Pemilihan Dewan Kota DKI Jakarta Dituntut Batal Diduga Cacat Prosedur dan KKN

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jika Pemprov DKI Jakarta tidak segera merespon dengan serius, pihak-pihak yang merasa dirugikan, termasuk kuasa hukum Uci Sanusih, berencana untuk menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Jika Pemprov DKI Jakarta tidak segera merespon dengan serius, pihak-pihak yang merasa dirugikan, termasuk kuasa hukum Uci Sanusih, berencana untuk menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

JAKARTA – Penetapan Dewan Kota (Dekot) DKI Jakarta untuk periode 2024-2029 baru-baru ini menuai kontroversi, dengan sejumlah pihak menilai prosesnya cacat prosedur dan penuh ketidakberesan. Kritik datang dari berbagai kalangan, mulai dari calon yang tidak terpilih hingga aktivis, praktisi hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), bahkan anggota DPRD DKI Jakarta. Semua mengungkapkan kekecewaan dan ketidakpuasan atas pelaksanaan seleksi yang dinilai jauh dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Salah satu calon Dewan Kota DKI Jakarta, Uci Sanusih, yang mewakili Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, merasa sangat kecewa dengan hasil pemilihan yang dinilainya tidak transparan. Menurutnya, proses pemilihan yang tidak berjalan sesuai jadwal semula dari yang dijadwalkan pada Oktober 2024 menjadi Desember 2024 sehingga menyisakan kecurigaan bahwa ada unsur manipulasi dalam penundaan tersebut.

Oleh karena itu, Uci bersama tim pengacaranya dari YLBH PIJAR mengajukan surat keberatan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, atas Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota Dewan Kota Jakarta Barat masa bakti 2024-2029.

Baca Juga :  Hangat dan Penuh Nostalgia, Wali Kota Jakarta Pusat Gelar Silaturahmi Bersama Purna Bhakti PNS

“Saya menganggap proses pemilihan Dekot Jakarta Barat ini sangat tidak transparan. Seharusnya, jika terjadi penundaan dari Oktober ke Desember, ada penjelasan yang jelas. Apa dasar hukum penundaan tersebut? Kenapa hasil seleksi dan nilai-nilai para calon tidak diumumkan secara terbuka?” ujar Andika, S.H., kuasa hukum Uci Sanusih, yang mengungkapkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum jika tidak ada tanggapan dari Pemprov DKI Jakarta, Rabu (1/1/2025).

Andika menyebutkan, proses seleksi yang tertutup, terutama terkait nilai seleksi yang tidak diumumkan, semakin memperburuk citra Pemprov DKI Jakarta. Padahal, pejabat publik seharusnya dipilih secara transparan, agar publik bisa menilai dan mempercayai integritas dan kredibilitas mereka.

Ironisnya, lanjut Andika, berdasarkan keputusan gubernur yang diterbitkan, beberapa nama yang lolos dalam seleksi malah terindikasi memiliki catatan buruk dalam tugas sebelumnya, seperti kasus yang melibatkan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Kalideres pada Pemilu 2024.

Baca Juga :  Perkataan Kasi Datun Terkait Proyek TPS 3R Rawa Terate pada Wartawan Kesalahpahaman

Melihat fenomena ini, sejumlah LSM dan praktisi hukum juga angkat suara. Ketua DPD LSM Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Awy Ezyari, S.E., M.M., mengecam keras kinerja birokrasi Pemprov DKI Jakarta yang menurutnya sudah saatnya diubah total. Awy menegaskan bahwa sistem yang ada saat ini rentan terhadap praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), yang justru memperburuk kualitas pemerintahan di Jakarta.

“Saya sudah mengingatkan berulang kali bahwa Pemprov DKI Jakarta harus segera melakukan reformasi birokrasi menyeluruh. Banyak pejabat yang sudah berkuasa lama, dan minimnya rotasi jabatan membuka peluang bagi praktik-praktik yang merugikan rakyat,” ujar Awy, yang juga mendukung langkah anggota DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji, yang meminta agar penetapan Dewan Kota periode 2024-2029 dibatalkan karena cacat prosedur.

Awy bahkan menuding bahwa Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Nomor: e-0004/SE/2024, tentang Jadwal Pemilihan Anggota Dewan Kota/Kabupaten, hanya merupakan “akal-akalan” untuk meloloskan calon-calon yang sebelumnya gagal. Sebab, surat edaran tersebut tidak dipublikasikan kepada calon yang ada, sehingga menciptakan keraguan di kalangan masyarakat dan peserta seleksi.

Baca Juga :  Sampaikan Aspirasi di Komisi II DPRI RI, Kaum Datuk Minta Kepastian Hukum Tanah Ulayat

“Surat edaran ini harusnya transparan dan publikasi kepada semua calon, tetapi kenapa tidak dilakukan? Ini jelas merugikan kepercayaan publik,” kata Awy, yang mendesak agar Pj Gubernur DKI Jakarta membatalkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 854 Tahun 2024 dan melakukan pemilihan ulang yang lebih jujur dan transparan.

Jika Pemprov DKI Jakarta tidak segera merespon dengan serius, pihak-pihak yang merasa dirugikan, termasuk kuasa hukum Uci Sanusih, berencana untuk menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini menjadi tanda bahwa ketidakpuasan terhadap proses seleksi Dekot ini bukan hanya berasal dari pihak-pihak yang gagal terpilih, tetapi juga dari mereka yang ingin memastikan pemerintahan yang bersih dan adil di Jakarta.*

Berita Terkait

Jelang Perayaan HUT ke-17 KAI Ziarahi Makam Adnan Buyung Nasution
Polda Metro Jaya Tangkap 3.559 Orang dalam Operasi Berantas Jaya, 348 Ditetapkan sebagai Tersangka Premanisme
Baru Tiga Bulan Dilantik, GPIB DKI Jakarta Sukses Bentuk 6 DPC Sekaligus
Fun Bike Harkitnas Siwo PWI Jaya 2025: Dilepas Wali Kota Jakpus di Monas, Disambut Wali Kota Jakut di Ancol
Sopir Bukan Hanya Ojol: RBPI Desak Pemerintah Hadir untuk Seluruh Pengemudi
Komitmen Bersinergi Untuk Pelayanan Masyarakat Lebih Baik, Pokja PWI dan SATPOL PP Jakarta Barat Gelar Audensi
Viral Tembok di Jalan AUP Pasar Minggu Roboh Akibat Hujan Deras
Hangat dan Penuh Nostalgia, Wali Kota Jakarta Pusat Gelar Silaturahmi Bersama Purna Bhakti PNS

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:20 WIB

Jelang Perayaan HUT ke-17 KAI Ziarahi Makam Adnan Buyung Nasution

Senin, 26 Mei 2025 - 14:54 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap 3.559 Orang dalam Operasi Berantas Jaya, 348 Ditetapkan sebagai Tersangka Premanisme

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:37 WIB

Baru Tiga Bulan Dilantik, GPIB DKI Jakarta Sukses Bentuk 6 DPC Sekaligus

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:45 WIB

Fun Bike Harkitnas Siwo PWI Jaya 2025: Dilepas Wali Kota Jakpus di Monas, Disambut Wali Kota Jakut di Ancol

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:21 WIB

Sopir Bukan Hanya Ojol: RBPI Desak Pemerintah Hadir untuk Seluruh Pengemudi

Berita Terbaru

Megapolitan

Jelang Perayaan HUT ke-17 KAI Ziarahi Makam Adnan Buyung Nasution

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:20 WIB

Majelis Merindukan Anak-anak, Kini Layar Gadget Menggeser Lantunan Qur’an

Agama dan Kebudayaan

Majelis Taklim Merindukan Anak-anak, Layar Gadget Menggeser Lantunan Qur’an

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:25 WIB

Sidang isbat Idul Adha 2025, Kementerian Agama Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025

Agama dan Tradisi

Kementerian Agama Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025

Rabu, 28 Mei 2025 - 07:50 WIB