Jakarta, 11 Agustus 2025 — Kasih dan penyertaan Tuhan kembali nyata bagi Jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) Imanuel, Rusunawa Daan Mogot, Pesakih. Melalui rapat pleno Majelis Daerah DKI Jakarta GPDI yang digelar di Gedung Sentra GPDI, Jalan Danau Sunter Selatan, Blok E/I, Jakarta Utara, diputuskan pencabutan sanksi organisasi dan pemulihan pelayanan Pdt. Decki Levian sebagai gembala jemaat.
Keputusan pemulihan ini tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua Umum GPDI, Pdt. Johnny Wenny Weol, MM, M.Th, bersama Pdt. B.I. Panggabean, D.Min, tertanggal 9 Agustus 2025. Dengan demikian, tugas dan pelayanan Pdt. Decki Levian secara penuh dikembalikan untuk menggembalakan Jemaat Imanuel.
Pdt. Decki Levian menyampaikan bahwa mulai 10 Agustus 2025, jemaat kembali dapat beribadah di Ruang Serbaguna Gedung B Rusunawa Daan Mogot, Pesakih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya hadir karena dukungan warga Rusunawa Daan Mogot Pesakih. Puji Tuhan, kita sudah dapat kembali beribadah bersama di Ruang Serbaguna ini,” ujarnya penuh sukacita.
Sukacita juga dirasakan oleh jemaat. Willy (67), salah seorang warga Rusunawa yang menjadi bagian dari jemaat GPDI, bersyukur atas kembalinya pelayanan sang gembala.
“Puji syukur kepada Tuhan, tempat ibadah kita sudah dikembalikan dan dipimpin kembali oleh Pak Decki,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Sorta Raja Guk-guk (60), jemaat GPDI Rusunawa Pesakih. Ia melihat peristiwa ini sebagai jawaban doa dan campur tangan Tuhan.
“Kami berterima kasih atas kembalinya tempat ibadah dan pelayanan Pak Decki. Ini semua adalah campur tangan Tuhan yang menjawab doa-doa kami,” katanya dengan penuh haru.
Pemulihan ini menjadi bukti bahwa kasih Tuhan tidak pernah meninggalkan umat-Nya, dan doa yang dinaikkan dengan iman pasti akan dijawab pada waktu-Nya yang indah.