Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Strobe Untuk Kendaraan Patwal plus62co

Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Strobe Untuk Kendaraan Patwal

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,plus62.co – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menindaklanjuti keluhan dan masukan dari masyarakat mengenai penggunaan sirine dan rotator (strobe) yang dinilai mengganggu. Langkah konkret yang diambil adalah membekukan sementara penggunaan peringatan suara dan cahaya tersebut untuk kendaraan patroli pengawalan (patwal).

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Jumat (19/9/2025).


“Saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” tegas Irjen Agus.

Agus menerangkan bahwa Korlantas Polri membuka diri terhadap segala masukan dari masyarakat yang bertujuan untuk membangun Polri yang lebih baik. Ia mengaku telah menampung aspirasi, termasuk dari generasi muda melalui media sosial, yang mendesak penghentian penggunaan rotator dan sirine yang berlebihan.

“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi. Biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot-tot. Dan ini saya terima kasih kepada masyarakat, untuk Korlantas sementara kita bekukan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kakorlantas: Yang Menjadi Pahlawan Adalah Kita Semua



Dasar Hukum dan Penegakan Atas Pihak Sipil

Secara hukum, penggunaan strobo dan sirine diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Alat tersebut secara resmi diperbolehkan untuk kendaraan tertentu seperti pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, kendaraan penolong kecelakaan, serta untuk pengawalan tamu negara, pimpinan lembaga negara, dan konvoi kepentingan tertentu.

Meski demikian, penegakan hukum akan diperketat untuk penggunaan yang tidak semestinya. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa kendaraan pribadi sama sekali tidak diperbolehkan memasang maupun menggunakan rotator atau sirine.

“Kalau mau lapor boleh saja. Sanksinya di Pasal 287 Ayat 4, sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu,” jelas Ojo.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat dapat mengingatkan pengendara yang melanggar, namun dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi. “Ketika menemukan kendaraan pribadi di jalan gunakan rotator dan sirine berlebihan, diingatkan boleh saja, tentunya lihat situasi juga, jangan sampai malah membuat kemacetan,” pungkasnya.

Langkah pembekuan ini diharapkan dapat mengurangi polusi suara di jalan raya dan meningkatkan kenyamanan berkendara bagi seluruh masyarakat, sekaligus menunjukkan responsifitas Polri terhadap aspirasi publik. *

Baca Juga :  Pengalihan Arus Lalu Lintas pada HUT RI ke-80 di Istana Negara Jakarta

Berita Terkait

Pemerintah Kerahkan 11 Helikopter TNI–Basarnas Percepat Penanganan Bencana
Unit K9 Polda Jateng Berhasil Deteksi Tiga Titik Jejak Korban di Lokasi Bencana Pandanarum
Babinsa Koramil 04/Cengkareng Sertu Eko dan PPSU Gelar Karya Bakti Bersihkan Lingkungan di Kapuk
Polri Tegaskan Hormati Putusan MK dan Bentuk Pokja untuk Cegah Multitafsir dalam Implementasi
Puncak Acara HUT ke-80 Marinir Siap Digelar di Kesatrian Marinir Hartono, Cilandak
Bhabinkamtibmas Polres Metro Tangerang Kota Sambangi Pedagang Kelapa Parut di Pasar Babakan
Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar “Ngopi Kamtibmas” di Benda, Tekankan Peran Orang Tua Cegah Kenakalan Remaja
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Patroli Jalan Kaki di Pasar Babakan, Perkuat Hubungan dengan Warga

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 10:07 WIB

Pemerintah Kerahkan 11 Helikopter TNI–Basarnas Percepat Penanganan Bencana

Senin, 24 November 2025 - 22:27 WIB

Unit K9 Polda Jateng Berhasil Deteksi Tiga Titik Jejak Korban di Lokasi Bencana Pandanarum

Senin, 24 November 2025 - 12:41 WIB

Babinsa Koramil 04/Cengkareng Sertu Eko dan PPSU Gelar Karya Bakti Bersihkan Lingkungan di Kapuk

Jumat, 21 November 2025 - 11:09 WIB

Polri Tegaskan Hormati Putusan MK dan Bentuk Pokja untuk Cegah Multitafsir dalam Implementasi

Sabtu, 15 November 2025 - 09:06 WIB

Puncak Acara HUT ke-80 Marinir Siap Digelar di Kesatrian Marinir Hartono, Cilandak

Berita Terbaru