Begini Langkah Mekanisme Pelanggaran ETLE

Begini Langkah Mekanisme Pelanggaran ETLE

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Etle traffic light Cengkareng Jakarta Barat dok.plus62

Foto : Etle traffic light Cengkareng Jakarta Barat dok.plus62

Jakarta– Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wajibkan untuk segera melakukan konfirmasi.

Jika sahabat Plus62.co tidak segera melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 8 hari, setelah melakukan pelanggaran terkena ETLE. STNK kendaraan akan di blokir,seperti di kutip laman korlantas polri (14/3/2025).

Baca Juga :  Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler Kecam Dugaan Pembohongan dan Kekerasan terhadap Jurnalis di Dinas Perkim Tangerang

Buat sahabat Plus62.co yang masih bingung. Berikut langkah-langkah yang perlu di ikuti:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Akses laman dan klik bagian “Cek Data” pada menu konfirmasi.
  2. Masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).
  3. Lihat status pelanggaran dan lakukan konfirmasi kendaraan serta pengemudi.
Baca Juga :  Hindari Tilang ETLE Pengendara Menutup Plat Nomor

Mekanisme pelanggaran ETLE terdiri dari beberapa tahapan:

  1. Pelanggaran terekam oleh kamera ETLE.
  2. Petugas akan melakukan verifikasi terhadap pelanggaran tersebut.
  3. Surat konfirmasi akan dikirim dalam waktu 3 hari.
  4. Pemilik kendaraan di haruskan menjawab surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.
  5. Konfirmasi dapat di lakukan melalui website yang telah di sediakan.
  6. Pembayaran denda tilang harus di lakukan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang di berikan.
Baca Juga :  Polsek Cilincing Bongkar Gawang Pembatas Ketinggian Yang Membahayakan Pengguna Jalan

Pastikan sahabat Plus62 untuk selalu mematuhi peraturan dan segera menindaklanjuti surat konfirmasi agar tidak terkena sanksi lebih lanjut.

Proses konfirmasi dapat di lakukan melalui laman resmi. https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/

Berita Terkait

Maraknya Peredaran Pil Koplo di Jakarta Selatan Dicurigai Libatkan Oknum Kepolisian
Jakarta Selatan Darurat Pil Koplo, Masyarakat Tanya Polisi Kemana
Tim SAR Gabungan Evakuasi 154 Korban dalam Insiden Ambruknya Bangunan Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo
Kebakaran Melanda Hunian Pekerja Konstruksi di Kawasan IKN
Jalan Benda Raya Tangerang Rusak Parah dan Gelap Gulita, Warga Keluhkan Lambatnya Respons Pemerintah
Penyebab Ban Motor Sering Kempes, Begini Kata Tukang Tambal Ban
Sering Kecelakaan Polres Jakbar Siagakan Mobil ETLE di Flyover Pesing Cegah Motor Nekat Melintas
Gegara Kepergok di Rumah Janda, Kapolsek di Jateng Ditahan Propam
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:49 WIB

Maraknya Peredaran Pil Koplo di Jakarta Selatan Dicurigai Libatkan Oknum Kepolisian

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:13 WIB

Jakarta Selatan Darurat Pil Koplo, Masyarakat Tanya Polisi Kemana

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:39 WIB

Tim SAR Gabungan Evakuasi 154 Korban dalam Insiden Ambruknya Bangunan Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:26 WIB

Kebakaran Melanda Hunian Pekerja Konstruksi di Kawasan IKN

Selasa, 30 September 2025 - 14:56 WIB

Jalan Benda Raya Tangerang Rusak Parah dan Gelap Gulita, Warga Keluhkan Lambatnya Respons Pemerintah

Berita Terbaru

Internasional

Dua Tahun Perang di Gaza, Israel dan Hamas Sepakati Gencatan Senjata

Sabtu, 11 Okt 2025 - 08:38 WIB