JAKARTA, plus62.co – Untuk mencegah ancaman Obesitas pada anak-anak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mempersiapkan regulasi Pajak Gula atau Sugar Tax pada makanan dan minuman dalam kemasan. Makanan dan minuman dalam kemasan yang mengandung kadar gula tinggi disinyalir menjadi penyebab utama Obesitas terutama pada anak-anak.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono menyatakan, penerapan pajak gula menjadi salah satu langkah pencegahan konsumsi gula berlebih.
“Ini upaya pendidikan dari sedini mungkin supaya anak-anak itu tidak obesitas, nanti kita sedang membuat regulasi untuk melakukan sugar tax. Sugar tax pada makanan ini akan memberlakukan pajak kepada sejumlah tertentu gula yang ada, tapi masih dalam pembahasan, masih dalam proses, nanti akan kita luncurkan kalau memang sudah siap.” ujar Wamenkes (14/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut data dari Kemenkes, 1 dari 10 anak di dunia mengalami Obesitas, kondisi serupa juga terjadi di Indonesia terutama di wilayah perkotaan. Bila aturan sugar tax ini benar-benar diberlakukan oleh pemerintah, tentunya akan menjadi langkah efektif untuk menekan risiko Obesitas pada anak-anak.
Konsumsi gula berlebih disinyalir juga dapat menjadi pemicu penyakit-penyakit kronis lainnya, seperti diabetes, jantung, hati, kerusakan gigi, hingga risiko kanker. (*)