Begini Langkah Mekanisme Pelanggaran ETLE

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Etle traffic light Cengkareng Jakarta Barat dok.plus62

Foto : Etle traffic light Cengkareng Jakarta Barat dok.plus62

Jakarta– Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wajibkan untuk segera melakukan konfirmasi.

Jika sahabat Plus62.co tidak segera melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 8 hari, setelah melakukan pelanggaran terkena ETLE. STNK kendaraan akan di blokir,seperti di kutip laman korlantas polri (14/3/2025).

Baca Juga :  Jalan Rusak di Desa Cilangkap Kecamatan Kalang Anyar, Tak Kunjung di Perbaiki

Buat sahabat Plus62.co yang masih bingung. Berikut langkah-langkah yang perlu di ikuti:

  1. Akses laman dan klik bagian “Cek Data” pada menu konfirmasi.
  2. Masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).
  3. Lihat status pelanggaran dan lakukan konfirmasi kendaraan serta pengemudi.
Baca Juga :  Perkataan Kasi Datun Terkait Proyek TPS 3R Rawa Terate pada Wartawan Kesalahpahaman

Mekanisme pelanggaran ETLE terdiri dari beberapa tahapan:

  1. Pelanggaran terekam oleh kamera ETLE.
  2. Petugas akan melakukan verifikasi terhadap pelanggaran tersebut.
  3. Surat konfirmasi akan dikirim dalam waktu 3 hari.
  4. Pemilik kendaraan di haruskan menjawab surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.
  5. Konfirmasi dapat di lakukan melalui website yang telah di sediakan.
  6. Pembayaran denda tilang harus di lakukan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang di berikan.
Baca Juga :  Menhub Gelar Rapat Koordinasi Bahas Penanganan Kendaraan ODOL

Pastikan sahabat Plus62 untuk selalu mematuhi peraturan dan segera menindaklanjuti surat konfirmasi agar tidak terkena sanksi lebih lanjut.

Proses konfirmasi dapat di lakukan melalui laman resmi. https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/

Berita Terkait

Polsek Cilincing Bongkar Gawang Pembatas Ketinggian di Wilayah Cilincing
Bayar Listrik, PAM, sampai Kuliah? BRImo Aja, Bro!
Viral! Cekcok Petugas Dishub dan Sopir Truk Memicu Kemarahan Netizen
Lalin di Exit Tol Cengkareng Padat Ada Truk Kontainer Alami Gangguan
Jakarta Defence Society Gelar Master Class Bersama Lacroix, Perusahaan Pertahanan Terkemuka Asal Prancis
Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap di Hari Raya Iduladha dan Cuti Bersama pada 6 dan 9 Juni 2025
Pedagang Buah Kuasai Trotoar Jalan Kali Baru Timur, Warga Keluhkan Gangguan Akses Pejalan Kaki
Pemprov DKI Tegaskan Larangan Penjualan Hewan Kurban di Trotoar, Tapi Praktek di Lapangan Masih Marak
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:56 WIB

Polsek Cilincing Bongkar Gawang Pembatas Ketinggian di Wilayah Cilincing

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:17 WIB

Bayar Listrik, PAM, sampai Kuliah? BRImo Aja, Bro!

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:33 WIB

Viral! Cekcok Petugas Dishub dan Sopir Truk Memicu Kemarahan Netizen

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:23 WIB

Lalin di Exit Tol Cengkareng Padat Ada Truk Kontainer Alami Gangguan

Rabu, 4 Juni 2025 - 07:25 WIB

Jakarta Defence Society Gelar Master Class Bersama Lacroix, Perusahaan Pertahanan Terkemuka Asal Prancis

Berita Terbaru

TNI & Polri

Polsek Benda Gelar Acara Pengajian Rutin dan Santunan Anak Yatim

Kamis, 12 Jun 2025 - 21:05 WIB

Intinya sih, hidup itu udah cukup drama. Soal bayar-bayar, serahin aja ke BRImo

Megapolitan

Bayar Listrik, PAM, sampai Kuliah? BRImo Aja, Bro!

Kamis, 12 Jun 2025 - 07:17 WIB

Ragam & Peristiwa

Tai Bermeditasi: Kisah Epik di Kali Alur Kuning

Rabu, 11 Jun 2025 - 20:57 WIB