluhkan Lambatnya Respons Pemerintah
Penyebab Ban Motor Sering Kempes, Begini Kata Tukang Tambal Ban
Sering Kecelakaan Polres Jakbar Siagakan Mobil ETLE di Flyover Pesing Cegah Motor Nekat Melintas
Gegara Kepergok di Rumah Janda, Kapolsek di Jateng Ditahan Propam

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:49 WIB

Maraknya Peredaran Pil Koplo di Jakarta Selatan Dicurigai Libatkan Oknum Kepolisian

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:13 WIB

Jakarta Selatan Darurat Pil Koplo, Masyarakat Tanya Polisi Kemana

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:39 WIB

Tim SAR Gabungan Evakuasi 154 Korban dalam Insiden Ambruknya Bangunan Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:26 WIB

Kebakaran Melanda Hunian Pekerja Konstruksi di Kawasan IKN

Selasa, 30 September 2025 - 14:56 WIB

Jalan Benda Raya Tangerang Rusak Parah dan Gelap Gulita, Warga Keluhkan Lambatnya Respons Pemerintah

Berita Terbaru