Pasar Malam Ganggu Aktivitas Warga, Pejabat Tanggung Jawab

- Jurnalis

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak pedagang mulai menggelar lapaknya di jalan kali baru timur kapuk

Tampak pedagang mulai menggelar lapaknya di jalan kali baru timur kapuk

Jakarta– Adanya Pasar Malam di jalan kali baru timur, kel.kapuk,kec.Cengkareng Jakarta Barat menggangu aktivitas pengguna jalan. Pasalnya jalan tersebut di gunakan sebagai jalur utama antara kapuk ke Daan Mogot.

Pantauan di lokasi tampak pedagang Pasar Malam mulai menggelar lapaknya di jalan kali baru timur kapuk.

Menurut keterangan warga sekitar.Pasar malam buka setiap minggu sore sampai malam hari, pasar malam tersebut di duga menjadi penyebab kemacetan.

Baca Juga :  Kasus Sanggar Fiktif di Dinas Kebudayaan, Wali Kota Jakpus Dipanggil Kejati

Bukan main kalau ada mobil berpapasan di tambah motor bikin macet parah. Kasian yang bawa mobil yang gak tau ada pasar malam kejebak,”kata iw pada awak media (9/3/2025).

Pengendara roda dua ewin. (30).Yang sedang melintas saat di tanya awak media di lokasi mengatakan di rinya nyaris adu jotos dengan pedagang pasar malam.

Baca Juga :  Bayar Listrik, PAM, sampai Kuliah? BRImo Aja, Bro!

“Saya sering lewat sini pernah ribut sama pedagang. Gara-gara dia gak mau minggir,udah macet pura-pura gak tau aja kan ngeselin. Ga tau ini siapa sih yang ngizinin orang buka pasar malam di jalan, kocak konoho,”kata ewin.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 127 ayat (3). Penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, antara lain untuk kepentingan umum yang bersifat nasional seperti kegiatan keagamaan, kenegaraan/kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Parkir Motor Depan Gerbang MTSN 36 Kapuk Dikeluhkan Warga karena Sebabkan Kemacetan

Artinya. Kegiatan pasar malam, perdagangan atau kegiatan berjualan tidak termasuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan. Yang di atur menurut undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.(UU LLAJ).

Pejabat yang memberikan ijin penggunaan Jalan di luar fungsi Jalan, bertanggung jawab atas semua akibat yang di timbulkan.

Berita Terkait

Viral Aksi Pungli Jukir di Bandung, Getok Tarif Parkir 50 Ribu
Klakson Telolet yang di Pasang di Truk dan Bus Dapat Mengganggu Sistem Pengereman
Pantai Indah Kapuk Diminta Tidak Mengirim Sampah Ke Bantar Gebang, Wajib Mengelola Sampah Sendiri
Sudin Bina Marga Jakarta Barat Lakukan Betonisasi Ruas Jalan Persada di Tegal Alur
Enam Orang Diamankan Saat Demo Sopir Truk di Jakarta Telah Dipulangkan
Usai Penangkapan Aksi ODOL, Aliansi Sopir Truk Ancam Mogok Nasional dan Temui Presiden
PERADI Profesional Lantik Advokat Muda Gelombang ke-14: Tegaskan Komitmen sebagai Penegak Hukum yang Bermartabat
Lurah Duri Kosambi Sarankan Mediasi Konflik GPdI Rusunawa Daan Mogot

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:54 WIB

Viral Aksi Pungli Jukir di Bandung, Getok Tarif Parkir 50 Ribu

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:27 WIB

Klakson Telolet yang di Pasang di Truk dan Bus Dapat Mengganggu Sistem Pengereman

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:17 WIB

Pantai Indah Kapuk Diminta Tidak Mengirim Sampah Ke Bantar Gebang, Wajib Mengelola Sampah Sendiri

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:51 WIB

Sudin Bina Marga Jakarta Barat Lakukan Betonisasi Ruas Jalan Persada di Tegal Alur

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:41 WIB

Enam Orang Diamankan Saat Demo Sopir Truk di Jakarta Telah Dipulangkan

Berita Terbaru

Megapolitan

Viral Aksi Pungli Jukir di Bandung, Getok Tarif Parkir 50 Ribu

Jumat, 11 Jul 2025 - 11:54 WIB

Sopir Angkutan Umum Jurusan pondok labu Kebayoran lama ditemukan meninggal dunia dikolong MRT Fatmawati Jakarta Selatan. dok TMC Polda Metrojaya

News

Sopir Angkutan Umum Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 10 Jul 2025 - 12:16 WIB