Kasatpol PP Kelurahan Kapuk Gunakan Angkutan Umum Dukung Jakarta Bebas Polusi plus62

Kasatpol PP Kelurahan Kapuk Gunakan Angkutan Umum Dukung Jakarta Bebas Polusi

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatpol-PP Kel.Kapuk Gunakan Transportasi Umum ke Kantor Kelurahan Kapuk

Kasatpol-PP Kel.Kapuk Gunakan Transportasi Umum ke Kantor Kelurahan Kapuk

Jakarta,plus62.co – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kelurahan Kapuk, Herman, menunjukkan dukungan nyata terhadap upaya mengurangi polusi di Jakarta dengan menggunakan angkutan umum untuk berangkat kerja menuju Kantor Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (14/5/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang kewajiban penggunaan transportasi umum massal bagi pegawai Pemprov DKI setiap hari Rabu, yang efektif sejak 30 April 2025

Baca Juga :  LESIM dan Tokoh Masyarakat: Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Hadir Langsung di Tengah Warga


Kepala satpol PP Herman menjelaskan, bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di wajibkan untuk menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu baik berangkat maupun saat pulang kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


“Kewajiban ini berlaku bagi seluruh jenis pegawai, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pegawai non-PNS, hingga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP),” ujar Herman.

Adapun jenis transportasi umum yang di perbolehkan dalam kebijakan ini meliputi, Kereta Rel Listrik (KRL), Light Rail Transit (LRT), Mass Rapid Transit (MRT), TransJakarta, angkutan kota JakLingko, angkutan kota umum, bus, kereta bandara, serta berjalan kaki dan bersepeda.

Baca Juga :  Pembakaran Sampah Sembarangan Masih Marak di Kapuk


Menurut Herman, kebijakan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kebiasaan penggunaan transportasi publik di kalangan ASN. Sebagai upaya mengurangi tingkat kemacetan dan emisi gas buang di wilayah DKI Jakarta.

“Saya secara pribadi turut melaksanakan instruksi ini. Setiap hari Rabu saya menggunakan angkutan umum. Dan berangkat lebih pagi untuk menghindari kemacetan serta memastikan tidak terlambat tiba di kantor. Ini merupakan bentuk keteladanan yang saya upayakan,” tegasnya

Kebijakan ini merupakan bagian dari kampanye Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan mobilitas yang berkelanjutan. Ramah lingkungan, serta mendukung terciptanya Jakarta yang bebas polusi.

Baca Juga :  Rojali Terpilih Kembali Menjadi Ketua RW 011 Kelurahan cengkareng Timur


(Rdw)

Berita Terkait

Pembakaran Sampah Sembarangan Masih Marak di Kapuk
Wali Kota Jakarta Pusat Arifin “Segel Mati” Bangunan yang Masih Beraktivitas Meski Sudah Disegel
Kasudin Kominfotik Jakpus Rachmat, Kunjungi Markas Pokja PWI Jakpus
Sopir Logistik di Sumut Keluhkan Penyalahgunaan Barcode MyPertamina: “Solar Mahal, Tak Bisa Mengisi”
Silaturahmi dan Sinergi Pokja PWI Jaya Jumat Berkah di Warung Betawi Mpok Ila
Wujud Empati, Pokja PWI Jakpus Dampingi Wali Kota Arifin Ziarah ke Makam Orang Tua
Wali Kota Jakpus Arifin Serahkan Langsung SK Pensiun kepada 23 ASN
K-MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Bupati Bone Bolango

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 20:48 WIB

Pembakaran Sampah Sembarangan Masih Marak di Kapuk

Senin, 10 November 2025 - 21:27 WIB

Kasudin Kominfotik Jakpus Rachmat, Kunjungi Markas Pokja PWI Jakpus

Minggu, 9 November 2025 - 18:31 WIB

Sopir Logistik di Sumut Keluhkan Penyalahgunaan Barcode MyPertamina: “Solar Mahal, Tak Bisa Mengisi”

Jumat, 31 Oktober 2025 - 17:38 WIB

Silaturahmi dan Sinergi Pokja PWI Jaya Jumat Berkah di Warung Betawi Mpok Ila

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:32 WIB

Wujud Empati, Pokja PWI Jakpus Dampingi Wali Kota Arifin Ziarah ke Makam Orang Tua

Berita Terbaru

Foto warga buang dan bakar sampah di tepi jalan

Megapolitan

Pembakaran Sampah Sembarangan Masih Marak di Kapuk

Jumat, 14 Nov 2025 - 20:48 WIB

Hukum & Kriminal

Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Atas Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 14 Nov 2025 - 12:41 WIB