Rumah Makan Kerap Buang SAMPAH Ke kali Cengkareng Drain

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta -Rumah makan pondokan yang berlokasi di jalan kali baru timur, Kel.kapuk, Kec.Cengkareng, Jakarta Barat kerap membuang SAMPAH ke Kali Cengkareng Drain Membuat warga geram.

Warga merasa geram, pasalnya sudah sering menegur karyawan rumah makan itu agar tidak membuang SAMPAH ke kali tapi karyawan dan bos rumah makan itu tidak pernah menggubris teguran warga.

Iwan salah satu warga RT 03/RW 10 mengatakan. Dirinya bukan hanya sekali menegur karyawan warung makan itu,”sudah sering saya bilangin jangan buang SAMPAH ke kali. Kalau mau buang di sana ada tempat pembuangan SAMPAH sementara yang di sediakan,”ujar Iwan,(20/3)2025).

Baca Juga :  Pembatasan Aspirasi Rakyat Berdasarkan Komisi Harus di Evaluasi

Lanjut Iwan,”kalau di tegur karyawannya ngeyel malah bilang katanya di suru bos buang ke kali. Kan ngeselin seolah kali itu punya dia, saya aja sama yang lainnya ga berani buang SAMPAH ke kali,”kata Iwan.

Sebagai informasi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan SAMPAH. Pada pasal 126 huruf b, c, k di sebutkan. Bahwa setiap orang di larang membuang sampah ke sungai/kali/kanal, waduk, situ dan saluran air limbah. Di jalan, taman dan tempat umum. Maupun di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah di tetapkan.

Baca Juga :  Viral Aksi Pungli Jukir di Bandung, Getok Tarif Parkir 50 Ribu

Pada pasal 130 (2) di sebutkan bahwa gubernur. Dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa atau denda. Kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti. Membuang SAMPAH dan atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman atau tempat umum. Akan di kenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.

Baca Juga :  Pantai Indah Kapuk Diminta Tidak Mengirim Sampah Ke Bantar Gebang, Wajib Mengelola Sampah Sendiri

Tak hanya itu, orang yang membuang SAMPAH dari kendaraan juga akan di kenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.

Selain itu Masih ada sanksi-sanksi lainnya yang bisa di terapkan. Ada yang menerapkan sanksi denda hingga pidana.// Red

Berita Terkait

Jalan Rusak di Kali Baru Timur Kapuk Tak Kunjung di Perbaiki, Terkendala Kepemilikan Lahan
Wali Kota Jakpus Hadiri Tanam Serentak Dukung Ketahanan Pangan Keluarga
Listrik Andal PLN Kawal Kemenangan Garuda Muda 8-0 atas Brunei di Laga Pembuka AFF U-23
Kelurahan Bungur Bongkar Bangli di Atas Saluran Air
PKL di Trotoar Jalan Kali Baru Timur Diduga Gunakan Listrik Ilegal
15 Ribu Sopir Logistik Mokernas Distribusi Terhambat, Kerugian Capai 600 Miliar, Sarbumusi Surati Presiden Prabowo
HUT Koperasi ke-78, Delapan Kelurahan di Jakpus Terima Akta Koperasi
Polda Metrojaya Tegaskan Dalam Operasi Patuh 2025 Tidak ada Penindakan ODOL

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:06 WIB

Jalan Rusak di Kali Baru Timur Kapuk Tak Kunjung di Perbaiki, Terkendala Kepemilikan Lahan

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:19 WIB

Wali Kota Jakpus Hadiri Tanam Serentak Dukung Ketahanan Pangan Keluarga

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:03 WIB

Kelurahan Bungur Bongkar Bangli di Atas Saluran Air

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:44 WIB

PKL di Trotoar Jalan Kali Baru Timur Diduga Gunakan Listrik Ilegal

Senin, 14 Juli 2025 - 18:35 WIB

15 Ribu Sopir Logistik Mokernas Distribusi Terhambat, Kerugian Capai 600 Miliar, Sarbumusi Surati Presiden Prabowo

Berita Terbaru

TNI & Polri

Satkes Pusdokkes Polri T.A 2025 Gelar Bakti Kesehatan di Tangerang

Kamis, 17 Jul 2025 - 16:30 WIB