Pasar Malam Ganggu Aktivitas Warga, Pejabat Tanggung Jawab

- Jurnalis

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak pedagang mulai menggelar lapaknya di jalan kali baru timur kapuk

Tampak pedagang mulai menggelar lapaknya di jalan kali baru timur kapuk

Jakarta– Adanya Pasar Malam di jalan kali baru timur, kel.kapuk,kec.Cengkareng Jakarta Barat menggangu aktivitas pengguna jalan. Pasalnya jalan tersebut di gunakan sebagai jalur utama antara kapuk ke Daan Mogot.

Pantauan di lokasi tampak pedagang Pasar Malam mulai menggelar lapaknya di jalan kali baru timur kapuk.

Menurut keterangan warga sekitar.Pasar malam buka setiap minggu sore sampai malam hari, pasar malam tersebut di duga menjadi penyebab kemacetan.

Baca Juga :  Lurah Kapuk Panggil Pemilik Warung Makan Yang Viral, Buang Sampah ke Kali Cengkareng Drain

Bukan main kalau ada mobil berpapasan di tambah motor bikin macet parah. Kasian yang bawa mobil yang gak tau ada pasar malam kejebak,”kata iw pada awak media (9/3/2025).

Pengendara roda dua ewin. (30).Yang sedang melintas saat di tanya awak media di lokasi mengatakan di rinya nyaris adu jotos dengan pedagang pasar malam.

Baca Juga :  Hashim: Gerindra dan Gekira Adalah Pejuang Politik, Bukan Sekadar Kader

“Saya sering lewat sini pernah ribut sama pedagang. Gara-gara dia gak mau minggir,udah macet pura-pura gak tau aja kan ngeselin. Ga tau ini siapa sih yang ngizinin orang buka pasar malam di jalan, kocak konoho,”kata ewin.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 127 ayat (3). Penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, antara lain untuk kepentingan umum yang bersifat nasional seperti kegiatan keagamaan, kenegaraan/kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Bayar Listrik, PAM, sampai Kuliah? BRImo Aja, Bro!

Artinya. Kegiatan pasar malam, perdagangan atau kegiatan berjualan tidak termasuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan. Yang di atur menurut undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.(UU LLAJ).

Pejabat yang memberikan ijin penggunaan Jalan di luar fungsi Jalan, bertanggung jawab atas semua akibat yang di timbulkan.

Berita Terkait

Andi Nirwana: Merdeka Sejati Bukan Sekadar Seremoni, Tapi Rakyat Sejahtera
Jelang HUT ke-80 RI, Penjual Bendera Musiman Mulai Ramai di Sudut Kota
Pengurus KAI Ziarah ke Makam Ramdlon Naning di Yogyakarta
Wanita Inisial NP Jadi Korban Pelecehan Verbal oleh Petugas Dishub Jakpus di Palmerah
NP Bantah Berpakaian Seksi saat Diduga Dilecehkan Petugas Dishub Jakpus: Saya Pakai Pakaian Formal
Wamensesneg Temui Massa Aksi ‘Indonesia Cemas’, Terima 11 Tuntutan Mahasiswa
Parkir Liar Jakarta Pusat Kian Merajalela, Wali Kota Ancam Pidana Pengelolanya
Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Logo dan Tema HUT ke-80 RI: “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera Indonesia Maju”

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:24 WIB

Andi Nirwana: Merdeka Sejati Bukan Sekadar Seremoni, Tapi Rakyat Sejahtera

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:45 WIB

Jelang HUT ke-80 RI, Penjual Bendera Musiman Mulai Ramai di Sudut Kota

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:44 WIB

Pengurus KAI Ziarah ke Makam Ramdlon Naning di Yogyakarta

Senin, 28 Juli 2025 - 23:36 WIB

NP Bantah Berpakaian Seksi saat Diduga Dilecehkan Petugas Dishub Jakpus: Saya Pakai Pakaian Formal

Senin, 28 Juli 2025 - 22:20 WIB

Wamensesneg Temui Massa Aksi ‘Indonesia Cemas’, Terima 11 Tuntutan Mahasiswa

Berita Terbaru

Dalam sambutannya, Dr. Nasrullah Nawawi menyampaikan apresiasi kepada pihak keluarga yang telah mengizinkan rombongan untuk berziarah. Ia juga mengenang almarhum sebagai sosok yang rendah hati, bersahaja, dan memiliki dedikasi tinggi terhadap dunia advokat.

Megapolitan

Pengurus KAI Ziarah ke Makam Ramdlon Naning di Yogyakarta

Selasa, 29 Jul 2025 - 10:44 WIB