Begini Langkah Mekanisme Pelanggaran ETLE

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Etle traffic light Cengkareng Jakarta Barat dok.plus62

Foto : Etle traffic light Cengkareng Jakarta Barat dok.plus62

Jakarta– Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wajibkan untuk segera melakukan konfirmasi.

Jika sahabat Plus62.co tidak segera melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 8 hari, setelah melakukan pelanggaran terkena ETLE. STNK kendaraan akan di blokir,seperti di kutip laman korlantas polri (14/3/2025).

Baca Juga :  Temu Kangen Wartawan Amunisi: Kenang Hendra Usmaya dan Maliki Hidayat,Soroti Ancaman Kebebasan Pers

Buat sahabat Plus62.co yang masih bingung. Berikut langkah-langkah yang perlu di ikuti:

  1. Akses laman dan klik bagian “Cek Data” pada menu konfirmasi.
  2. Masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).
  3. Lihat status pelanggaran dan lakukan konfirmasi kendaraan serta pengemudi.
Baca Juga :  BRI Cabang Jelambar Serahkan Langsung Hadiah Mobil Ertiga kepada Nasabah Pemenang Panen Hadiah Simpedes

Mekanisme pelanggaran ETLE terdiri dari beberapa tahapan:

  1. Pelanggaran terekam oleh kamera ETLE.
  2. Petugas akan melakukan verifikasi terhadap pelanggaran tersebut.
  3. Surat konfirmasi akan dikirim dalam waktu 3 hari.
  4. Pemilik kendaraan di haruskan menjawab surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.
  5. Konfirmasi dapat di lakukan melalui website yang telah di sediakan.
  6. Pembayaran denda tilang harus di lakukan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang di berikan.
Baca Juga :  Viral Wisatawan di Hadang Usai Melewati Jembatan Bambu di Pantai Cerita Wajib Bayar 5 Ribu

Pastikan sahabat Plus62 untuk selalu mematuhi peraturan dan segera menindaklanjuti surat konfirmasi agar tidak terkena sanksi lebih lanjut.

Proses konfirmasi dapat di lakukan melalui laman resmi. https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/

Berita Terkait

Seorang Pria Diduga Epilepsi Jatuh ke Kali Cengkareng Drain Jakarta Barat
BRI Cabang Jelambar Serahkan Langsung Hadiah Mobil Ertiga kepada Nasabah Pemenang Panen Hadiah Simpedes
Satlantas Jaksel Lakukan Penutupan Sementara Jalan Iskandar Muda, Ada Kegiatan HBKB
Sopir Angkutan Umum Ditemukan Meninggal Dunia
Korlantas Polri Akan Menggelar Operasi Patuh Pada 14 Juli 2025
Wartawan RJN Tangerang Diadukan ke Dewan Pers! Dugaan Manipulasi Pemberitaan Terkuak
Perkampungan Kapuk Terendam Banjir Usai Hujan Deras Mengguyur Jakarta
Terobos Kemacetan Jakarta, Taksi Terbang EHang 216 S Siap Mengudara
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:24 WIB

Seorang Pria Diduga Epilepsi Jatuh ke Kali Cengkareng Drain Jakarta Barat

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:37 WIB

BRI Cabang Jelambar Serahkan Langsung Hadiah Mobil Ertiga kepada Nasabah Pemenang Panen Hadiah Simpedes

Minggu, 13 Juli 2025 - 06:31 WIB

Satlantas Jaksel Lakukan Penutupan Sementara Jalan Iskandar Muda, Ada Kegiatan HBKB

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:16 WIB

Sopir Angkutan Umum Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:05 WIB

Korlantas Polri Akan Menggelar Operasi Patuh Pada 14 Juli 2025

Berita Terbaru

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi meluncurkan logo dan tema peringatan Hari Ulang Tahun ke-80

Megapolitan

Presiden Prabowo Luncurkan Logo dan Tema HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Jumat, 25 Jul 2025 - 21:48 WIB

Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, mengunjungi lokasi posko bencana kebakaran di RW 02, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, dok. Istw

Megapolitan

Wapres Gibran Tinjau Lokasi Kebakaran di Duri Utara Jakarta Barat

Jumat, 25 Jul 2025 - 19:43 WIB