TANGERANG,plus62.co – Polres Metro Tangerang Kota menunjukkan komitmen tegasnya dalam memerangi peredaran gelap narkoba dengan menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika dan obat berbahaya (Narkoba), Rabu (24/9/2025). Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolres ini menampilkan hasil pengungkapan sejumlah kasus oleh Satresnarkoba dan Polsek jajaran.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, memimpin langsung acara yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan insan media. Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan jajarannya.
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas dan memerangi segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegas Kombes Pol Jauhari.
Pemusnahan Barang Bukti
Barang bukti yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut terdiri dari:
- Ganja: 4.799,22 gram
- Sabu-sabu: 828,6 gram
- Pil Ekstasi: 100 butir
- Tembakau Sintetis: 1,77 gram
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang berbeda. Barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama garam dan air, kemudian dibuang ke toilet. Sementara itu, ganja dan tembakau sintetis dibakar di tempat terbuka di hadapan para tersangka dan undangan yang hadir.
Selain narkotika, Polres juga berhasil menyita barang bukti obat berbahaya sebanyak 486.670 butir. Obat-obatan berbahaya tersebut antara lain Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Trihexyphenidyl, serta pil tanpa logo.
Deklarasi Anti Narkoba
Sebagai puncak acara, seluruh tamu undangan, termasuk tokoh masyarakat dan perwakilan media, melakukan penandatanganan deklarasi anti narkoba. Deklarasi ini sebagai bentuk dukungan nyata dan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pengedar narkoba sekaligus menyadarkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
(Rdw)












