Jakarta – Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) mengeluarkan buku saku berisi poin penting sebagai referensi cepat. Panduan lapangan atau catatan penting khusus anggota.
Ketua Umum RBPI Ika Rostianti menjelaskan,” Buku saku ini diperuntukkan khusus untuk anggota RBPI. Diharapkan buku saku anggota bisa menjadi panduan selama anggota berada di dalam perjalanan,”kata Ika melalui grup WhatsApp,(23/4/2025).
Lebih lanjut Ika menjelaskan secara spesifik ringkasan materi yang ada di buku saku,serta penggunaan untuk mengakses informasi panduan penting dengan cepat khusus anggota.
“Ini ada halaman identitas anggota jangan lupa tulis nama,no identitas KTA ,DPW,DPD, pasang foto 4×6 dan jangan lupa wajib dibubuhi stempel RBPI DPW” kata ika.
Ika juga mengungkap. Profesi sopir rentan dengan kecelakaan kerja, seperti kecelakaan lalulintas, kecelakaan bongkar dan muat barang atau saat berangkat dan pulang kerja.
Hal itu menurutnya penting,untuk memastikan didalam buku saku tercatat no KPJ BPJS ketenagakerjaan. Agar mempermudah anggota bila mana tidak ingat atau lupa membawa kartu BPJS TK saat melakukan aktivitas.
“Ada no KPJ BPJS ketenagakerjaan itu yang nonya tertera di kartu BPJS ketenagakerjaan anggota RBPI. Jaga-jaga kalau kartunya ketinggalan terus anggota mengalami kecelakaan masuk rumah sakit nah no inilah yang bisa didaftarkan kerumah sakit,”terang Ika.
Selain itu di dalam buku saku berukuran kecil terdapat nomor kontak darurat atau aduan bila anggota RBPI mengalami gangguan di jalan.
“Jika terjadi sesuatu selama dijalan anggota bisa menghubungi nomor-nomor ini, ada no aduan asosiasi No informasi asosiasi, No Aduan kasus hukum,No aduan BPJS,No bantuan lainnya”,kata ika
Sebagai Informasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) adalah wadah bagi komunitas atau paguyuban profesi pengemudi di Indonesia. Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme pengemudi di Indonesia.
RBPI Bermitra dengan, kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Organisasi SAHABAT POLISI (SP), Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Perhubungan (DISHUB) Kementrian Koperasi, BPJS ketenagakerjaan, Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Serikat Buruh Muslim( SARBUMUSI), KOPDI.