JAKARTA,plus62.co – Kawasan elit Pantai Indah Kapuk (PIK) diminta tidak mengirim sampah ke bantar Gebang Bekasi. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) wajib mengelola sampahnya sendiri.
“Arahan Pak Menteri juga tegas, sampah di PIK jangan dibuang ke Bantargebang, harus di olah di lokasi,” kata Asep di balaikota jakarta,(9/7/2025).
PIK salah satu Kawasan komersial yang berkewajiban mengelola sampah sendiri tanpa harus membuang sampah yang selama ini di buang ke Bantar gebang melalui pihak swasta.
Asep juga menjelaskan regulasi pengelolaan sampah sendiri sebenarnya sudah jelas ada dipergub no 2 tahun 2021 dan Perda no 3 tahun 2013.
“Semua kawasan apalagi PIK, dengan kemampuan middle up harusnya mampu membangun pengolahan sampah sendiri,” kata Asep.
Asep berharap PIK segera membangun fasilitas pengolahan sampah sendiri agar tidak membebani Bantar gebang yang kini semakin penuh.
Asep mengatakan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol juga telah mengingatkan soal pengelolaan sampah itu saat ke PIK beberapa waktu lalu.
(Rdw)