Lurah Kapuk Panggil Pemilik Warung Makan Yang Viral, Buang Sampah ke Kali Cengkareng Drain

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lurah Kapuk Panggil Panggil Pemilik Warung Yang Viral ,foto: komunitastodays/rk

Lurah Kapuk Panggil Panggil Pemilik Warung Yang Viral ,foto: komunitastodays/rk

Jakarta, Plus62.coLurah Kapuk Ahmad Subhan, menindak lanjuti aksi tidak terpuji seorang karyawan warung makan yang membuang sampah. Ke kali Cengkareng Drain,Jakarta Barat, yang viral di media sosial.

Berdasarkan video yang viral. Lurah Kapuk Ahmad Subhan berkordinasi dengan Satpel Lingkungan Hidup (LH) dan Satpol-PP setempat mendatangi lokasi warung makan yang berlokasi. Di Jalan kali Baru timur RT 003 RW 10 dan memanggil pemilik Warung tersebut untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  Viral, Pasir Laut Pulau Pari Dikeruk, Mangrove Di Cabut, Warga Net Menghujat

Pemilik warung makan, yang di ketahui berinisial L, memenuhi panggilan kelurahan kapuk Pada 21 Maret 2025.

Dalam keterangannya, L mengaku bahwa yang membuang sampah ke kali adalah salah satu karyawannya.

Pemilik warung tersebut menjelaskan, bahwa karyawan tersebut baru bekerja dan sebenarnya sudah di peringatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan ke kali, namun karyawan tersebut kini sudah tidak bekerja lagi di warung tersebut.

Baca Juga :  RBPI Dorong Anggota Ikut Seminar Safety Driving,Tingkatkan Pentingnya Keselamatan Berkendara

Selanjutnya Sebagai bentuk pertanggung jawaban Pemilik warung menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab, atas tindakan karyawannya dan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Lebih lanjut Lurah Kapuk, A Subhan, menambahkan bahwa Proses penyelesaian perkara ini di lanjutkan dengan pemberian sanksi yang melibatkan Sudis LH Jakarta Barat dan pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Pengurus Harian PWI Jaya Silaturahmi ke Kepsta RRI Jakarta, Bahas MHT Award 2025

Pada Selasa, 25 Maret 2025, pemilik warung makan tersebut di kenakan teguran serta sanksi denda paksa sebesar. Rp 500.000, sebagai upaya menegakkan aturan mengenai pengelolaan sampah.

Subhan berharap, dengan adanya langkah ini, di harapkan. Kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. (*)

Berita Terkait

Macet Parah di Jalan Kapuk Raya, Warga Frustasi Terjebak Lebih dari Satu Jam
Pengemudi Truk Masih Dianggap Kelas Dua, RBPI Desak Perubahan Lewat Edukasi K3
SPMT Belawan dan RBPI Gelar Sosialisasi K3 Tingkatkan Keselamatan Kerja di Pelabuhan Belawan
Adnan Buyung Didorong Jadi Pahlawan Nasional, KAI: Sudah Saatnya!
Dua Kali Diteror King Kobra, Dedi Mulyadi: Jangan Sampai Ketiga Kalinya
Jelang Perayaan HUT ke-17 KAI Ziarahi Makam Adnan Buyung Nasution
Polda Metro Jaya Tangkap 3.559 Orang dalam Operasi Berantas Jaya, 348 Ditetapkan sebagai Tersangka Premanisme
Baru Tiga Bulan Dilantik, GPIB DKI Jakarta Sukses Bentuk 6 DPC Sekaligus

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 10:45 WIB

Macet Parah di Jalan Kapuk Raya, Warga Frustasi Terjebak Lebih dari Satu Jam

Minggu, 1 Juni 2025 - 12:59 WIB

Pengemudi Truk Masih Dianggap Kelas Dua, RBPI Desak Perubahan Lewat Edukasi K3

Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:45 WIB

SPMT Belawan dan RBPI Gelar Sosialisasi K3 Tingkatkan Keselamatan Kerja di Pelabuhan Belawan

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:38 WIB

Dua Kali Diteror King Kobra, Dedi Mulyadi: Jangan Sampai Ketiga Kalinya

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:20 WIB

Jelang Perayaan HUT ke-17 KAI Ziarahi Makam Adnan Buyung Nasution

Berita Terbaru