JAKARTA,plus62.co – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menindaklanjuti keluhan dan masukan dari masyarakat mengenai penggunaan sirine dan rotator (strobe) yang dinilai mengganggu. Langkah konkret yang diambil adalah membekukan sementara penggunaan peringatan suara dan cahaya tersebut untuk kendaraan patroli pengawalan (patwal).
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Jumat (19/9/2025).
“Saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” tegas Irjen Agus.
Agus menerangkan bahwa Korlantas Polri membuka diri terhadap segala masukan dari masyarakat yang bertujuan untuk membangun Polri yang lebih baik. Ia mengaku telah menampung aspirasi, termasuk dari generasi muda melalui media sosial, yang mendesak penghentian penggunaan rotator dan sirine yang berlebihan.
“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi. Biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot-tot. Dan ini saya terima kasih kepada masyarakat, untuk Korlantas sementara kita bekukan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasar Hukum dan Penegakan Atas Pihak Sipil
Secara hukum, penggunaan strobo dan sirine diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Alat tersebut secara resmi diperbolehkan untuk kendaraan tertentu seperti pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, kendaraan penolong kecelakaan, serta untuk pengawalan tamu negara, pimpinan lembaga negara, dan konvoi kepentingan tertentu.
Meski demikian, penegakan hukum akan diperketat untuk penggunaan yang tidak semestinya. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa kendaraan pribadi sama sekali tidak diperbolehkan memasang maupun menggunakan rotator atau sirine.
“Kalau mau lapor boleh saja. Sanksinya di Pasal 287 Ayat 4, sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu,” jelas Ojo.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat dapat mengingatkan pengendara yang melanggar, namun dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi. “Ketika menemukan kendaraan pribadi di jalan gunakan rotator dan sirine berlebihan, diingatkan boleh saja, tentunya lihat situasi juga, jangan sampai malah membuat kemacetan,” pungkasnya.
Langkah pembekuan ini diharapkan dapat mengurangi polusi suara di jalan raya dan meningkatkan kenyamanan berkendara bagi seluruh masyarakat, sekaligus menunjukkan responsifitas Polri terhadap aspirasi publik. *