JAKARTA,plus62.co – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menggelar rapat koordinasi lintas sektor guna membahas persoalan serius terkait penanganan kendaraan angkutan barang yang melebihi di mensi dan muatan Over Dimension and Over Loading (ODOL), di Kantor Kementerian Perhubungan,Jumat (23/5/2025).
Rapat ini merupakan bagian dari upaya sinergis antar lembaga pemerintah untuk merumuskan langkah strategis dalam mengurangi dampak negatif dari kendaraan ODOL terhadap keselamatan lalu lintas dan infrastruktur transportasi nasional.
Rapat dipimpin langsung oleh Menhub Dudy Purwagandhi dan dihadiri oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Dalam sambutannya, Menhub Dudy menegaskan bahwa permasalahan ODOL masih menjadi tantangan besar dalam sistem transportasi nasional. Ia menyoroti dampak buruk kendaraan ODOL, mulai dari membahayakan keselamatan pengguna jalan hingga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
“Saya mengapresiasi setiap usaha yang telah di lakukan oleh para pemangku kepentingan. Saya juga mengajak semua pihak untuk mengatasi permasalahan ini secara kolektif. Satu nyawa yang terselamatkan berarti segalanya,” ujar Menhub seperti yang di kutip halaman korlantas polri.
Ia menambahkan, rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan pengawasan dan mencari solusi berkelanjutan untuk menekan angka pelanggaran ODOL di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan bahwa negara harus hadir secara konkret dalam menyelesaikan persoalan ODOL yang telah menelan banyak korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas.
“Ketika kita bicara kecelakaan lalu lintas, banyak yang di sebabkan oleh kendaraan ODOL. Data menunjukkan sekitar 26.000 orang meninggal setiap tahun. Kita harus berkomitmen untuk menurunkan angka kecelakaan setidaknya 50 persen,” tegasnya.
Agus juga mengungkapkan lima rekomendasi penting untuk mendukung target Indonesia menuju “Zero ODOL”, di antaranya:
1. Pencanangan aksi bersama antar-stakeholder untuk mewujudkan komitmen Indonesia Zero ODOL.
2. Penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai dasar hukum penanganan ODOL.
3. Kolaborasi antarlembaga dalam mendorong inisiatif penanganan ODOL secara menyeluruh.
4. Pengumpulan dan pembukaan data lapangan secara transparan terkait pelanggaran ODOL.
5. Penyederhanaan mekanisme penegakan hukum di lapangan agar lebih efektif dan efisien. (*)
(rdw)