Pemberhentian Sepihak Tjandrawati Selaku Bendahara RW 016 Kalideres Cacat Hukum

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

surat pemberitahuan yang dianggap cacat hukum karena tidak memiliki dasar hukum. Pemberhentian pengurus haruslah mengacu pada pergub 22 tahun 2023.

surat pemberitahuan yang dianggap cacat hukum karena tidak memiliki dasar hukum. Pemberhentian pengurus haruslah mengacu pada pergub 22 tahun 2023.

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Serikat Pengacara Hukum Progresif (LBH – SPHP) yang diwakili oleh Pius situmorang SH, memberikan tanggapan terkait Pemberhentian secara sepihak Tjandrawati selaku Bendahara di RW 016 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta-barat, melalui surat pemberitahuan yang dianggap cacat hukum karena tidak memiliki dasar hukum. Pemberhentian pengurus haruslah mengacu pada pergub 22 tahun 2023.

Baca Juga :  Lalu-lintas di Semanan Kusut, Macet Parah, Angkot Ngetem Sembarangan dan Tidak ada Petugas

Pius menambahkan pemberhentian harus melalui musyawarah RW yang dihadiri oleh warga, pengurus RT dan tokoh masyarakat. Dan harus memiliki landasan yang jelas ibu Tjandrawati melakukan kesalahan apa?.

“Selama ini ibu Tjandrawati tidak ada masalah dan tidak terindikasi melakukan penggelapan karena beliau sangat transparan dalam mengelola keuangan kas RW, ini harus terang biar tidak menjadi fitnah atau isu-isu yang beredar di masyarakat,” kata Pius (3/1/2025).

Baca Juga :  Aimin, S.H, M.H: Dirgahayu Bhayangkara ke-79, Doa dan Dukungan untuk Polri

Menurut Pius, Dasuki selaku ketua RW pernah mendatangi rumah ibu Tjandrawati dan melakukan pengancaman, lalu marah-marah, menggedor jendela, dan mengatakan kalau tidak mati sekarang maka mati besok.

“Kita akan melaporkan hal tersebut dengan pasal 335 terkait pengancaman dengan kekerasan dan pencemaran nama baik,” tambah Pius.

Baca Juga :  Berkah kurban 'Majelis Ta'lim Daarul Hikmah' RW.011, Kelurahan Tegal Alur

Pius sudah bersurat kepada Lurah Kalideres untuk turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan ini. Warga juga sudah membuat petisi agar ibu Tjandrawati diaktifkan kembali.

“Kelurahan seyogjanya ikut campur dalam menyelesaikan masalah ini dan jangan pura-pura gak tahu,” tutup Pius.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Logo dan Tema HUT ke-80 RI: “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera Indonesia Maju”
Wapres Gibran Tinjau Lokasi Kebakaran di Tambora Usai Salat Jumat di Masjid Al-Ijtihad
Wali Kota Jakarta Pusat Apresiasi Satpol PP Tindak Cepat Jukir Liar di Bundaran HI
Kemendag Bongkar Tempat Perakitan Smartphone Ilegal di Cengkareng, Barang Yang di Sita Capai 17,6 Miliar
Pernikahan Putra Dedi Mulyadi dan Putri Karlina Ricuh Tiga Orang Tewas Salah Satunya Anggota Polisi
Jalan Rusak di Kali Baru Timur Kapuk Tak Kunjung di Perbaiki, Terkendala Kepemilikan Lahan
Wali Kota Jakpus Hadiri Tanam Serentak Dukung Ketahanan Pangan Keluarga
Listrik Andal PLN Kawal Kemenangan Garuda Muda 8-0 atas Brunei di Laga Pembuka AFF U-23

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:48 WIB

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Logo dan Tema HUT ke-80 RI: “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera Indonesia Maju”

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:43 WIB

Wapres Gibran Tinjau Lokasi Kebakaran di Tambora Usai Salat Jumat di Masjid Al-Ijtihad

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:32 WIB

Wali Kota Jakarta Pusat Apresiasi Satpol PP Tindak Cepat Jukir Liar di Bundaran HI

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:09 WIB

Kemendag Bongkar Tempat Perakitan Smartphone Ilegal di Cengkareng, Barang Yang di Sita Capai 17,6 Miliar

Sabtu, 19 Juli 2025 - 22:36 WIB

Pernikahan Putra Dedi Mulyadi dan Putri Karlina Ricuh Tiga Orang Tewas Salah Satunya Anggota Polisi

Berita Terbaru