Pemberhentian Sepihak Tjandrawati Selaku Bendahara RW 016 Kalideres Cacat Hukum plus62co

Pemberhentian Sepihak Tjandrawati Selaku Bendahara RW 016 Kalideres Cacat Hukum

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

surat pemberitahuan yang dianggap cacat hukum karena tidak memiliki dasar hukum. Pemberhentian pengurus haruslah mengacu pada pergub 22 tahun 2023.

surat pemberitahuan yang dianggap cacat hukum karena tidak memiliki dasar hukum. Pemberhentian pengurus haruslah mengacu pada pergub 22 tahun 2023.

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Serikat Pengacara Hukum Progresif (LBH – SPHP) yang diwakili oleh Pius situmorang SH, memberikan tanggapan terkait Pemberhentian secara sepihak Tjandrawati selaku Bendahara di RW 016 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta-barat, melalui surat pemberitahuan yang dianggap cacat hukum karena tidak memiliki dasar hukum. Pemberhentian pengurus haruslah mengacu pada pergub 22 tahun 2023.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Presiden Prabowo Pantau Harga Bahan Pokok

Pius menambahkan pemberhentian harus melalui musyawarah RW yang dihadiri oleh warga, pengurus RT dan tokoh masyarakat. Dan harus memiliki landasan yang jelas ibu Tjandrawati melakukan kesalahan apa?.

“Selama ini ibu Tjandrawati tidak ada masalah dan tidak terindikasi melakukan penggelapan karena beliau sangat transparan dalam mengelola keuangan kas RW, ini harus terang biar tidak menjadi fitnah atau isu-isu yang beredar di masyarakat,” kata Pius (3/1/2025).

Baca Juga :  Kesbangpol Gandeng Tim Psikologi Seleksi Kepribadian Tahap Akhir 98 Calon Paskibraka Tahun 2025

Menurut Pius, Dasuki selaku ketua RW pernah mendatangi rumah ibu Tjandrawati dan melakukan pengancaman, lalu marah-marah, menggedor jendela, dan mengatakan kalau tidak mati sekarang maka mati besok.

“Kita akan melaporkan hal tersebut dengan pasal 335 terkait pengancaman dengan kekerasan dan pencemaran nama baik,” tambah Pius.

Baca Juga :  Ketua PWI Jakpus: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Rp15 Miliar Kepala Dinas Kebudayaan DKI

Pius sudah bersurat kepada Lurah Kalideres untuk turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan ini. Warga juga sudah membuat petisi agar ibu Tjandrawati diaktifkan kembali.

“Kelurahan seyogjanya ikut campur dalam menyelesaikan masalah ini dan jangan pura-pura gak tahu,” tutup Pius.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Ekonomi Indonesia Kian Positif di Tengah Ketidakpastian Global
IGN Agung Krisna Dharma Putra Pemimpin Muda Berprestasi yang Menginspirasi Generasinya
Wali Kota Arifin Soroti Jalan Rusak di Karet Tengsin
Komitmen KTR Pemkab Tangerang Dipertanyakan, Sejumlah Satpol PP Kedapatan Santai Merokok di Area Terlarang
YRPN — Mencetak Generasi Melek Media, Kritis, dan Berintegritas di Era Digital
Mie Aceh Terenak se-Jabodetabek Ada di Citra 7
Pokja PWI Jakarta Timur Ajukan Ruang Sekretariat, Wali Kota Siap Fasilitasi
Puluhan Warga Rusunawa Pesakih Daan Mogot Layangkan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua RT 10 RW 14 Cengkareng

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 10:22 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Ekonomi Indonesia Kian Positif di Tengah Ketidakpastian Global

Sabtu, 29 November 2025 - 21:51 WIB

IGN Agung Krisna Dharma Putra Pemimpin Muda Berprestasi yang Menginspirasi Generasinya

Kamis, 27 November 2025 - 20:58 WIB

Wali Kota Arifin Soroti Jalan Rusak di Karet Tengsin

Kamis, 27 November 2025 - 18:55 WIB

Komitmen KTR Pemkab Tangerang Dipertanyakan, Sejumlah Satpol PP Kedapatan Santai Merokok di Area Terlarang

Senin, 24 November 2025 - 21:27 WIB

YRPN — Mencetak Generasi Melek Media, Kritis, dan Berintegritas di Era Digital

Berita Terbaru