Begini Langkah Mekanisme Pelanggaran ETLE

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Etle traffic light Cengkareng Jakarta Barat dok.plus62

Foto : Etle traffic light Cengkareng Jakarta Barat dok.plus62

Jakarta– Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wajibkan untuk segera melakukan konfirmasi.

Jika sahabat Plus62.co tidak segera melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 8 hari, setelah melakukan pelanggaran terkena ETLE. STNK kendaraan akan di blokir,seperti di kutip laman korlantas polri (14/3/2025).

Baca Juga :  Kakorlantas Polri Tinjau Persiapan Operasi Ketupat di Tol Cikupa

Buat sahabat Plus62.co yang masih bingung. Berikut langkah-langkah yang perlu di ikuti:

  1. Akses laman dan klik bagian “Cek Data” pada menu konfirmasi.
  2. Masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).
  3. Lihat status pelanggaran dan lakukan konfirmasi kendaraan serta pengemudi.
Baca Juga :  Ditlantas Polda Banten: Kendaraan Terblokir Karena ETLE Tidak Bisa Mengikuti Program Pemutihan Pajak

Mekanisme pelanggaran ETLE terdiri dari beberapa tahapan:

  1. Pelanggaran terekam oleh kamera ETLE.
  2. Petugas akan melakukan verifikasi terhadap pelanggaran tersebut.
  3. Surat konfirmasi akan dikirim dalam waktu 3 hari.
  4. Pemilik kendaraan di haruskan menjawab surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.
  5. Konfirmasi dapat di lakukan melalui website yang telah di sediakan.
  6. Pembayaran denda tilang harus di lakukan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang di berikan.
Baca Juga :  Huawei Resmi Luncurkan Ponsel Pintar Pura 70 Ultra, Berikut Harga dan Kecanggihannya

Pastikan sahabat Plus62 untuk selalu mematuhi peraturan dan segera menindaklanjuti surat konfirmasi agar tidak terkena sanksi lebih lanjut.

Proses konfirmasi dapat di lakukan melalui laman resmi. https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/

Berita Terkait

Jakarta Defence Society Gelar Master Class Bersama Lacroix, Perusahaan Pertahanan Terkemuka Asal Prancis
Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap pada 6 dan 9 Juni 2025
Pedagang Buah Kuasai Trotoar Jalan Kali Baru Timur, Warga Keluhkan Gangguan Akses Pejalan Kaki
Pemprov DKI Tegaskan Larangan Penjualan Hewan Kurban di Trotoar, Tapi Praktek di Lapangan Masih Marak
Menhub Gelar Rapat Koordinasi Bahas Penanganan Kendaraan ODOL
Fun Bike Siwo PWI Jaya Catat Rekor Peserta dan Berlimpah Hadiah
‎Polsek Totikum Sulawesi Tengah, Dinilai Lamban Tangani Laporan Warga‎
RBPI Dorong Anggota Ikut Seminar Safety Driving,Tingkatkan Pentingnya Keselamatan Berkendara
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 07:25 WIB

Jakarta Defence Society Gelar Master Class Bersama Lacroix, Perusahaan Pertahanan Terkemuka Asal Prancis

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:52 WIB

Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap pada 6 dan 9 Juni 2025

Senin, 2 Juni 2025 - 13:10 WIB

Pedagang Buah Kuasai Trotoar Jalan Kali Baru Timur, Warga Keluhkan Gangguan Akses Pejalan Kaki

Senin, 26 Mei 2025 - 20:44 WIB

Pemprov DKI Tegaskan Larangan Penjualan Hewan Kurban di Trotoar, Tapi Praktek di Lapangan Masih Marak

Jumat, 23 Mei 2025 - 22:58 WIB

Menhub Gelar Rapat Koordinasi Bahas Penanganan Kendaraan ODOL

Berita Terbaru