Polisi Mengungkap Kasus Peredaran Narkoba Lintas Provinsi

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

14 ribu butir ekstasi dengan rincian 13 ribu butir berlogo Rolex dan 1.000 butir berlogo Kenzo

14 ribu butir ekstasi dengan rincian 13 ribu butir berlogo Rolex dan 1.000 butir berlogo Kenzo

Jakarta,Plus62.co -Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba lintas provinsi di wilayah Jakarta Barat,dua pengedar ditangkap dalam kasus tersebut.

“Dari pengungkapan ini, kami menyita 14 ribu butir ekstasi dengan rincian 13 ribu butir berlogo Rolex dan 1.000 butir berlogo Kenzo,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (27/2/2025).

Dua pengedar narkoba ditangkap dalam kasus tersebut, yaitu WI (30) dan AS (45). Ada pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakarta Barat Terima Audiensi PWI Pokja Polres, Perkuat Sinergi dengan Media

“Tiga tersangka lainnya adalah MA, RT, dan FL, masih dalam pengejaran petugas,” ujarnya.

Kasus pertama kali terungkap berawal dari laporan warga pada Rabu (5/2) karena melihat aktivitas mencurigakan di wilayah Cengkareng Barat.

Tempat tersebut dicurigai digunakan untuk transaksi Narkoba.Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Kemudian polisi meringkus WI di lokasi.

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalideres kemudian menyelidiki tempat kejadian perkara, dan mendapati seseorang yang ciri-cirinya mirip seperti dilaporkan bahwasanya di rumah tersebut ada orang yang sering menjual narkotika

Baca Juga :  RBPI dan SPI Gelar Seminar Safety Driving, Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

“Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 5.000 butir ekstasi berlogo Rolex yang dikemas dalam dua kantong plastik.

Dari dompet WI, petugas juga menemukan resi pengiriman yang mengarah ke Palembang,” jelasnya.Kemudian pengembangan dilakukan oleh polisi.

Ditemukan paket berisi 9.000 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam amplifier dan dikemas peti kayu.”Setelah interogasi, WI mengaku mendapatkan barang tersebut dari AS.

Petugas pun bergerak dan berhasil menangkap AS di sebuah kamar kos di Kapuk Kebon Jahe, Cengkareng, pada Minggu (9/2)” imbuhnya.

Baca Juga :  Dinilai Lestarikan Budaya Betawi, Anak Kecil Yang Viral dengan Ondel-ondel Dapat Hadiah dari Lurah Kemsel

Kepada polisi, AS mengaku hanya bertugas mengambil barang tersebut dari Pekanbaru untuk dikirim ke Jakarta atas perintah seseorang bernama MB.

Keduanya terancam penjara seumur hidup akibat perbuatannya.”Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Wartawan RJN Tangerang Diadukan ke Dewan Pers! Dugaan Manipulasi Pemberitaan Terkuak
Perkampungan Kapuk Terendam Banjir Usai Hujan Deras Mengguyur Jakarta
Akun TikTok ‘Bocah Angon’ Terancam Dipolisikan, Hasan Bendot Tak Terima Difitnah
Pengendara Motor Tanpa Helm Nekat Masuk Tol Jagorawi, Aksinya Viral di Media Sosial
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penjambretan Handphone di Kalideres
SATLANTAS JAKARTA BARAT GELAR SOSIALISASI STOP ODOL DI MERUYA
Macet Parah di Jalan Tol Tangerang -Merak Imbas Hujan Deras
Bayi Dibuang di Gang Kecil, Polisi Tangkap Ibu Kandung dalam 24 Jam

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:03 WIB

Wartawan RJN Tangerang Diadukan ke Dewan Pers! Dugaan Manipulasi Pemberitaan Terkuak

Senin, 7 Juli 2025 - 00:46 WIB

Perkampungan Kapuk Terendam Banjir Usai Hujan Deras Mengguyur Jakarta

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:30 WIB

Pengendara Motor Tanpa Helm Nekat Masuk Tol Jagorawi, Aksinya Viral di Media Sosial

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:26 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penjambretan Handphone di Kalideres

Senin, 30 Juni 2025 - 12:06 WIB

SATLANTAS JAKARTA BARAT GELAR SOSIALISASI STOP ODOL DI MERUYA

Berita Terbaru